BESARAN Gaji dan Tunjangan Laksamana Yudo Margono Setelah Resmi Jabat Panglima TNI
Resmi jadi calon Panglima TNI gantikan Jenderal Andika Perkasa, berikut besaran gaji dan tunjangan yang akan di terima Laksamana Yudo Margono.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Musahadah
(Selengkapnya PP No 16 Tahun 2019 bisa Anda akses di sini)
Di luar gaji pokok, Yudo Margo juga akan mendapat beragam tunjangan.
Besaran tunjangan ini lebih besar dari gaji pokok.
Satu di antara tunjangan yang diterima yakni tunjangan kinerja atau tukin.
Tukin bagi anggota TNI diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 102 Tahun 2018.
Dalam Perpres ini, tukin Panglima TNI diatur dalam Pasal 6 ayat 1 yang berbunyi, "Panglima TNI yang mengepalai dan memimpin TNI diberikan tunjangan kinerja sebesar Rp 150 persen (seratus lima puluh persen) dari tunjangan kinerja kelas jabatan 17 (tujuh belas ) di lingkungan TNI."
Adapun dalam lampiran itu, tukin untuk kelas jabatan 17 ditetapkan sebesar 29.085.000.
(Selengkapnya Perpres Nomor 102 Tahun 2018 bisa Anda lihat di sini: LINK)
Baca juga: PERJUANGAN Yudo Margono Dari Anak Petani di Madiun hingga Jadi Panglima TNI, Pernah Tidur di Masjid
Merujuk Pasal 6 ayat 1 di atas, maka tukin yang diterima Yudo Margono sebesar Rp 43.627.500.
Dengan demikian, dari gaji pokok dan tukin saja, Yudo Margono akan menerima penghasilan sebesar sedikitnya Rp 5.238.200 + Rp 43.627.500 = 48.865.700 per bulan.
Besaran ini tentu belum ditambah dengan tunjangan lainnya seperti tunjangan anak istri, tunjangan lauk pauk dan beberapa tunjangan lainnnya.
Mampukah Yudo Margono Berantas Separatis dan KKB?
Sementara itu, Kelompok separatis atau Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) menjadi salah satu tugas berat Laksamana Yudo Margono setelah resmi menjabat Panglima TNI.
Laksamana Yudo Margono dituntut melanjutkan perjuangan Jenderal Andika Perkasa dalam memberantas separatis dan KKB.
Lantas, mampukan Laksamana Yudo Margono menjalankan tugas tersebut?