NASIB Oknum Paspampres yang Diduga Perkosa Prajurit Wanita, Jenderal Andika Perkasa Beber Fakta Beda
Beginilah nasib oknum anggota Paspampres yang diduga melakukan perkosaan terhadap seorang prajurit wanita. Jenderal Andika Perkasa ungkap fakta beda.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Adrianus Adhi
SURYA.co.id - Inilah nasib oknum anggota Paspampres yang diduga melakukan perkosaan terhadap seorang prajurit wanita.
Perwira Paspampres berinisial Mayor (Inf) BF itu kini sedang ditahan di rutan Polisi Militer Kodam (Pomdam) Jaya, Jakarta Pusat.
Hasil penyelidikan terbaru ternyata mengungkap fakta berbeda.
Yakni Mayor (Inf) BF dan si prajurit wanita, Letda Caj (K) GER, melakukan hubungan atas dasar suka sama suka.
Hal ini diungkapkan oleh Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa.
Menurut Jenderal Andika, dalam perkembangannya, Letda Caj (K) GER juga akan dijadikan tersangka.
"Tetapi dalam pemeriksaan kami, kedua belah pihak yang tadinya dianggap sebagai korban yang melaporkan.
Perkembangannya berbeda karena sangat besar kemungkinan tidak ada korban jadi sangat besar kemungkinan dua-duanya adalah pelaku atau tersangka," kata Jendral Andika di Kota Solo, Jawa Tengah, Kamis (8/12/2022).
Seperti dilansir dari Kompas.com dalam artikel 'Panglima TNI Sebut Tak Ada Perkosaan dalam Kasus Paspamres dan Prajurit Kostrad: Suka Sama Suka'.
Alhasil, pelaku yang sebelumnya dijerat dengan Pasal 285 tentang pemerkosaan, pasal yang disangkakan diubah menjadi Pasal 281 tentang asusila.
"Itu sesuai dengan pidananya sudah ada KUHP-nya tapi untuk aturan internal karena dilakukan sesama keluarga besar TNI konsekuensinya adalah hukuman pemecatan dari dinas," jelasnya.
Saat ini penyelidikan dan pemeriksaan masih dikembangkan oleh penyidik. Selain itu, menurut Panglima TNI, berkas temuan barang bukti tambahan juga masih dilaksanakan penyempurnaan.
"Dari hasil pemeriksaan atau pengembangan baru yang menyatakan atau yang mengindikasikan ini tidak dilakukan dengan paksaan.
Artinya suka sama suka dan beberapa kali. Dan itu bukan pemerkosaan sehingga arahnya keduanya menjadi tersangka," paparnya.
Baca juga: PECAT, Hukuman Tegas Jenderal Andika Perkasa Untuk Oknum Anggota Paspampres Lakukan Perkosaan
Sebelumnya, kasus oknum anggota Paspampres lakukan perkosaan sempat ramai jadi sorotan.
Bahkan, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa juga turun tangan untuk menangani kasus ini.
Jenderal Andika Perkasa memberikan hukuman tegas, yakni pecat.
Ia menegaskan, perwira menengah yang menjabat wakil komandan di salah satu detasemen Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) berinisial Mayor Infanteri BF harus dipecat.
Mayor Infanteri BF diduga melakukan pemerkosaan terhadap prajurit wanita Divisi Infanteri 3/Kostrad, Letda Caj (K) GER di Bali pada pertengahan November 2022.
Menurut Andika, perbuatan Mayor Infanteri BF juga telah memenuhi unsur pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Kalau satu itu tindak pidana, ada pasal yang pasti kita kenakan, KUHP ada. Kedua, adalah dilakukan sesama keluarga besar TNI, bagi saya keluarga besar TNI, Polri, sama saja, maka hukuman tambahannya adalah pecat. Itu harus," kata Andika setelah melepas Satgas Mantime Task Force TNI Konga XXVIII-N/UNIFIL di Markas Kolinlamik, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (1/12/2022) sore.
Seperti dilansir dari Kompas.com dalam artikel 'Perwira Paspampres Diduga Perkosa Prajurit Kostrad, Panglima TNI: Pecat!'.
Ia juga menegaskan, tak ada kompromi atas tindakan Mayor Infanteri BF.
Andika mengatakan bahwa Mayor Infanteri BF telah diproses hukum akibat tindakan tercelanya.
"Oh sudah, sudah proses hukum langsung," ujar dia.
Selain itu, Andika menyampaikan bahwa Mayor Infanteri BF sudah ditahan dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
Ia mengungkapkan, Mayor Infanteri BF sebelumnya telah menjalani penyidikan di Makassar, Sulawesi Selatan.
Penyidikan dilakukan di Makassar karena korban merupakan prajurit yang bertugas di Divisi Infanteri 3/Kostrad.
Andika mengatakan bahwa kasus ini akan ditarik dan ditangani langsung oleh Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI.
"Jadi kalau enggak salah sidiknya di Makassar karena korban ini bagian dari Divisi 3/Kostrad tetapi akan diambil alih oleh Puspom TNI karena pelaku kan Paspampres, itu kan di bawah Mabes TNI, kita ambil alih, penangnan di TNI," ujar Andika.
>>>Ikuti Berita Lainnya di News Google SURYA.co.id