Brigadir J Ditembak di Rumah Jenderal

2 POIN Meringankan Bharada E di Pembunuhan Brigadir J Menurut Romo Magnis Suseno, Ditinjau Sisi Etis

Ahli Filsafat Moral Prof Franz Magnis Suseno menyebut ada poin hal yang bisa meringankan terdakwa Bharada E atau Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumi

Editor: Musahadah
kolase kompas TV
Romo Magnis Suseso saat bersaksi untuk terdakwa Bharada E dalam perkara pembunuhan Brigadir J, di PN Jakarta Selatan, Senin (26/12/2022). 

SURYA.CO.ID - Ahli Filsafat Moral Prof Franz Magnis Suseno menyebut ada poin hal yang bisa meringankan terdakwa Bharada E atau Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu dalam perkara pembunuhan Brigadir J.

Hal itu diungkapkan Prof Franz Magnis Suseno atau yang akrab dipanggil Romo Magnis Suseno saat menjadi saksi ahli dalam sidang perkara pembunuhan Brigadir J di PN Jakarta Selatan, pada Senin (26/12/2022). 

Dijelaskan Prof Frans Magnis Suseso, hal pertama yang bisa meringankan Bharada E adalah kedudukan yang memberi perintah, dalam hal ini mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo. 

Disebutkan Romo Magnis, si pemberi perintah ini berkedudukan  tinggi yang memang berhak memberikan perintah.

"Tentu akan ditaati. Tidak mungkin Richard ini 24 tahun umurnya, ya laksanakan. Itu budaya laksanakan, itu unsur yang paling kuat," terang Romo Magnis. 

Baca juga: BIODATA Romo Magnis Suseno yang Jadi Saksi Ahli Kubu Bharada E Dalam Sidang Pembunuhan Brigadir J

Faktor kedua adalah keterbatasan situasi. Dimana saat menerima perintha itu ada situasi yang tegang dan sangat membingungkan.

"Dimana dia pada saat itu juga harus menunjukkan laksanakan atau tidak. Tidak ada waktu untuk melakukan suatu pertimbangan matang. Dimana kita umumnya kalau ada keputusan penting, coba ambil waktu tidur dulu. Dia harus langsung bereaksi," terang Romo Magnis. 

"Menurut saya itu dua faktor yang secara etis sangat meringankan," tegas tokoh Katolik ini. 

Romo Magnis lalu menambahkan poin lain bahwa dalam kepolisian memang ada situasi dimana atasan memang bisa memberi perintah menembak, seperti dalam situasi pertempuran militer. 

Jadi, dalam hal ini, kalau ada atasan memberi perintah tembak, itu artinya tidak secara total sama sekali gak masuk akal. 

"Di kepolisian itu lain, karena atasan dalam situasi tertentu bisa memberi. Berarti juga bahwa resistensi di dalam yang menerima perintah itu lebih lemah," ujarnya. 

Dalam penjelasan sebelumnya, Romo Magnis menjelaskan dalam kasus penembahakan Brigadir J ini dipandang dari sudut pandang etika, ada sebuah dilema motral. 

Artinya, di satu pihak harusnya dia tahu bahwa yang diperintahkan tidak boleh diperintahkan.

Tentu di situ, juga dipertanyakaan apakah dalam budaya yang sangat mementingkan perintah, ada batas wajib melaksanakan perintah itu dibicarakan, atau tidak tahu sama sekali mengenai hal itu. 

"Jangan-jangan di kepolisian, para polisi harus dididik pokoknya kamu harus taat selalu. Secara etis dalam dilema, bisa saja kejelasan penilaian yang bersangkutan, yang jelas merasa amat susah. Karena berhadapan satu pihak menembak sampai mati," terang Romo Magnis. 

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved