Kartu Prakerja

Insentif Kartu Prakerja Cair Januari 2023, Berikut Cara Mengatasi Akun Bank atau E-Wallet Terputus

Pencairan insentif Kartu Prakerja akan dilanjutkan pada Januari 2023. Berikut cara untuk menyambungkan akun bank atau e-wallet yang terputus

Kompas.com
Ilustrasi Kartu Prakerja. Pencairan Insentif Bakal Dilanjutkan pada Januari 2023 

SURYA.CO.ID - Berikut update mengenai Program Kartu Prakerja.

Informasi terbaru, pencairan insentif Kartu Prakerja akan dilanjutkan pada Januari 2023.

Para pemegang Kartu Prakerja pun masih memiliki waktu untuk mengatasi masalah akun bank atau e-wallet yang terputus.

Hal tersebut disampaikan melalui akun Instagram @prakerja.go.id.

Disebutkan bahwa penerima Program Kartu Prakerja tak perlu cemas jika insetif belum cair.

Adapun, pencairan insentif Kartu Prakerja tahun 2022 sudah berakhir pada Kamis (8/12/2022) lalu.

Sementara jadwal pencairan insentif selanjutnya berlanjut pada Januari 2023.

Baca juga: Penyebab dan Solusi Dashboard Kartu Prakerja Tidak Bisa Dibuka, Bersihkan Bug Sebelum Mengaksesnya 

Para pemegang Kartu Prakerja diharapkan membuka kembali proses penautan akun pembayaran pada Januari 2022.

Sedangkan bagi pemegang kartu yang akun bank atau e-walletnya terputus, ada beberapa hal yang bisa dilakukan.

Yakni pertama, lakukan pembetulan nama pada akun bank atau e-wallet (perhatikan spasi, titik, dan komanya) agar sama dengan nama yang Anda daftarkan pada akun Kartu Prakerja.

Kedua, hubungi customer service bank/ e-wallet untuk lakukan pencocokan atau pembetulan nama atau buat akun bank/ e-wallet baru yang namanya sesuai.

Ketiga, tautkan akun ke Kartu Prakerja pada Januari 2023.

Apabila tautan berhasil, cek jadwal pencairan pada dashboard Kartu Prakerja.

Kartu Prakerja Kembali Dibuka Tahun 2023

Selain itu, dipastikan juga program Kartu Prakerja akan kembali dibuka pada tahun 2023.

Untuk bisa menjadi pemegang Kartu Prakerja, ada 6 syarat yang harus dipenuhi.

Apabila telah memenuhi syarat-syarat berikut, pemegang kartu bisa mendapatkan bantuan dengan total Rp 4,2 juta.

Lantas, apa saja persyaratannya?

Melansir situs resmi Kartu Prakerja, berikut selengkapnya.

  • WNI berusia 18 tahun ke atas.
  • Tidak sedang menempuh pendidikan formal.

Baca juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 48 Dibuka 2023, Bagimana Jika NIK Sudah Terdaftar?

  • Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.
  • Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi Covid-19.
  • Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa, serta Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
  • Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.

Sementara itu, berikut tata cara pendaftarannya.

  • Kunjungi situs www. prakerja.go.id
  • Login melalui akun jika sudah memiliki akun
  • Jika belum buat akun dengan mengisi username dan password
  • Pastikan kamu mengaktifkan pengaturan lokasi dengan mencentang ikon gembok di dashboard alamat situs.
  • Verifikasi KTP dengan mengisi NIK, nomor KK dan tanggal lahiir lalu klik “Lanjut"
  • Lengkapi data diri seperti nama lengkap sesuai KTP, nama ibu kandung, status bekerja, status perkawinan, pendidikan terakhir, topik pelatihan yang diminati, jenis kelamin, jumlah tanggungan keluarga, alamat sesuai KTP, dan alamat tempat tinggal lalu klik "Lanjut"
  • Proses selanjutnya verifikasi KTP dengan mengunggah foto KTP dan foto diri dengan diambil langsung dari kamera ponsel
  • Verifikasi nomor ponsel, klik “Kirim”
  • Masukkan kode OTP yang telah dikirimkan via SMS ke nomor ponselmu, klik “Verifikasi”
  • Berikutnya isi “Pernyataan Pendaftar” lalu klik “Oke”
  • Jalani tes motivasi dan kemampuan dasar. Nantinya hasil tes akan dievaluasi oleh tim seleksi Kartu Prakerja.
  • Klik "Mulai Tes" dan ikuti tes nya sampai selesai
  • Pilih Gelombang yang sesuai dengan domisili Anda, lalu klik "Gabung". Nantinya akan muncul persetujuan prakerja yang berisi beberapa pernyataan.
  • Jika sudah sesuai maka klik "Saya Menyetujui". Nantinya akan ada notifikasi yang masuk melalui SMS dan e-mail setelah penutupan gelombang tentang lolos tidaknya.

>>>Ikuti Berita Lainnya di News Google SURYA.co.id

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved