Berita Lamongan
Jajakan Narkoba Lewat Media Sosial, 28 Pengedar dan Pengguna Diamankan Polisi di Lamongan
WASPADA...! Puluhan orang pengedar jaringan narkoba di Lamongan, memanfaatkan media sosial (Medsos) untuk menawarkan barang haramnya.
Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID, LAMONGAN - Meski bisnis terlarang, namun pengedar narkoba di wilayah Lamongan seolah tak takut diendus polisi.
Buktinya, sebanyak 28 orang pengedar jaringan narkoba memanfaatkan media sosial (Medsos) untuk menawarkan barang haramnya.
"Mereka ini menawarkannya melalu medsos," kata Kapolres Lamongan, AKBP Yakhob Silvana Delareskha saat gelar rilis, Selasa (13/12/2022).
Para tersangka itu ditangkap di beberapa tempat berbeda, saat mereka bertransaksi narkoba dengan pelanggannya. Total ada 28 tersangka dengan 23 TKP (Tempat Kejadian Perkara).
"Dalam kurun waktu 3 bulan, ada 28 tersangka pengedar dan pengguna narkoba yang kami amankan," kata Yakhob.
Dari beberapa TKP di Lamongan, penyidik akhirnya mengembangkan penyelidikan hingga mengetahui para tersangka lainnya yang diduga sebagai pemasok barang haram tersebut.
Mereka di antaranya dari Surabaya, Gresik, Bojonegoro dan Sidoarjo.
Para tersangka ditangkap di wilayah Kecamatan Deket, Karanggeneng, Karangbinangun, Mantup, Kalitengah, Sekaran, Sambeng, Lamongan Kota, Babat, Kedungpring dan Paciran.
Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 6, 24 gram, ganja 17, 08 gram dan pil dobel L sebanyak 3.333 butir.
Sementara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka itu dijerat dengan Pasal 111, 112, 113, 114 dan 132. Ancaman hukuman dalam pasal tersebut, yaitu penjara minimal 4 tahun dan maksimal hukuman mati.
"Peran serta masyarakat sangat diharapkan untuk mau melapor ke polisi jika mendapati peredaran narkoba," tandas Yakhob.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/pengedar-narkoba-diamakan-di-Mapolres-Lamongan.jpg)