Berita Blitar

Lolos Tes Tulis, 51 Pendaftar Calon PPK Pemilu 2024 di Kota Blitar Akan Lanjut Tes Wawancara

51 pendaftar seleksi calon anggota PPK Pemilu 2024 di Kota Blitar, dinyatakan lolos tes tulis menggunakan sistem computer assisted test (CAT).

Penulis: Samsul Hadi | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Samsul Hadi
Sejumlah pendaftar seleksi calon anggota PPK Pemilu 2024 mengikuti tes tulis dengan sistem CAT di SMPN 3 Kota Blitar awal pekan ini.  

SURYA.CO.ID, BLITAR - Sebanyak 51 pendaftar seleksi calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pemilu 2024 di Kota Blitar, dinyatakan lolos tes tulis menggunakan sistem computer assisted test (CAT).

Para pendaftar yang dinyatakan lolos tes tulis, akan berlanjut untuk mengikuti tes wawancara yang dilaksanakan pada 11-13 Desember 2022.

"Total, ada 51 pendaftar calon anggota PPK yang dinyatakan lolos tes tulis dan akan mengikuti tes wawancara pada 11-13 Desember 2022," kata Komisioner KPU Kota Blitar Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM, Rangga Bisma Aditya, Jumat (9/12/2022).

Rangga mengatakan, 51 pendaftar yang lolos tes tulis rinciannya, 16 pendaftar dari Kecamatan Kepanjenkidul, 18 pendaftar dari Kecamatan Sananwetan dan 17 pendaftar dari Kecamatan Sukorejo.

"Mengacu Keputusan KPU RI Nomor 476, jumlah yang lolos tes tulis 3 kali kebutuhan dari lima kebutuhan anggota PPK di tiap kecamatan. Jika ada nilai yang sama dengan peringkat terakhir, maka diikutsertakan," ujarnya.

Rangga menjelaskan, saat tes wawancara para pendaftar langsung diranking dan untuk peringkat satu sampai lima terpilih menjadi anggota PPK. Sedang peringkat enam hingga 10, sebagai calon pengganti atau cadangan.

"Calon pengganti ini untuk antisipasi bila ada anggota PPK yang mengundurkan diri," jelasnya.

Dikatakannya, KPU Kota Blitar juga menindaklanjuti surat imbauan Bawaslu soal ada indikasi pendaftar anggota PPK Pemilu yang masuk sistem informasi partai politik (Sipol).

KPU akan mengklarifikasi masalah itu kepada pendaftar saat mengikuti tes wawancara.

"Sebenarnya, kami sudah mengantisipasi soal pendaftar yang masuk Sipol saat seleksi administrasi. Karena ketika yang bersangkutan mengunggah surat pernyataan bukan anggota parpol, itu sudah melewati seleksi administrasi. Tapi, kami tetap mengklarifikasi hal itu saat tes wawancara," ujarnya.

Menurut Rangga, ada empat hal yang menjadi materi pertanyaan dalam tes wawancara kepada pendaftar calon anggota PPK.

Keempat hal itu, yakni soal pengetahuan kepemiluan, lalu soal independensi integritas dan profesionalitas, rekam jejak pendaftar dan soal imbauan Bawaslu terkait tanggapan masyarakat.

"Imbauan dari Bawaslu tetap kami tanyakan kepada pendaftar saat tes wawancara," Rangga menegaskan.

Sebelumnya, sejumlah pendaftar seleksi calon anggota PPK Pemilu 2024 mengikuti tes tulis dengan sistem CAT di SMPN 3 Kota Blitar, Selasa (6/12/2022).

Dari 106 pendaftar yang dinyatakan lolos seleksi administrasi, hanya 95 pendaftar yang hadir mengikuti tes tulis dengan sistem CAT.

Sisanya sebanyak 11 pendaftar tidak hadir mengikuti tes tulis. Pendaftar yang tidak hadir mengikuti tes tulis langsung dinyatakan gugur dalam seleksi calon anggota PPK Pemilu 2024.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved