Brigadir J Ditembak di Rumah Jenderal

TUDINGAN Kubu Ferdy Sambo Tak Mampu Gugurkan Status Justice Collaborator Bharada E, Ini Kata LPSK

Tudingan pengacara Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang menyebut Bharada E tidak konsisten tidak berdampak pada status justice collaborator.

Editor: Musahadah
kolase kompas TV
Status Bharada E sebagai justice collaborator tak berubah meski dituding tak konsisten oleh kubu Ferdy Sambo. Ini kata LPSK! 

SURYA.CO.ID - Tudingan pengacara Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang menyebut Bharada E tidak konsisten ternyata tidak berdampak pada status justice collaborator sang mantan ajudan. 

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) tetap menganggap keterangan Bharada E konsisten di persidangan sehingga tidak akan mempengaruhi statusnya sebagai justice collaborator

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi mengungkapkan, posisi Bharada E sebagai saksi terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, tidak hanya diuji oleh kuasa hukum terdakwa. 

Bharada E juga diuji oleh hakim dan jaksa. 

"Konsisten tidak konsisten itu juga bisa disampaikan bukan hanya oleh pengacara terdakwa, tapi juga sikap jaksa dan hakim," kata Edwin Partogi dikutip dari tayangan MNC News Prime pada Kamis (15/12/2022). 

Baca juga: ARTI Ekspresi Bharada E saat Melawan Serangan Kubu Ferdy Sambo Menurut Pakar, Eks Hakim Sebut S3

Karena itu, lanjut Edwin, pernyataan kuasa hukum Ferdy Sambo yang menyebut Bharada E tidak konsisten itu bukan merupakan kesimpulan. 

Kesimpulan bisa didapat dengan melihat di persidangan bagaimana reaksi jaksa dan hakim yang pada akhirya berimbas pada putusan sidang, apakah keterangan Bharada E akan menjadi dasar keputusan hakim.  

Menurut Edwin, pernyataan sepihak dari pengacara terdakwa, bahwa Bharada E tidak konsisten itu wajar, namun tidak akan menjadi pertimbangannya. 

"Sepanjang bersama LPSK tanggal 6 Agustus, kami proses permohonan tanggal 8 Agustus hingga  keputusan. LPSK sudah medengar langsung keterangan Richard. Keterangan Richard sejauh ini tidak ada yang berubah. Bahkan ada hal yang baru. Substansinya tidak berubah," tegas Edwin.

Edwin justru salut dengan keputusan Bharada E yang memilih sidang langsung saat menjadi saksi untuk Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang mantan atasannya. 

Padahal, dalam aturannya Bharada E sebagai justice collaborator bisa memilih bersaksi secara online. 

"Kami mengajukan itu dengan pertimbangan Bharada E secara psikologis kuat atau tidak berhadapan dengan terdakwa yang mantan atasannya. Ternyata Bharada E memilih menyampaikana secara langsung. Ini suatu hal yang baik. Tidak ada masalah,"kata Edwin.

Lihat video selengkapnya 

Seperti diketahui, di persidangan tersebut Bharada E dicecar dengan tudingan tidak konsisten oleh pengacara Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.  

Bahkan pengacara Ferdy Sambo, Arman Hanis sampai membentak Bharada E

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved