Brigadir J Ditembak di Rumah Jenderal
ARTI Ekspresi Bharada E saat Melawan 'Serangan' Kubu Ferdy Sambo Menurut Pakar, Eks Hakim Sebut S3
Ekspresi Bharada E atau Bharada Richard Wliezer Pudihang Lumiu saat menanggapi 'serangan' kuasa hukum Ferdy Sambo saat menjadi saksi di pengadilan kas
SURYA.CO.ID - Ekspresi Bharada E atau Bharada Richard Wliezer Pudihang Lumiu saat melawan 'serangan' kuasa hukum Ferdy Sambo ketika bersaksi di pengadilan kasus pembunuhan Brigadir J, disorot pakar mikro ekspresi.
Saat itu, Bharada E tampak tak gentar meski dibentak tim kuasa hukum Ferdy Sambo , Arman Hanis.
Arman Hanis menuding Bharada E tidak konsisten karena memberikan keterangan berbeda di berita acara pemeriksaan (BAP) pada 5 Agustus, 18 Agustus dan 7 September 2022 lalu.
Awalnya, Arman menyampaikan ada tiga keterangan dalam BAP Bharada E yang tidak konsisten yaitu terkait peristiwa di rumah pribadi Ferdy Sambo di Saguling.
Adapun peristiwa yang ditanyakan terkait momen Bharada E dipanggil oleh Ferdy Sambo ke lantai tiga rumah Saguling dan dirinya menyebut ada Putri Candrawathi duduk di sofa di samping sang suami.
Baca juga: BANTAHAN Ronny Talapessy Soal BAP Tanggal 5 yang Sebut Bharada E Bohong: Skenarionya Ferdy Sambo
Namun, katanya, ada perbedaan keterangan Bharada E dalam ketiga BAP itu yaitu soal posisi dan kondisi Ferdy Sambo yang berbeda-beda.
Pada BAP tanggal 5 Agustus, Bharada E menyebut Ferdy Sambo berdiri di dekat lift lantai 3 seusai dirinya dipanggil.
Lalu di BAP 18 Agustus 2022, Bharada E mengatakan bertemu Ferdy Sambo saat keluar dari lift.
Hanya saja, Ferdy Sambo dalam keadaan menangis lalu mengajak Bharada E ke ruang kerjanya dan melihat Putri Candrawathi.
"Terus BAP saudara lagi di tanggal 7 September itu, saudara menyatakan lagi 'Akhirnya, saya (Bharada E) pun masuk ke dalam menuju lift ke lantai 3. Sesampainya di lantai 3, saya sudah ditunggu FS."
"Saya diajak ke dalam, disuruh duduk. Di situ ada FS dan PC," kata Arman membacakan BAP Bharada E seperti ditayangkan di Breaking News YouTube Kompas TV.
Kemudian, Arman pun menanyakan terkait kebenaran BAP itu ke Bharada E.
Namun, saat Bharada E akan menjawab pertanyaan Arman, ia dipotong oleh Arman.
"Jadi begini bapak, dapat saya jelaskan biar bapak tidak menanyakan lagi BAP-BAP ini...," kata Bharada E yang lalu dipotong oleh Arman.
"Harus saya tanyakan (BAP Bharada E)," ujar Arman.
Momen saling bentak pun terjadi saat Bharada E menjelaskan dengan intonasi meninggi bahwa keterangan dari dirinya dalam BAP sebelum tanggal 7 September 2022 adalah doktrin dari Ferdy Sambo soal skenario tembak-menembak.
Merasa tak terima, Arman pun membentak sembari menanyakan kapan dan dimana Ferdy Sambo mendoktrin Bharada E soal skenario tembak-menembak.
"Begini pak, bapak bayangkan dari tanggal 8 Juli sampai di bulan Agustus itu, saya sudah didoktrin terus menerus oleh klien bapak (Ferdy Sambo) tentang skenario (tembak-menembak)," jawab Bharada E dengan intonasi meninggi.
"Siapa yang mendoktrin, dimana yang mendoktrin, di mana saudara didoktrin?" bentak Arman.
"Di lantai 3," bentak Bharada E balik.
"Saya mencoba mengingat kembali, kejadian demi kejadian itu. Bapak kira gampang mengingat itu," tegas Bharada E.
Melihat situasi persidangan tidak kondusif, jaksa penuntut umum (JPU) pun mengingatkan Arman agar tidak membentak Bharada E ketika meminta keterangan karena dianggap telah menekan kepada saksi.
Senada dengan JPU, ketua majelis hakim, Wahyu Iman Santosa juga mengingatkan Arman.
Wahyu pun meminta agar pertanyaan Arman agar disampaikan lewat hakim untuk ditanyakan kembali ke Bharada E.
Pakar mikro ekspresi Monica Kumalasari menganalisis ekspresi Bharada E menggunakan teknik Criteria Base Conteny Analys (CBCA).
Dari konten ini dia lalu menganalisa apakah masuk akal, spontan dan detail.
"Dari kelima syarat utama ini saya dapati cek lis, oke akhirnya cukup kredibel," kata Monica dikutip dari tayangan Prime Time News Metro TV, Selasa (13/12/2022).
Monica lalu melihat gesture Bharada E saat merespons pertanyaan kuasa hukum Ferdy Sambo.
Menurutnya, saat Bharada E bercerita, dimana cerita itu sudah pernah diungkapkan atau diulang-ulang lagi, dia menggunakan gestur apa adanya.
"Ketika bercerita mengenai sesuatu yang dialami maka reflek gerakan tangan dan lain-lain, bahkan ketika pak Sambo memdoktrin dengan ada gestur bottom seperti ini. Ini adalah instruksi," terang Monica.
Disebutkan, ketika seseorang merasa diinstruksikan sesuatu maka tubuh akan juga melakukan seperti pesan secara verbal yang pada saat itu terjadi.
"Kita lihat dari substansinya. Memang Eliezer dengan keberanian mengungkapkan itu.
Emosinya memang tidak ada yang bocor," katanya.
Lalu, ketika Bharada E mengaku tidak bisa mengingat hal yang tidak substansial, menurut Monica itu adalah hal yang normal.
Hal ini beralasan karena memang ada memori-memori seseorang yang dengan sengaha di-forgeting.
"Untuk hal-hal yang tidak substansi ada yang disebut insidental atau normal forgeting.
"Untuk hal-hal yang tidak menyangkut substansi ini wajar-wajar saja. Kalau itu tidak konsisten menurut BAP, karena otak manusia tidak bisa menerima atau memikirkan hal-hal yang tidak substansi," katanya.
Menurut Monica, itu bukan berarti tidak jujur karena untuk hal-hal yang substantif dia bisa menjelaskan semuanya dengan sangat detail.
"Pak Sambo maju, gesturenya, bisa diceritakan. Bisa diproduksi kembali dengan detail-detialnya bisa dikatakan," ungkap Monica.
Monica juga diminta menganalisis gestur Bharada E saat Ferdy Sambo mengucapkan bahwa dia dan Eliezer saja yang harus bertanggungjawab terkait kasus ini, dan tidak melibatkan Bripka Ricky Rizal, Kuat Maruf dan Putri Candrawathi.
Saat mendengar hal itu, Eliezer langsung menarik tubuhnya ke belakang.
Monica tertarik dulu melihat Ferdy Sambo ketika mengatakan hal itu dengan suara pelan, softer. lower dan bergetar.
"Ini seperti seseorang yang dalam kondisi sedih. Namun karena laki-laki tidak terlihat tangisan," katanya.
Menurutnya, ekspresi tangisan adalah bahasa nonverbal untuk meminta simpati atau empati dari lawan bicaranya.
"Apa yang diekspresikan, kecenderungan upaya mendapatkan simpati dari hakim," katanya.
Sementara ketika meligat gestur Bharada E, Monica melihat itu adalah gestur ketika seseorang ingin melihat secara keseluruhan.
"Ingin melihat secara jelas agar tercapture. Ini bahasa non verbal yang mengatakan bahwa apa yang anda ceritakan ada distance.
Ingin melihat apa yang disampaikan lebih komprehensif," katanya.
Pakar Hukum Anggap Eliezer Seperti Lulusan S3
Di bagian lain pakar hukum pidana yang juga mantan hakim, Asep Iwan Iriawan menyoroti tentang kata tidak konsisten yang kerap dilayangkan kuasa hukum Ferdy Sambo ke Bharada E.
Asep justru mempertanyakan tudingan pengacara Ferdy Sambo tersebut.
"Inkonsisten dimana? yang dipermasalahkan berita acara.
Seribu berita acara pun berbeda, ya gak ada masalah," katanya.
Lagi pula, lanjut Asep, yang dibenturkan pengacara Ferdy Samo ini berita acara kebohongan, dimana BHarada E masih mengikuti skenario Ferdy Sambo dan Bharada E saat sudah lepas dari kebohongan.
Menurut Asep, BAP ini dasar untuk membuat dakwaan. Dan itu boleh berubah sepanjang ada alasan.
"Kalau hari ini ada orang di persidangan, mencocokkan berita acara. Eliezer anak SMA bisa menjawab dengan tepat dan jelas tegas. Dia bukan anak SMA tapi anak S3," kata Asep.
"Orang sambil marah itu bukan bertanya, itu amarah, angkara murka kekesalan. Makanya hakim mengambil alih," singgung Asep.
Asep justru salut denagn Eliezer yang menurutnya, lulusan SMA yang cerdas. Sementara pertanyaan-pertanyaan yang diajukan kuasa hukum Ferdy Sambo hanya mengulang berita acara.
"Padahal di sidang yang dipakai bukan berita acara, tapi fakta persidangan untuk menjadi fakta hukum.
Fakta hukum ini parameternya alat bukti. Ketika alat bukti tadi, adanya di persidangan bukan BAP.
BAP hanya jadi dasar untuk membuat surat dakwaan. Surat dakwaan dipertanggungjawabkan di persidangan," tegasnya.
Asep juga heran denagn Ferdy Sambo yang meminta Bharada E bertanggungjawab bersamanya.
"Baru kali ini saya melihat penegak hukum berbintang 2 tidak paham hukum. Yang menjadikan dia terdakwa siapa? tersangka siapa? kan bukan Eliezer," katanya.
Menurut Asep, Ferdy Sambo denagn memerintah BHarada E sudah dipastikan dia melawan hukum, namun kini malah meminta orang yang diajak untuk bertanggungjawab.
"Soal pertanggungjawaban. Ada penghapus ada memperingan.
Jangan mengajak orang disuruh, orang disuruh harus bertanggungjawab.
PC dijadikan terdakwa itu terakhir. Itu cukup lama," tegas Asep.
>>>Ikuti Berita Lainnya kasus Ferdy Sambo di News Google SURYA.co.id
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/bharada-e-saat-bersaksi-untuk-ferdy-sambo-dan-putri-candrawathi-di-sidang-selasa-13122022.jpg)