Berita Pasuruan

Kepala Pengelola Pasar Wisata Cheng Hoo Pandaan : Penataan Sesuai Perda dan Untuk Tingkatkan PAD

Menurutnya, kebijakan yang diterapkan di Pasar Wisata Cheng Hoo Pandaan berdasarkan Peraturan Daerah (perda) Kabupaten Pasuruan.

surya.co.id/galih lintartika
Suasana Pasar Wisata Cheng Hoo Kecamatan Pandaan Kabupaten Pasuruan. 

Ia justru mempertanyakan selama belum ada UPT, juga ada penarikan iuran per bulan.

Yang melakukan penarikan adalah paguyuban. Namun, tidak masuk ke Kas Daerah.

“Saya ditempatkan di UPT untuk memperbaiki agar menjadi lebih baik,” lanjutnya

Dia juga mulai menertibkan pajak sewa promosi yakni reklame yang selama ini tidak dilakukan.

Pihak-pihak tidak bertanggung jawab seenaknya memasang reklame tanpa membayar pajaknya.

Sekali lagi, ia menyebut, ada beberapa indikator atau penyebab yang menyebabkan pedagang yang lama ini merasa jualannya sepi. Salah satunya karena segmentasi jualannya tertentu.

“Pedagang lama kan ada yang jualan baju, aksesoris dan sebagainya. Nah ini segmentasinya kan memang tertentu. Sedangkan pedagang asongan ini hanya jualan jajanan ringan,” paparnya.

Ia mengaku tidak sembarangan menambahkan pedagang asongan.

Artinya, mereka juga ditata agar jualannya tidak sama dengan pedagang yang lebih dulu berjualan.

Sedangkan untuk laporan terkait keamanan dan banyaknya copet, ia mengakui memang ada beberapa kejadian. Ia mengaku sedang melakukan mitigasi dan antisipasi.

“Saya sudah siapkan petugas yang memakai rompi untuk mengantisipasi. Saya juga akan tertibkan pedagang yang menutupi akses jalan untuk wisatawan agar tidak berdesakan,” sambungnya.

Terpisah, Direktur Pusat Studi dan Advokasi Kebijakan (PUSAKA) Lujeng Sudarto menyampaikan, yang perlu diingat Pasar Wisata Cheng Hoo itu adalah aset Pemkab Pasuruan.

Artinya, jika ada penataan dan penerapan kebijakan yang dikeluarkan itu hak Pemerintah daerah. Dan itu yang harus dipahami dulu.

Ia juga mempertanyakan sikap paguyuban terkait dengan kebijakan ini.

Lujeng menyebut, aset Pemkab dikelola untuk mendapatkan PAD itu jelas.

Kalau memang Paguyuban mau melakukan pengelolaan, apa yang akan ditawarkan.

“Pertanyaannya sederhana, kalau paguyuban mengajukan proposal untuk mendapatkan hak pengelolaan pasar, mampu setor PAD berapa,” tutupnya.

BACA BERITA SURYA.CO.ID DI GOOGLE NEWS LAINNYA

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved