Berita Gresik
Bupati Gus Yani Serahkan Sertifikat Tanah untuk Warga Kelurahan Lumpur Kabupaten Gresik
Pemerintah Kabupaten Gresik bersama BPN (Badan Pertanahan Nasional) Kabupaten Gresik kembali menyerahkan 493 sertifikat warga Kelurahan Lumpur
Penulis: Willy Abraham | Editor: Titis Jati Permata
SURYA.CO.ID, GRESIK - Setelah berpuluh-puluh tahun tidak memiliki sertifikat tanah, akhirnya warga nelayan di Kelurahan Lumpur memiliki sertifikat tanah.
Pemerintah Kabupaten Gresik bersama BPN (Badan Pertanahan Nasional) Kabupaten Gresik kembali menyerahkan 493 sertifikat bagi masyarakat di Kelurahan Lumpur, Kecamatan Gresik.
Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani yang hadir dalam penyerahan tersebut mengingatkan masyarakat agar tidak menggadaikan sertifikat tanah miliknya untuk hal-hal yang konsumtif.
"Saya mengingatkan jangan gunakan sertifikat tanah untuk hal yang sifatnya konsumtif seperti menggadaikan atau menjadikan sertifikat tanah sebagai jaminan kredit membeli sepeda motor dan lainnya," ujar pria yang akrab Gus Yani.
Menurut Gus Yani, jika sertifikat tanah tersebut digunakan untuk hal konsumtif, maka masyarakat akan terbebani ketika pengembalian uang pinjamannya.
Dia menyarankan sertifikat tanah lebih baik digunakan untuk hal produktif, seperti untuk modal usaha yang bisa membangkitkan perekonomian masyarakat.
sertifikat tanah ini untuk hal yang sifatnya produktif, seperti mendapatkan pinjaman modal usaha. Bisa dipergunakan untuk mendirikan warung kopi.
"Inilah keuntungannya kalau masyarakat membuat sertifikat atas tanahnya," kata dia.
Bupati juga mengingatkan masyarakat agar menyimpan sebaik mungkin sertifikat tanah telah diterima tersebut.
"Jangan sampai memberikan sertifikat kepada orang lain tanpa alasan jelas," ujarnya.
Sebab, kata dia, banyak orang bermasalah setelah memberikan sertifikat tanah miliknya kepada orang lain.
Ternyata sertifikat tersebut sudah dijadikan jaminan kredit perbankan.
Menurut bupati milenial itu, kalau sudah bermasalah dengan perbankan, maka tanah yang sertifikatnya dijadikan agunan akan disita. Artinya, tanah tersebut sudah jadi milik bank.
"Karena itu, kami ingatkan masyarakat yang sudah menerima sertifikat melalui program PTSL menyimpan dan menggunakannya dengan sebaik mungkin. sertifikat tanah itu merupakan surat berharga. sertifikat tanah ini merupakan uang, bisa digadaikan dan dijadikan kredit. Namun, jangan untuk hal yang konsumtif karena akan membebani di kemudian hari," terangnya.
Sementara itu, Asep Heri Kepala BPN Gresik dalam laporannya menjabarkan, saat ini ada 493 sertifikat tanah di Kelurahan Lumpur yang sudah bersertifikat. Masih ada sekitar 600 sertifikat lagi yang sedang dikerjakan.