Berita Nganjuk

KRYD Jayastamba Sasar Kafe Dan Tempat Hiburan, Polres Nganjuk Cegah Penyalahgunaan Narkoba dan Miras

"Dari pemeriksaan urin dengan memakai DOA test kit 6 panel kepada 37 orang tersebut semua menunjukkan hasil negatif narkoba," kata Prasetya.

Penulis: Ahmad Amru Muiz | Editor: Deddy Humana
surya/ahmad amru muiz
Tim Polres Nganjuk menggelar razia sejumlah kafe dan tempat hiburan dengan melakukan tes urine pengunjung dalam rangka Operasi KRYD Jayastamba Jilid II. 

SURYA.CO.ID, NGANJUK - Operasi Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) Jayastamba Jilid II Polres Nganjuk menyasar sejumlah kafe dan tempat karaoke. Hal itu sebagai antisipasi penyalahgunaan narkoba dan minuman keras menjelang libur Natal dan Tahun Baru 2023.

Kabagops Polres Nganjuk, Kompol Abdul Rokib menjelaskan, razia yang dilakukan tersebut sebagai upaya preventif yang diambil Polres Nganjuk untuk mencegah peredaran narkoba dan minuman keras di kafe dan tempat karaoke.

"Tim Polres telah melakukan razia di kawasan ekslokalisasi Guyangan, kemudian di wilayah Kecamatan sukomoro, dan terakhir di wilayah Kecamatan Tanjunganom. Dalam razia kami lakukan tes urine kepada semua pengunjung kafe dan tempat karaoke," kata Rokib melalui Kasihumas Polres Nganjuk, Iptu Supriyanto, Kamis (15/12/2022).

Dijelaskan Rokib, razia tersebut akan terus dilanjutkan selama operasi KRYD Jayastamba Jilit II digelar. Diharapkan dengan digelarnya razia tersebut tidak ada penyalahgunaan narkoba dan miras untuk pesta pada libur pergantian tahun nanti.

Sementara Tenaga Medsis Poliklinik Polres Nganjuk Dan BNNK, dr Prasetya Rastrasewakotama mengungkapkan hasil razia KRYD Jayasamba Jilid II. Di mana dari ketiga lokasi razia yang dilakukan tim Polres Nganjuk tersebut telah diperiksa sebanyak 37 orang terdiri dari 16 perempuan dan 21 laki-laki.

"Dari pemeriksaan urin dengan memakai DOA test kit 6 panel kepada 37 orang tersebut semua menunjukkan hasil negatif narkoba," kata Prasetya.

Kegiatan Operasi KRYD Jayatstamba Jilit II juga digelar jajaran Polsek Lengkong. Meskipun baru tiga hari razia, setidaknya total ada 17 unit motor yang diamankan. Sepeda motor yang diamankan tersebut umumnya tidak sesuai spektek seperti kenalpot brong, ban kecil, dan sebagainya.

Kapolsek Lengkong, AKP Roni Andreas menjelaskan, Operasi Jayastamba Jilid II dimaksudkan untuk meningkatkan kembali disiplin berlalu lintas bagi masyarakat sekaligus meminimalisir terjadinya Lakalantas dari ketidakpatuhan.

Di samping itu, ungkap Roni, kegiatan tersebut juga sebagai antisipasi terjadinya gangguan keamanan saat menjelang dan akan dilaksanakan pergantian tahun ini yang mungkin digelar besar-besaran. Seperti arak-arakan atau konvoi roda dua dengan suara knalpot yang berisik sehingga bisa menggangu kelompok masyarakat lain

"Kondisi seperti itu bisa menimbulkan gangguan keamanan atau gesekan antar kelompok. Makanya sebelum terjadi kami berupaya menekan terjadinya kondisi tersebut semaksimal mungkin," kata Roni.

Untuk jumlah barang bukti operasi KRYD Jayastamba Jilid II, ungkap Roni, dipastikan akan terus bertambah hingga Operasi berakhir tanggal 21 Desember 2022 mendatang.

Dan bagi pelanggar yang ingin mengambil kendaraannya, mereka terlebih dahulu harus memenuhi syarat yang sudah ditentukan. Yakni membawa STNK dan BPKB dan menyertakan surat pernyataan yang ditandatangani atau mengetahui dari Danramil, Kepala Desa, dan orangtua.

"Inti pernyataanya mereka tidak akan mengulangi perbuatan untuk memodifikasi kendaraan bermotor tidak sesuai spektek," tutur Roni. ****

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved