Berita Lamongan

Semua Kafe dan Rumah Karaoke di Lamongan Dilarang Beroperasi Saat Malam Tahun Baru

Semua kafe, rumah karaoke dan rumah minum serta tempat hiburan yang ada di wilayah Lamongan dilarang beroperasi pada malam Tahun Baru 2023.

Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Hanif Manshuri
Ilustrasi puluhan pemandu lagu saat dirazia Satpol PP Lamongan. Semua kafe, rumah karaoke dan rumah minum serta tempat hiburan yang ada di wilayah Lamongan dilarang beroperasi pada malam Tahun Baru 2023. 

SURYA.CO.ID, LAMONGAN - Bagi warga yang akan merayakan pergantian malam Tahun Baru 2023 di Lamongan, anda dipastikan tidak akan bisa mendapatkan rumah karaoke dan kafe beroperasi.

Pasalnya, semua kafe, rumah karaoke dan rumah minum serta tempat hiburan yang ada di wilayah Lamongan dilarang beroperasi pada malam tahun baru. Tepatnya pada tanggal 31 Desember 2022.

"Maaf, hanya semalam itu semua tempat hiburan, rumah minum, kafe dan karaoke tidak boleh buka. Khusus pada malam pergantian tahun baru," kata Kabid Penegakan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Lamongan, Sapari saat dikonfirmasi SURYA.CO.ID terkait kemanan malam tahun baru, Rabu (21/12/2022).

Imbauan larangan itu diperkuat dengan surat resmi yang dikeluarkan  oleh Satpol PP Lamongan nomor 300/4180/413.126/2022 yang akan dikirim ini kepada para pemilik kafe dan karaoke serta rumah minum dan tempat hiburan lainnya.

"Mereka diminta wajib menutup usahanya pada hari H malam pergantian tahun baru," katanya.

Setelah tahun baru, tempat–tempat hiburan itu boleh  buka kembali.

"Surat edaran larangan buka pada malam pergantian malam tahun baru kami kirim hari ini ke semua pemilik kafe,’’  ujar Sapari.

Sebelumnya, para pengusaha tempat hiburan tersebut sudah dikumpulkan untuk sosialisasi terkait adanya larangan tersebut.

Sapari juga memperingatkan kepada semua pengusaha tempat hiburan untuk mematuhi larangan tersebut.

Kalau ada yang melanggar, Sapari memastikan akan menjatuhkan sanksi tegas kepada siapa pun pemilik tempat hiburan yang nekatberoperasi pada malam pergantian tahun baru.

Sanksi itu pasti akan diterapkan, dan pihak Satpol PP Lamongan meminta kesadaran para pengusaha tempat hiburan untuk mematuhinya.

"Kami tidak akan mentolelir mereka yang melanggar," tandas Sapari.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved