Berita Pasuruan
Kepala Pengelola Pasar Wisata Cheng Hoo Pandaan : Penataan Sesuai Perda dan Untuk Tingkatkan PAD
Menurutnya, kebijakan yang diterapkan di Pasar Wisata Cheng Hoo Pandaan berdasarkan Peraturan Daerah (perda) Kabupaten Pasuruan.
Penulis: Galih Lintartika | Editor: Titis Jati Permata
SURYA.CO.ID, PASURUAN - Kepala Pengelola Pasar Wisata Cheng Hoo Pandaan Wahyu Wibowo memberikan tanggapan pasca kedatangan Paguyuban pedagang pasar wisata Cheng Hoo ke Kantor DPRD Kabupaten Pasuruan, Senin (5/12/2022) siang.
Menurutnya, kebijakan yang diterapkan di Pasar Wisata Cheng Hoo Pandaan berdasarkan Peraturan Daerah (perda) Kabupaten Pasuruan.
“Dasar saya, Perda Nomor 11 tahun 2013, Perda Nomor 10 tahun 2012, dan Nomor 7 tahun 2010,” kata Bowo, sapaan akrabya saat ditemui, Rabu (7/12/2022) pagi.
Menurut dia, tidak ada kebijakan yang diterapkan tidak memiliki tujuan.
Ia menegaskan sekali lagi, yang disampaikan paguyuban ke DPRD itu tidak memiliki dasar yang kuat.
“Misalnya, penambahan asongan itu dalam rangka memberikan kesempatan masyarakat untuk mendapatkan pekerjaan. Karena diutamakan yang tidak memiliki pekerjaan,” jelasnya.
Baca juga: Pasar Cheng Ho Rawan Copet Sejak Bakul Asongan Masuk, Paguyuban Pedagang Wadul ke DPRD Pasuruan
Dan diutamakan, kata dia, masyarakat yang ada di lingkungan sekitar Pasar Wisata Cheng Hoo, yakni lingkungan Kasri. Menurutnya, yang sesuai dengan kriteria itu difasilitasi.
Bowo memastikan, penambahan asongan ini akan memberikan manfaat kepada semua pihak.
Dan ia memastikan jualan pedagang asongan ini tidak sama dengan pedagang di Pasar Wisata Cheng Hoo.
“Jualannya tidak sama. Karena mereka jualannya sudah ditentukan. Jadi kalau disebutkan asongan membuat pedagang yang lama merasa sepi pembeli itu juga tidak benar. Jualannya berbeda,” urainya.
Menurut Bowo, kebijakan penambahan asongan ini juga menjadi solusi buat masyarakat yang tidak memiliki pekerjaan.
Salah satunya, pedagang yang baru saja tidak bekerja karena perusahaan pailit.
Di sisi lain, lanjut dia, ini juga bisa meningkatkan potensi Pendapatan Asil Daerah (PAD) Kabupaten Pasuruan. Bahkan, untuk PAD pelataran sudah melampaui target.
Baca juga: Pemkot Surabaya Raih Peringkat A Indeks Reformasi Birokrasi, Ini Kata Cak Eri Cahyadi
“Targetnya Rp 52 juta setahun. Sekarang sudah mencapai 145 persen. Artinya, ini potensi PAD bisa ditingkatkan dengan catatan mau memaksimalkan aset daerah,” jelasnya.
Disebutkannya, semua potensi PAD sudah disetorkan ke Kas Daerah melalui rekening bank jatim.
Ia justru mempertanyakan selama belum ada UPT, juga ada penarikan iuran per bulan.
Yang melakukan penarikan adalah paguyuban. Namun, tidak masuk ke Kas Daerah.
“Saya ditempatkan di UPT untuk memperbaiki agar menjadi lebih baik,” lanjutnya
Dia juga mulai menertibkan pajak sewa promosi yakni reklame yang selama ini tidak dilakukan.
Pihak-pihak tidak bertanggung jawab seenaknya memasang reklame tanpa membayar pajaknya.
Sekali lagi, ia menyebut, ada beberapa indikator atau penyebab yang menyebabkan pedagang yang lama ini merasa jualannya sepi. Salah satunya karena segmentasi jualannya tertentu.
“Pedagang lama kan ada yang jualan baju, aksesoris dan sebagainya. Nah ini segmentasinya kan memang tertentu. Sedangkan pedagang asongan ini hanya jualan jajanan ringan,” paparnya.
Ia mengaku tidak sembarangan menambahkan pedagang asongan.
Artinya, mereka juga ditata agar jualannya tidak sama dengan pedagang yang lebih dulu berjualan.
Sedangkan untuk laporan terkait keamanan dan banyaknya copet, ia mengakui memang ada beberapa kejadian. Ia mengaku sedang melakukan mitigasi dan antisipasi.
“Saya sudah siapkan petugas yang memakai rompi untuk mengantisipasi. Saya juga akan tertibkan pedagang yang menutupi akses jalan untuk wisatawan agar tidak berdesakan,” sambungnya.
Terpisah, Direktur Pusat Studi dan Advokasi Kebijakan (PUSAKA) Lujeng Sudarto menyampaikan, yang perlu diingat Pasar Wisata Cheng Hoo itu adalah aset Pemkab Pasuruan.
Artinya, jika ada penataan dan penerapan kebijakan yang dikeluarkan itu hak Pemerintah daerah. Dan itu yang harus dipahami dulu.
Ia juga mempertanyakan sikap paguyuban terkait dengan kebijakan ini.
Lujeng menyebut, aset Pemkab dikelola untuk mendapatkan PAD itu jelas.
Kalau memang Paguyuban mau melakukan pengelolaan, apa yang akan ditawarkan.
“Pertanyaannya sederhana, kalau paguyuban mengajukan proposal untuk mendapatkan hak pengelolaan pasar, mampu setor PAD berapa,” tutupnya.
BACA BERITA SURYA.CO.ID DI GOOGLE NEWS LAINNYA