Brigadir J Ditembak di Rumah Jenderal
Biodata Brigjen Benny Ali yang Dapat Permintaan Maaf Tulus Dari Bharada E Karena Sudah Berbohong
Brigjen Benny Ali mendapat permintaan maaf tulus dari Bharada E karena sudah berbohong. Simak profil dan biodatanya.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Adrianus Adhi
SURYA.co.id - Inilah profil dan biodata Brigjen Benny Ali yang mendapat permintaan maaf tulus dari Bharada E karena sudah bohong.
Diketahui, Brigjen Benny Ali hadir sebagai saksi sidang pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Bharada E, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal.
Melansir dari tayangan di Kompas TV, setelah Brigjen Benny Ali memberikan kesaksian, Bharada E membenarkan kesaksian tersebut.
Bharada E kemudian meminta izin menyampaikan sesuatu kepada Brigjen Benny Ali.
Bharada E minta maaf secara tulus kepada Brigjen Benny Ali atas kebohongannya terkait pembunuhan Brigadir J.
"Izin Jenderal, saya pribadi saya mohon maaf Jenderal.
Karena dari awal sudah tidak terbuka dan tidak jujur." ujar Bharada E.
Bharada E mengaku hal itu atas perintah Ferdy Sambo.
"Hal ini karena saya menjalankan apa yang diperintah Ferdy Sambo. Saya mohon maaf secara pribadi." ujar Bharada E.
Diketahui, gara-gara kasus ini, Brigjen Benny Ali diduga melanggar kode etik.
Melansir dari Wikipedia, Brigjen Benny Ali lahir 27 September 1968.
Benny, lulusan Akpol 1991 ini berpengalaman dalam bidang lantas.
Riwayat Jabatan:
- Kapolres Way Kanan Polda Lampung
- Kapolres Tulang Bawang Polda Lampung (2009)
- Wadirlantas Polda Lampung (2010)
- Dirlantas Polda Bengkulu (2013)
- Dosen Utama STIK Lemdikpol (2015)
- Kabidkum Polda Sulut (2016)
- Kabag Prodok Ropaminal Divpropam Polri (2017)
- Analis Kebijakan Madya Bidang Paminal Divpropam Polri (2019)
- Kabag Yanduan Divpropam Polri (2020)
- Karo Provos Divpropam Polri (2021)
- Pati Yanma Polri (2022).
Nasib Bharada E Setelah Bongkar Borok Ferdy Sambo
Sementara itu, Nasib baik tampaknya mulai menghampiri Bharada Richard Eliezer atau Bharada E setelah ia mengungkap borok Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) mengeluarkan rekomendasi agar Bharada E mendapat keringanan hukuman.
Seperti diketahui, kasus pembunuhan Brigadir J sedikit demi sedikit terang benderang semenjak Bharada E memberikan pengakuan jujur.
Pengakuan jujur Bharada E lah yang kemudian menyeret para terdakwa lain khususnya Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Kini, Bharada E tampaknya akan mendapat balasan atas kejujurannya.
LPSK mengeluarkan rekomendasi agar Bharada E mendapat keringanan hukuman dalam proses peradilan kasus pembunuhan Brigadir J.
Wakil Ketua LPSK Susilaningtyas mengatakan, rekomendasi tersebut ditujukan kepada jaksa penuntut umum (JPU) agar menuntut Richard Eliezer dengan hukuman yang ringan.
"Kami rekomendasikan Richard sebagai justice collaborator sehingga berhak untuk mendapat keringanan penjatuhan hukuman," ujar Susilaningtyas saat dihubungi, Senin (5/12/2022).
Seperti dilansir dari Kompas.com dalam artikel 'LPSK Keluarkan Rekomendasi agar Richard Eliezer Dapat Keringanan Tuntutan'.
Susilaningtyas juga menyebutkan, dalam rekomendasi dimuat permohonan agar apa yang dinyatakan LPSK dimuat dalam surat tuntutan jaksa.
"Selanjutnya kami mohon supaya hal ini dimuat di surat tuntutan JPU terhadap Richard kepada majelis hakim," katanya.
Susilaningtyas mengatakan, rekomendasi LPSK tersebut sudah sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban.
"Ini kami lakukan berdasarkan Pasal 10A ayat 3 dan 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014," ujarnya.
Diketahui, Richard Eliezer merupakan satu dari lima tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J yang terjadi di rumah dinas Kadiv Propam Polri di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Peristiwa pembunuhan Brigadir J disebut terjadi setelah Putri Candrawathi mengaku dilecehkan Brigadir J di Magelang.
Kemudian, Ferdy Sambo marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J yang melibatkan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Akhirnya, Brigadir J tewas di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.
Atas perbuatannya, Richard Eliezer didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Ia terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun.
Bharada E Tersiksa Dibui
Sebelumnya, Bharada E mengaku tersiksa dibui hingga akhirnya memutuskan untuk jujur terkait kasus pembunuhan Brigadir J.
Diketahui, sebelum membongkar skenario Ferdy Sambo, Bharada E sempat curhat kepada ibunya, Rynecke Alma Pudihang.
Bharada E curhat sambil menangis, dan memutuskan untuk berkata jujur.
Curhat Bharada E ini diungkap sang ibunda ketika menjadi bintang tamu di acara Rosy Kompas TV.
Berikut rangkuman faktanya.
1. Mengaku Ingin Jujur
Mulanya, Ine sapaan akrab ibunda Bharada E mengaku berkesempatan bertemu sang anak di Mabes Polri.
Ine sangat terpukul melihat putra tersayangnya sudah mengenakan pakaian tahanan oranye.
"Sampai di Mabes Polri, Richard bikin pengakuan, saya ketemu, dan dia (Richard) sudah pakai kemeja oranye, hancur hati saya."
"Saya bilang anak saya (biasanya) pakai seragam polisi, malam ini saya lihat dia pakai kemeja oranye sebagai tahanan," kata Rynecke dikutip dari Kompas Tv, Minggu (4/12/2022).
Di momen tersebut, Ine dan Junus bertemu langsung dengan Bharada E yang kondisinya sudah ingin berkata jujur.
Ine memeluk Bharada E seraya menasihati sang putra agar tak usah ada yang ditutup-tutupi.
"Kami berpelukan, dan saya bilang 'Adek harus jujur jangan ada yang ditutup-tutupi, jadi adek sekarang merasa tersiksa'." kata Ine.
"Dia menjawab 'Saya mau jujur mak, apapun hukumannya, saya harus jujur, saya harus buka semuanya," sambungnya.
Sungguh lega perasaan Ine mengetahui Bharada E sudah ingin berkata jujur.
2. Bharada E tersiksa
Setelah pertemuan malam itu, Ine dan Junus hendak kembali ke Manado.
Namun tiba-tiba, ponsel Ine bergetar yang rupanya telepon dari sang putra
"Pada tanggal 6 Agustus 2022, kami akan kembali ke Manado, tiba-tiba Hp saya bunyi, ternyata Icad (richard Eliezer) yang menelpon." kata Ine.
Sambil menangis, Bharada E mengaku merasa tersiksa.
"Pada tanggal 6 Agustus 2022, kami akan kembali ke Manado, tiba-tiba Hp saya bunyi, ternyata Icad (richard Eliezer) yang menelpon."
"Dia (Richard) menangis, dan katanya 'Mamah saya sudah tersiksa, saya merasa sangat tersiksa'. Waktu itu dia ditahan tiga hari ditahan."
"(Richard mengatakan) 'Mamah saya sudah tersiksa, hanya makan nasi sama sayur dan yang lain yang juga terlibat enak-enakan di luar (penjara), saya akan bicara jujur'. Dia mengatakan itu, lalu kami nangis," lanjut Rynecke.
Kepada Richard Eliezer, Rynecke memintanya untuk berkata jujur sesuai peristiwa yang terjadi.
"bilang sama dia 'Adek harus bicara jujur'. Ini kan bukan hanya perbuatan dia, lainnya yang terlibat enak-enakan di luar, adek harus jujur."
"Lebih baik kamu pulang ke Manado dek, dari pada kamu jadi seperti ini."
"Kalau mamak bisa gantikan kamu, biarlah mamak yang gantikan kamu. (Hati) saya sakit," kata Rynecke sembari mengusap air mata.
3. Minta Orangtua Datang
Permintaan itu lantas dijawab Richard Eliezer.
Bharada E minta orangtuanya datang ke Mabes Polri.
"Saya mau jujur mamak, Jadi malam itu dia minta kami harus datang ke sana, ke Mabes," kata Richard kepada ibundanya.
>>>Ikuti Berita Lainnya di News Google SURYA.co.id
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/Biodata-Brigjen-Benny-Ali-yang-Dapat-Permintaan-Maaf-Tulus-Dari-Bharada-E-Karena-Sudah-Berbohong.jpg)