Selasa, 12 Mei 2026

Brigadir J Ditembak di Rumah Jenderal

ARTI Ekspresi Bharada E saat Melawan 'Serangan' Kubu Ferdy Sambo Menurut Pakar, Eks Hakim Sebut S3

Ekspresi Bharada E atau Bharada Richard Wliezer Pudihang Lumiu saat menanggapi 'serangan' kuasa hukum Ferdy Sambo saat menjadi saksi di pengadilan kas

Tayang:
Editor: Musahadah
kolase kompas TV
Bharada E saat bersaksi untuk Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di sidang, Selasa (13/12/2022). Inilah arti ekspresi BHarada E saat melawan serangan kubu Ferdy Sambo. 

"Ingin melihat secara jelas agar tercapture. Ini bahasa non verbal yang mengatakan bahwa apa yang anda ceritakan ada distance.

Ingin melihat apa yang disampaikan lebih komprehensif," katanya. 

Pakar Hukum Anggap Eliezer Seperti Lulusan S3

Hakim Wahyu Iman Santoso yang dilaporkan pengacara Kuat Maruf ke KY mendapat pembelaan dari mantan hakim Asep Iwan Iriawan.
Hakim Wahyu Iman Santoso yang dilaporkan pengacara Kuat Maruf ke KY mendapat pembelaan dari mantan hakim Asep Iwan Iriawan. (kolase kompas TV)

Di bagian lain pakar hukum pidana yang juga mantan hakim, Asep Iwan Iriawan menyoroti tentang kata tidak konsisten yang kerap dilayangkan kuasa hukum Ferdy Sambo ke Bharada E. 

Asep justru mempertanyakan tudingan pengacara Ferdy Sambo tersebut.

"Inkonsisten dimana? yang dipermasalahkan berita acara.
Seribu berita acara pun berbeda, ya gak ada masalah," katanya. 

Lagi pula, lanjut Asep, yang dibenturkan pengacara Ferdy Samo ini berita acara kebohongan, dimana BHarada E masih mengikuti skenario Ferdy Sambo dan Bharada E saat sudah lepas dari kebohongan. 

Menurut Asep, BAP ini dasar untuk membuat dakwaan. Dan itu boleh berubah sepanjang ada alasan. 

"Kalau hari ini ada orang di persidangan, mencocokkan berita acara. Eliezer anak SMA bisa menjawab dengan tepat dan jelas tegas. Dia bukan anak SMA tapi anak S3," kata Asep.

"Orang sambil marah itu bukan bertanya, itu amarah, angkara murka kekesalan. Makanya hakim mengambil alih," singgung Asep. 

Asep justru salut denagn Eliezer yang menurutnya, lulusan SMA yang cerdas. Sementara pertanyaan-pertanyaan yang diajukan kuasa hukum Ferdy Sambo hanya mengulang berita acara.

"Padahal di sidang yang dipakai bukan berita acara, tapi fakta persidangan untuk menjadi fakta hukum.

Fakta hukum ini parameternya alat bukti. Ketika alat bukti tadi, adanya di persidangan bukan BAP.

BAP hanya jadi dasar untuk membuat surat dakwaan. Surat dakwaan dipertanggungjawabkan di persidangan," tegasnya. 

Asep juga heran denagn Ferdy Sambo yang meminta Bharada E bertanggungjawab bersamanya. 

"Baru kali ini saya melihat penegak hukum berbintang 2 tidak paham hukum. Yang menjadikan dia terdakwa siapa? tersangka siapa? kan bukan Eliezer," katanya. 

Menurut Asep, Ferdy Sambo denagn memerintah BHarada E sudah dipastikan dia melawan hukum, namun kini malah meminta orang yang diajak untuk bertanggungjawab. 

"Soal pertanggungjawaban. Ada penghapus ada memperingan.

Jangan mengajak orang disuruh, orang disuruh harus bertanggungjawab.

PC dijadikan terdakwa itu terakhir. Itu cukup lama," tegas Asep.

Lihat video selengkapnya

>>>Ikuti Berita Lainnya kasus Ferdy Sambo di News Google SURYA.co.id

Sumber: Kompas.com
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved