Berita Jember
Lebih Tinggi dari Jumlah Usulan, UMK Jember 2023 Ditetapkan Rp 2.555.662, SPSI: Ini Adalah Anugrah
Dalam surat yang di terbitkan oleh Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, tertulis besaran UMK Jember 2023 sebesar Rp 2.555.662,19.
Penulis: Imam Nahwawi | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID, JEMBER - Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota tahun 2023 di 38 daerah melalui surat keputusan nomor 188/889/KPTS/013/2022.
Surat yang di terbitkan oleh Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa itu, tertulis besaran UMK Jember 2023 sebesar Rp 2.555.662,19.
Menanggapi hal itu, Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Jember, Taufiq Rahman mengatakan, ketetapan itu ternyata melebihi jumlah usulan.
Menurut dia, usulan Pemkab Jember kepada Pemprov Jatim untuk UMK 2023 sebesar Rp 2. 539.404,62 . Tetapi ternyata dalam kebijakan gubernur, justru lebih besar dari angka yang telah diusulkan.
"Ini mungkin sebuah anugrah, karena sejak tiga tahun kami seperti ini, nggak naik (UMK) selama tiga tahun. Jadi Gubernur mungkin memiliki pandangan lain,"ujar Taufiq saat diwawancarai melalui telepon seluler, Kamis (8/12/2022)
Taufiq menilai, Gubernur Jatim telah menggunakan hak diskresinya dalam menetapkan UMK 2023. Karena dari seluruh kota/kabupaten rata-rata dinaikan sebesar Rp 2.00.000 dari tahun sebelumnya.
"Hampir semua kota dan kabupaten di Jawa Timur dinaikan Rp 200.000 rata," tuturnya.
Oleh karena itu, dia meminta seluruh pengusaha bisa tunduk atas ketentuan pemerintah itu. Karena biar bagaimana pun, hal tersebut sudah menjadi sesuatu yang normatif.
"Tentunya jika ini dilaksanakan akan meningkatkan daya beli masyarakat pekerja dan buruh, sehingga bisa meningkatkan kesejahteraan keluarganya," kata Taufiq lagi.
Sementara, Kepala Dinas Tenaga Kerja Jember, Bambang Rudianto mengaku belum menerima salinan SK Gubernur Jatim perihal UMK 2023, sehingga dia belum bersedia berkomentar.
"Saya belum menerima SK Gubernur secara formal, hanya SK yang disebar melalui Grup (Whatsapp) dan belum ada tanda tangan basah dari beliau," tanggapnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/Ilustrasi-Upah-Minimal-Kabupaten-UMK-Jember-tahun-2023.jpg)