FAKTA Oknum Polisi Diduga Hamili Kekasih: Minta Tolong ke Kapolri Listyo Sigit dan Nasib Pelaku

Berikut ini sederet fakta kasus oknum polisi di Kepulauan Seribu yang diduga menghamili kekasihnya, terungkap.

Penulis: Arum Puspita | Editor: Adrianus Adhi
KOLASE TIKTOK
Oknum polisi berinisial S merayakan ulang tahun bersama kekasihnya, A (kanan). Bukti tes kehamilan A (kiri) 

Tak hanya itu, S ternyata sering melakukan tindak kekerasan kepada A.

Hal itu disampaikan Kapolres Kepulauan Seribu AKBP Eko Wahyu Fredian. Ia menyebut, S dan A menjalin hubungan sejak tahun 2018 lalu.

Namun pada tahun 2022, S diduga melakukan kekerasan fisik dan perbuatan asusila kepada A

"Awalnya antara Bripda S dengan Saudari A ini merupakan pasangan kekasih yang menjalani hubungan sejak tahun 2018, namun pada bulan September 2022"

"Bripda S diduga melakukan kekerasan fisik dan perbuatan asusila kepada Saudari A yang mana perbuatan tersebut termasuk didalam pelanggaran Kode Etik Kepolisian". terangnya.

Masih Mau Jalin Hubungan

Meski minta A menggugurkan kandungan, S mengaku tetap mau menjalani kisah asmara jika janin tersebut sudah tidak ada lagi.

Namun meskipun demikian, Anggita tetap saja meminta pertanggung jawaban karena janin yang dikandungnya terus berkembang.

Anggita mengatakan enggan mengugurkan kandungannya setelah berkaca dari pengalaman temannya.

Selain itu, Anggita juga menyelipkan potret dirinya yang tengah menangis dan terluka di bagian dahinya.

Sosok Pelaku dan Nasibnya Saat iIni

Dikutip Tribun Medan, oknum polisi tersebut berpangkat Bripda yang merupakan anggota Polres Kepulauan Seribu.

Bripda S resmi menjalani Penempatan Khusus (Patsus) di Sel Polda Metro Jaya.

Atas kejadian itu, Bripda S kini ditempatkan dalam Patsus karena proses penyidikan yang dilakukan oleh Bid Propam Polda Metro Jaya.

Halaman
123
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved