Brigadir J Ditembak di Rumah Jenderal

BIODATA Prof Muhammad Mustofa yang Sebut Pembunuhan Brigadir J Terencana: Alumnus Australia dan UI

Inilah profil dan biodata Prof Muhammad Mustofa, ahli kriminologi yang menyebut penembakan Brigadir J alias Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat adala

Editor: Musahadah
kolase kompas TV
Prof Muhammad Mustofa, kriminolog UI yang menyebut tewasnya Brigadir J karena pembunuhan berencana. 

SURYA.CO.ID - Inilah profil dan biodata Prof Muhammad Mustofa, ahli kriminologi yang menyebut penembakan Brigadir J alias Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat adalah pembunuhan berencana.

Prof Muhammad Mustofa juga menyebut bahwa dugaan pelecehan seksual yang ditudingkan Putri Candrawathi tidak bisa dijadikan motif pembunuhan Brigadir J

Pernyataan Prof Muhammad Mustofa itu diungkapkan saat dia menjadi saksi ahli dalam persidangan kasus pembunuhan Brigadir J di PN Jakarta Selatan, Senin (19/12/2022). 

Dikatakan Prof Mustofa, dalam pembunuhan berencana biasanya dari awal sudah diperhitungkan apa yang harus dilakukan untuk menghilangkan jejak. 

"Apabila dari pembunuhan itu ada pengkondisian, misalnya menghapus CCTV, menghilangkan barang bukti, mengubah BAP, apakah itu pembunuhan berencana?," tanya jaksa. 

Baca juga: TERKUAK Isi Chat Ferdy Sambo ke Bharada E seusai Pembunuhan Brigadir J, Ada Grup WhatsApp Dadakan

Mustofa memastikan itu adalah bagian perencanaan, termasuk cara mempengaruhi proses agar tidak diidentifikasi sebagai peristiwa pembunuhan. "Para pelaku kejahatan cari posisi yang lebih unggiul baik terhadap korban maupun proses," katanya. 

Jaksa juga mempertanyakan tentang tudingan pemerkosaan yang diduga dilakukan oleh korban Brigadir J yang notabene ajudan pelaku Ferdy Sambo

Mustofa menjelaskan penelitian tentang perkosaan pada umumnya pelaku menganggap korbannya mudah diajak melakukan hubungan seksual dan dia akan menerimanya, selain juga pengaruh alkohol.

"Pelaku pemerkosaan mencari korban seperti mencari pacar, sesuai tipe ideal. Amat sangat pribadi," katanya. 

Apakah mungkin pelaku yang seorang ajudan memperkosa istri jenderal di rumah sang wanita? 

Menurut Mustofa, kalau secara fisik pelaku tidak memperhitungkan, tapi kemungkinan resiko akan dipertimbangkan.

Jaksa juga mempertanyakan tentang sikap Ferdy Sambo yang masih sempat melakukan kegiatan lain seperti bermain badminton ketika mendapat laporan istrinya diperkosa. 

Mustofa menjelaskan, dalam pembunuhan tidak berencana biasanya pembunuhan merupakan reaksi seketika. Seperti ketika menyaksikan istri diperkosa, langsung melakukan penembakan dan tidak ada jeda waktu untuk berpikir.

"Berarti itu sudah pasti berencana?," tanya jaksa. 

"Pasti berencana," tega Mustofa.

"Saya melihat di sana memang terjadi perencanaan. Richard bersedia  karena di posisi hubungan kerja dia paling bawah. Sementara yang memerintahkan amat sangat tinggi. Di antara ajudan dia paling junior. sehingga melakukan penolakan jadi lebih kecil, apalagi masih baru menjadi anggota polisi. Bisa jadi takut kehilangan pekerjaan," katanya. 

Diterangkan Mustofa, di dalam perencanan pasti ada aktor intelektual, paling berperan dalam mengatur.

Dia akan melakukan pembagian kerja, membuat skenario, apa yang harus dilakukan oleh siapa. Mulai eksekusi hingga tindak lanjut agar tidak teridentifikasi sebagai pembunuhan berencana.

Lalu, bagaimana peran Putri Candrawathi

Mustofa menganggap peran Putri tarafnya sama dengan Ferdy Sambo karena sebagai majikan. 

Sementara untuk terdakwa lain seperti Bharada E dan Bripka Ricky Rizal hanya diikutsertakan dalam keadaan dia bawah dan kemungkinan menolak lebih kecil.

Sedangkan Kuat diidentifikasi memiliki hubungan emosional seperti saudara yang terbangun sehingga mendorong untuk ikut melakukan.

Apakah 3 terdakwa ini bisa dikategorikan melakukan kegiatakan bersama-sama dengan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi

Menurut Mustofa tidak bisa dikategorikan demikian secara sosiologis. 

"Harus ada yang mengkoordiansi, memimpin dan harus bertanggungjaab. Sehingga yang lain-lain ikut serta," katanya. 

Lalu, apakah pelecehan seksual bisa jadi motif dalam perkara ini?

Menurut Mustofa bisa saja sepanjang dicukupi dengan bukti-bukti. Karena dari kronologi yang ada pengakuan dari Ny FS. 

Sedangkan dari waktu terlalu jauh. '

"Yang menarik begini, bagi seorang perwira tinggi polisi, dia tahu kalau peristiwa pemerkosaan itu membutuhkan saksi dan bukti. Satu alat bukti tidak cukup, dan harus ada visum, dan tindakan itu tidak dilakukan, (Sambo tidak) meminta Putri untuk melakukan visum agar kalau emngadu ke polisi, alat buktinya cukup," ujar Mustofa.

"Kalau tidak ada alat bukti, tidak bisa menjadi motif?," tanya jaksa. 

"Tidak bisa," tegas Mustofa.

"Dalam perkara ini, tidak ada bukti seperti itu, bisa gak itu?," tanya jaksa lagi.  

"Yang jelas adalah ada kemarahan yang dialami oleh pelaku, yang berhubungan dengan persistiwa di Magelang, tapi tidak jelas," ujar Mustofa. 

"Berarti tidak dapat dijadikan motif? 

"Tidak bisa," tegas Mustofa. 

Lalu siapa sebenarnya Prof Muhammad Mustofa?

Ahli Kriminologi Muhammad Mustofa memberikan keterangan dalam sidang pembunuhan Brigadir J terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf.
Ahli Kriminologi Muhammad Mustofa memberikan keterangan dalam sidang pembunuhan Brigadir J terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf. (kolase kompas TV/istimewa)

Dikutip dari website staff.ui.ac.id, Muhammad Mustofa tercatat sebagai guru besar Fakultas Ilmu Sosial dan Politik, Universitas Indonesia.  

Di website ini juga dirinci sejumlah publikasi karya yang telah dibuat oleh Muhammad Mustofa, baik berupa jurnal, buku hingga media massa. 

Prof. Mustofa merupakan lahir di Temanggung pada 21 Januari 1951.

Dia menyelesaikan Sarjana Kriminologi pada Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Indonesia pada
1977. 

Setelah itu, dia meraih visiting scholar untuk bidang Sosiologi Hukum pada Universiteit te Utrecht Belanda dari bulan November
1981 hingga Maret 1982. 

Dia juga meraih Postgraduate Diploma di bidang kriminologi dari University of Melbourne, Australia pada 1988. 

Dilanjutkan dengan Master by Research (MA) di bidang dan universitas yang sama pada tahun 1990.

Gelar Doktor Sosiologi diperolehnya dari Program Pascasarjana Universitas Indonesia pada 1988.

Pendidikan:

1977    Sarjana Kriminologi Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Indonesia
1988    Postgraduate Diploma bidang kriminologi University of Melbourne
1990    Master by Research (MA) bidang kriminologi University of Melbourne
1998    Doktor Sosiologi Program Pascasarjana Universitas Indonesia

Karir

Pakar Hukum dan Kriminologi Indonesia
Guru Besar FISIP Universitas Indonesia

Beberapa karyanya yang telah dipublikasikan antara lain: 

1. Kleptokrasi: Pola White-Collar Crime di Indonesia

2. Hak Asasi Manusia dan Restorative Justice. Tulisan dalam : Jurnal Hukum dan Pembangunan

3.  Perkiraan Kriminalitas 2006 dan Strategi Pencegahannya. Jurnal Intelijen dan Kontra Intelijen

4. Toleransi Sosial : Suatu Kebutuhan dalam Pembangunan Nasional. Tulisan dalam : Jurnal Intelijen dan Kontra Intelijen

5. Kejahatan Kekerasan di Daerah Perkotaan, Khususnya DKI Jakarta. Tulisan dalam buku: Mardjono Reksodiputro. Pengabdian Seorang Guru Besar Hukum Pidana

6. Serangan Bom Bunuh Diri Sebagai Modus Terorisme. Tulisan dalam : Seminar Interfight

7. Billateral Cooperation between Indonesia and Malaysia in Combating Transnational Crime &nbsp. Tulisan dalam : Jurnal Hukum Internasional

8. Labour Rights and Law Enforcement : A Research Note on the Role of the Indonesian National Police in Maintaining Order during Industrial Disputes. Tulisan dalam jurnal : Labour and Management in Development (University of Tasmania)

9. Penyimpangan Sosial dan Pengendalian Sosial. Tulisan dalam : Jurnal Ilmu-Ilmu Sosial

10. Indonesia Crime and punisment. Tulisan dalam buku: Crime and Punisment

11. Efektivitas Pengendalian Penjara. Tulisan dalam kolom analisa kriminalitas Suara Pembaruan

12. Serangan Bom Bunuh Diri sebagai Modus Terorisme. Tulisan dalam : Seminar International Rights

13.  Kejahatan Kekerasan di Daerah Perkotaan Khusus DKI Jakarta. Ditulis dalam : Mardjono Reksodiputro Seorang Guru Besar

14. Toleransi Sosial : Suatu Kebetulan dalam Pembangunan Nasional. Tulisan dalam : Jurnal Intelijen dan Kontra Intelijen

15. Indonesia Crime and Punishment. 

16. Penyimpangan Sosial dan Pengendalian Sosial. Dimuat dalam Jurnal Ilmu-Ilmu Sosial

17. Labour Rights and Law Enforcement: A Research Note on the Role of the Indonesian National Police in Maintaining Order During Industrial Disputes. in Labour and Management in Development (University of Tasmania)

18. Bilateral Cooperation between Indonesia and Malaysia in Combating Transnational Crime. Dimuat dalam Jurnal Hukum Internasional

19. Kriminologi: Kajian Sosiologi terhadap Kriminalitas, Perilaku Menyimpang, dan Pelanggaran Hukum
 kriminologi. FISIP-UI Press

20. Metodologi Penelitian Kriminologi. FISIP-UI Press

21. Perkelahian Massal Pelajar Antar Sekolah di Jakarta Selatan. Sebuah Studi Kasus Berganda : Rekonstruksi Berdasarkan Paradigma Konstruksivisme. Disertasi, 1998 Koleksi Pusat Kajian Kriminologi

22. Hak Asasi Manusia dan Restorative Justice. Tulisan dalam : Jurnal Hukum dan Pembangunna

23. Concluding Remaks for International Seminar of Crime Prevention. Tulisan dalam seminar : Building Cooperation Against Terorism

24. Perkiraan Kriminalitas 2006 dan Strategi Pencegahan. Tulisan dalam : Jurnal Intelijen dan Kontra Intelijen

25. Kesejahteraan dalam Kriminologi. Tulisan dalam kolom analisa kriminalitas Suara Pembaruan

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved