FAKTA Oknum Polisi Diduga Hamili Kekasih: Minta Tolong ke Kapolri Listyo Sigit dan Nasib Pelaku

Berikut ini sederet fakta kasus oknum polisi di Kepulauan Seribu yang diduga menghamili kekasihnya, terungkap.

Penulis: Arum Puspita | Editor: Adrianus Adhi
KOLASE TIKTOK
Oknum polisi berinisial S merayakan ulang tahun bersama kekasihnya, A (kanan). Bukti tes kehamilan A (kiri) 

SURYA.CO.ID - Sederet fakta kasus oknum polisi di Kepulauan Seribu yang diduga menghamili kekasihnya, terungkap.

Berdasarkan fakta terbaru, oknum polisi berinisial S itu sempat meminta A, kekasihnya, untuk menggugurkan kandungan.

Kasus oknum polisi hamili kekasih itu terbongkar karena unggahan A melalui akun TikTok pribadinya, @ag***.*.

A mengunggah tangkap layar percakapan dengan S melalui aplikasi perpesanan Whatsapp.

Berikut rangkuman faktanya, dikutip dari Tribun Medan.

Minta Tolong ke Kapolri Listyo Sigit

Selain tangkap layar percakapan dengan S, A juga mencurahkan isi hati yang ditujukan kepada beberapa pejabat kepolisian.

Bahkan, Anggita men-tag Kapolri, Kapolda Metro Jaya hingga Kapolres Kepulauan Seribu.

Anggita membeberkan, bahwa dia sudah dihamili Satria sejak beberapa bulan lalu. 

“Kepada YTH, Bapak Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo, Bapak Kapolda Metro Jaya, Bapak Kapolres Kepulauan Seribu AKBP Eko Wahyu Fredian, S.I.K beserta jajaran tanpa mengurangi rasa hormat saya mohon utk memperhatikan anggotanya yang dengan sengaja telah melakukan pelanggaran kode etik dan mohon di tindak lanjuti untuk keadilan bagi diri saya. terimakasih @Kepala Kepolisian RI @kapoldametrojaya @Polres Kepulauan Seribu,” tulis Anggita di akun TikTok miliknya @agitas.s pada Kamis (8/12/22).

Dalam unggahan itu pula, tampak potret kebersamaan A dan S saat merayakan ulang tahun hingga rentetan kejadian yang menimpa mereka.

Mulai dari bukti alat tes kehamilan yang menunjukkan garis dua tanda positif hamil, surat pemeriksaan kandungan hingga tangkapan layar obrolan keduanya.

Minta Korban Menggugurkan Kandungan

Karena malu dan takut perbuataannya diketahui orang, S lantas meminta A untuk menggugurkan kandungan.

Tak hanya itu, S ternyata sering melakukan tindak kekerasan kepada A.

Hal itu disampaikan Kapolres Kepulauan Seribu AKBP Eko Wahyu Fredian. Ia menyebut, S dan A menjalin hubungan sejak tahun 2018 lalu.

Namun pada tahun 2022, S diduga melakukan kekerasan fisik dan perbuatan asusila kepada A

"Awalnya antara Bripda S dengan Saudari A ini merupakan pasangan kekasih yang menjalani hubungan sejak tahun 2018, namun pada bulan September 2022"

"Bripda S diduga melakukan kekerasan fisik dan perbuatan asusila kepada Saudari A yang mana perbuatan tersebut termasuk didalam pelanggaran Kode Etik Kepolisian". terangnya.

Masih Mau Jalin Hubungan

Meski minta A menggugurkan kandungan, S mengaku tetap mau menjalani kisah asmara jika janin tersebut sudah tidak ada lagi.

Namun meskipun demikian, Anggita tetap saja meminta pertanggung jawaban karena janin yang dikandungnya terus berkembang.

Anggita mengatakan enggan mengugurkan kandungannya setelah berkaca dari pengalaman temannya.

Selain itu, Anggita juga menyelipkan potret dirinya yang tengah menangis dan terluka di bagian dahinya.

Sosok Pelaku dan Nasibnya Saat iIni

Dikutip Tribun Medan, oknum polisi tersebut berpangkat Bripda yang merupakan anggota Polres Kepulauan Seribu.

Bripda S resmi menjalani Penempatan Khusus (Patsus) di Sel Polda Metro Jaya.

Atas kejadian itu, Bripda S kini ditempatkan dalam Patsus karena proses penyidikan yang dilakukan oleh Bid Propam Polda Metro Jaya.

Tindakan itu dilakukan terkait pengaduan masyarakat terhadap Bripda S tentang dugaan kekerasan fisik dan perbuatan asusila terhadap seorang wanita berinisial "A" (23).

"Berdasarkan hasil pemeriksaan dari Bid Propam Polda Metro Jaya dan untuk mempermudah proses pemeriksaan perkara yang dilaporkan Saudari A, maka saat ini Bripda S ditempatkan di dalam Patsus di Rutan Polda Metro Jaya". tutup Kapolres.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved