Brigadir J Ditembak di Rumah Jenderal
TERKUAK Isi Chat Ferdy Sambo ke Bharada E seusai Pembunuhan Brigadir J, Ada Grup WhatsApp Dadakan
Empat hari setelah pembunuhan Brigadir J, Bripka Ricky Rizal membuat grup WhatsApp yang diberi nama Duren Tiga.
SURYA.CO.ID, JAKARTA - Fakta baru terungkap dari persidangan kasus pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf yang digelar di PN Jakarta Selatan pada Senin (19/12/2022).
Ternyata Ferdy Sambo kerap mengirimkan chat WhatsApp ke Bharada E setelah pembunuhan Brigadir J.
Adanya Chat Ferdy Sambo ke Bharada E ini diungkap ahli digital Puslabfor Polri Adi Setya saat dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) di persidangan, Senin (19/12/2022).
Awalnya, jaksa penuntut umum bertanya terkait komunikasi para terdakwa melalui aplikasi percakapan WhatsApp (WA).
Ternyata Ferdy Sambo pernah mengirimkan pesan kepada Bharada E pada 19 Juli 2022 dini hari.
Baca juga: AHLI KRIMINOLOGI Sebut Tewasnya Brigadir J Pasti Terencana, Peran Putri Candrawathi Sama Ferdy Sambo
"Apakah ada percakapan Sambo dan RE?" kata jaksa.
"Ada pak. Antara akun WA atas nama Richard dengan akun WA atas nama Irjen Ferdy Sambo. Komunikasi dilakukan pada tanggal 19/7/2022 pukul 3.48 Am," jawab Adi.
Dalam percakapan itu, Ferdy Sambo menanyakan kondisi kesehatan Bharada E hingga menyebut-nyebut nama Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.
"Yang pertama adalah dari akun WA Irjen Ferdy Sambo mengirimkan kalimat 'kamu sehat ya? kemudian, 'Bapak kapolri menyampaikan kalau ada yang nggak nyaman laporkan saya segera, biar saya laporkan bapak Kapolri'," ucap Adi.
Selanjutnya, Adi mengungkap Ferdy Sambo meminta untuk menenangkan keluarga Bharada E yang tinggal di Manado, Sulawesi Utara.
"Kemudian dijawab akun WA atas nama Richard 'siap sehat bapak, siap baik bapak' kemudian ditanggapi oleh akun WA Ferdy Sambo 'buat tenang keluarga di Manado ya Cad, WA saya kalau ada yang nggak enak di hati kamu'," lanjut Adi.
"Kemudian dijawab oleh akun WA Richard 'siap baik bapak' kemudian ditanggapi lagi oleh akun WA Ferdy Sambo ...," ungkap Adi yang ucapannya terpotong karena pertanyaan jaksa.
"Artinya ahli ini sesuai dengan BAP?" tanya jaksa.
"Iya," jawab Adi.
Tak hanya soal percakapan Ferdy Sambo, Adi Setya juga mengungkap adanya grup WhatsApp yang dibuat Bripka Ricky Rizal empat hari setelah pembunuhan Brigadir J.
Bripka Ricky Rizal membuat grup WhatsApp diberi nama Duren Tiga.
Bharada E atau Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu sempat dimasukkan dalam grup WA tersebut, namun baru tiga jam sudah dikeluarkan lagi.
Mulanya jaksa bertanya kepada Adi soal ada atau tidaknya percakapan di WhatsApp antara para terdakwa setelah penembakan.
Adi menyebut saat itu ditemukan adanya grup WhatsApp yang dibuat oleh Ricky Rizal Wibowo pada tanggal 11 Juli 2022.
"Jadi di HP tersebut ditemukan satu grup WhatsApp dengan nama 'Duren Tiga'. Di dalamnya ada beberapa kontak di grup tersebut diantaranya ada kontak WA nama Irjen Ferdy Sambo, kemudian ada kontak WhatsApp bernama Putri Candrawathi dan seterusnya," kata Adi dalam persidangan.
"Di dalam (grup) ada terdakwa ini 5 orang?" tanya jaksa kepada Adi.
"Iya," jawab Adi.
Kendati demikian, Adi menyebut dalam grup itu sudah tidak ditemukan adanya percakapan antara anggota grup.
Dia juga tidak mengetahui secara pasti kapan isi percakapan itu lenyap.
Adi hanya memastikan kalau akun kontak atas nama Richard, hanya bertahan beberapa jam di grup tersebut.
"Ada percakapan?" tanya jaksa.
"Sudah tidak ada," jawab Adi.
"Terdeteksi gak kapan dibikin?" tanya lagi jaksa.
"Grup ini dibuat pada tanggal 11/7/2022 oleh akun WA dengan nama Ricky Wibowo," timpal Adi.
"Ada penghapusan percakapan?" cecar jaksa.
"Kalau di sini hanya rentang waktu singkat akun WA atas nama Richard masuk ke dalam grup tersebut tidak lebih dari satu hari, dia diadd pada jam 5 pagi tanggal 11 kemudian diremove dari grup tersebut pada jam 8 tanggal 11 jadi gak sampai 1 hari," beber Adi.
Terkait anggota grup terakhir yang dilihat oleh timnya kata Adi, saat itu masih berjumlah lebih dari 7 orang.
Dua diantaranya yakni pasangan suami-istri Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
"Di dalam grup Duren Tiga itu berapa orang?" tanya jaksa.
"Lebih dari 7," kata Adi.
"Ada Sambo di dalamnya?" tanya lagi jaksa.
"Kontak WA atas nama Irjen FS dan Putri Candrawathi," tukas Adi.
Ahli Kriminologi Pastikan Pembunuhan Berencana

Di bagian lain, Ahli kriminologi Prof Dr Muhammad Mustofa yang juga dihadirkan di sidang itu memastikan pembunuhan Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat telah direncanakan.
Awalnya, Muhammad Mustofa memaparkan tentang perbedaan antara pembunuhan berencana dengan pembunuhan tidak berencana.
"Pembunuhan tidak berencana biasanya reaksi seketika ketika orang lain melakukan tindakan yang menimbulkan amarah serta menggunakan alat-alat yang bisa ditemukan di tempat itu. Kalau untuk pembunuhan berencana, ada cukup waktu antara tindakan," katanya.
Menurut Mustofa, latar belakang pembunuhan berencana ini bermacam-macam, seperti dendam hingga menutupi aib.
Baca juga: TAHAN MARAH ke Ferdy Sambo yang Jerumuskannya, Peraih Adhi Makayasa Irfan Widyanto Dinasehati Hakim
Bahkan motivasi positif pun bisa menjadi alasan seseorang untuk melakukan pembunuhan berencana.
"Misalnya punya anak yang sakit-sakitan tapi gak sembuh-sembuh. Untuk mengurangi penderitaannya, lalu dilakukan pembunuhan berencana. Jadi, motivasi tidak selalu berkonotasi negatif," kata peraih predikat doktor dari Universitas Indonesia.
Dilanjutkan Mustofa, pembunuhan berencana biasanya dari awal sudah diperhitungkan apa yang harus dilakukan untuk menghilangkan jejak.
"Apabila dari pembunuhan itu ada pengkondisian, misalnya menghapus CCTV, menghilangkan barang bukti, mengubah BAP?," tanya jaksa.
Mustofa memastikan itu adalah bagian perencanaan, termasuk cara mempengaruhi proses agar tidak diidentifikasi sebagai peristiwa pembunuhan. "Para pelaku kejahatan cari posisi yang lebih unggiul baik terhadap korban maupun proses," katanya,
Jaksa juga mempertanyakan tentang tudingan pemerkosaan yang diduga dilakukan oleh korban Brigadir J yang notabene ajudan pelaku Ferdy Sambo.
Mustofa menjelaskan penelitian tentang perkosaan pada umumnya pelaku menganggap korbannya nudah diajak melakukan hubungan seksual dan dia akan menerimanya, selain juga pengaruh alkohol.
"Pelaku pemerkosaan mencari korban seperti mencari pacar, sesuai tipe ideal. Amat sangat pribadi," katanya.
Apakah mungkin pelaku yang seorang ajudan memperkosa istri jenderal di rumah sang wanita?
Menurut Mustofa, kalau secara fisik pelaku tidak memperhitungkan, tapi kemungkinan resiko akan dipertimbangkan.
Jaksa juga mempertanyakan tentang sikap Ferdy Sambo yang masih sempat melakukan kegiatan lain seperti bermain badminton ketika mendapat laporan istrinya diperkosa.
Mustofa menjelaskan, dalam pembunuhan tidak berencana biasanya pembunuhan merupakan reaksi seketika. Seperti ketika menyaksikan istri diperkosa, langsung melakukan penembakan dan tidak ada jeda waktu untuk berpikir.
"Berarti itu sudah pasti berencana?," tanya jaksa.
"Pasti berencana," tega Mustofa.
"Saya melihat di sana memang terjadi perencanaan. Richard bersedia karena di posisi hubungan kerja dia paling bawah. Sementara yang memerintahkan amat sangat tinggi. Di antara ajudan dia paling junior. sehingga melakukan penolakan jadi lebih kecil, apalagi masih baru menjadi anggota polisi. Bisa jadi takut kehilangan pekerjaan," katanya.
Diterangkan Mustofa, di dalam perencanan pasti ada aktor intelektual, paling berperan dalam mengatur.
Dia akan melakukan pembagian kerja, membuat skenario, apa yang harus dilakukan oleh siapa. Mulai eksekusi hingga tindak lanjut agar tidak teridentifikasi sebagai pembunuhan berencana.
Lalu, bagaimana peran Putri Candrawathi?
Mustofa menganggap peran Putri tarafnya sama dengan Ferdy Sambo karena sebagai majikan.
Sementara untuk terdakwa lain seperti Bharada E dan Bripka Ricky Rizal hanya diikutsertakan dalam keadaan dia bawah dan kemungkinan menolak lebih kecil.
Sedangkan Kuat diidentifikasi memiliki hubungan emosional seperti saudara yang terbangun sehingga mendorong untuk ikut melakukan.
Apakah 3 terdakwa ini bisa dikategorikan melakukan kegiatakan bersama-sama dengan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi?
Menurut Mustofa tidak bisa dikategorikan demikian secara sosiologis.
"Harus ada yang mengkoordiansi, memimpin dan harus bertanggungjaab. Sehingga yang lain-lain ikut serta," katanya.
Lalu, apakah elecehan seksual bisa jadi motif?
Menurut Mustofa bisa saja sepanjang dicukupi dengan bukti-bukti.
"Satu alat bukti tidak cukup, harus visum yang diperoleh. Kalau tidak ada alat bukti, tidak bisa menjadi motif," tegasnya.
Kesaksian Ahli Forensik
Ahli Forensik, Farah P. Karow bersaksi dalam persidangan bahwa jenazah Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J mendapatkan 13 luka tembak.
Kesaksian tersebut diceritakan Farah saat ditanyakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (19/12/2022).
Farah menegaskan luka tembak fatal berada pada dada sisi kanan dan kepala bagian belakang sisi kiri almarhum Brigadir J.
"Luka tembak sebanyak tujuh tembak masuk dan enam tembak luar. Dari tujuh luka tembak yang ditemukan, ada dua yang bersifat fatal atau dapat menimbulkan kematian," kata Farah dalam persidangan di PN Jaksel.
Farah dalam persidangan juga membeberkan posisi luka tembak yang diterima Brigadir J.
"Luka tembak berada di kepala belakang sisi kiri, bibir bawah sisi kiri, puncak bahu kanan, dada sisi kanan, pergelangan tangan kiri sisi belakang, kelopak bawah mata kanan dan jari manis tangan kiri," sambungnya.
Kemudian Farah bersaksi bahwa korban Brigadir J diperkirakan tewas antara satu hingga enam jam sebelum pemeriksaan
"Kalau perkiraan waktu kematian kami perkirakan berdasarkan ilmu tanatologi. Kami menemukan korban meninggal antara 2 sampai 6 jam sebelum melakukan pemeriksaan luar," tutupnya.
Seperti diketahui, persidangan kali ini menghadirkan lima ahli untuk dimintai keterangan.
Mereka adalah:
1. Muhammad Mustofa (Ahli Kriminologi)
2. Farah Primadani Karouw (Ahli Forensik & Medikolegal)
3. Ade Firmansyah S (Ahli Forensik & Medikolegal)
4. Eko Wahyu B (Ahli Inafis)
5. Adi Setya (Ahli Digital Forensik)
Sebagai informasi, Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.
Brigadir Yoshua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.
Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.
Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.
Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ferdy Sambo Kirim Pesan WA ke Bharada E Setelah Brigadir J Tewas, Sebut-Sebut Nama Kapolri