BESARAN Gaji dan Tunjangan Laksamana Yudo Margono Setelah Resmi Jabat Panglima TNI

Resmi jadi calon Panglima TNI gantikan Jenderal Andika Perkasa, berikut besaran gaji dan tunjangan yang akan di terima Laksamana Yudo Margono.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Laksaman Yudo Margono setelah resmi jadi calon Panglima TNI. Simak besaran gaji dan tunjangannya. 

SURYA.co.id - Inilah besaran gaji dan tunjangan yang akan di terima Laksamana Yudo Margono saat menjabat Panglima TNI.

Diketahui, Rapat paripurna DPR menyetujui pencalonan Laksamana Yudo Margono,sebagai Panglima TNI.

Yudo akan menggantikan Jenderal Andika Perkasa yang akan segera pensiun.

Ketukan palu Ketua DPR Puan Maharani, menandai persetujuan DPR atas hasil uji kepatutan dan kelayakan terhadap Yudo Margono.

Paripurna DPR mengesahkan pengajuan nama Laksamana Yudo Margono sebagai Panglima TNI yang telah ditunjuk Presiden Jokowi.

Pelantikan oleh Presiden Jokowi itu nantinya bakal menandai Yudo Margono resmi menjabat Panglima TNI menggantikan Jenderal Andika Perkasa.

Hingga berita ini diturunkan, belum diketahui kapal jadwal pelantikan Yudo Margono sebagai Panglima TNI.

Sebagai Panglima TNI, Yudo Margono bakal mendapat gaji dan tunjangan serta sejumlah fasilitas lainnya.

Lantas, berapa gaji dan tunjangan yang akan diterima Yudo Margono?

Penghasilan Yudo Margono sebagai Panglima TNI akan terdiri dari gaji pokok dan tunjangan-tunjangan.

Gaji pokok TNI diatur dalam Peraturan Pemerintah No 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia. 

Merujuk PP tersebut, Yudo Margono akan mendapatkan gaji pokok antara Rp 5.238.200 hingga Rp 5.930.800, tergantung dari masa kerjanya. 

Besaran gaji tersebut merupakan besaran gaji untuk perwira tinggi TNI dengan pangkat jenderal/laksamana/marsekal.

Untuk jenderal/laksamana/marsekal dengan masa kerja golongan (MKG) 24 tahun mendapatkan gaji pokok Rp 5.238.200. 

Sementara bagi jenderal/laksamana/marsekal dengan MKG 32 tahun akan mendapatkan gaji pokok Rp 5.930.800. 

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved