UMK Surabaya

BESOK UMK Surabaya 2023, UMK Sidoarjo dan UMK Gresik Diumumkan, Simak Usulan Besaran Daerah di Jatim

Besok, Rabu (7/12/2022), Upah Minimum Kota atau UMK Surabaya 2023 bakal diumumkan. Berikut usulan besaran di masing-masing daerah di Jawa Timur.

Penulis: Arum Puspita | Editor: Adrianus Adhi
CANVA
ILUSTRASI UMK Surabaya 2023, UMK Sidoarjo dan UMK Gresik yang besok diumumkan 

SURYA.CO.ID - Besok, Rabu (7/12/2022), Upah Minimum Kota atau UMK Surabaya 2023 bakal diumumkan.

Tak hanya UMK Surabaya 2023, upah minimum sejumlah daerah di Jawa Timur, seperti UMK Gresik dan UMK Sidoarjo juga turut ditetapkan besok. 

Sekadar info, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sudah merilis Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 terkait UMK 2023.

Dalam peraturan itu, juga diatur mengenai perhitungan UMK yang berlaku tahun 2023 mendatang. 

Selain itu, ada pula jadwa terbaru penetapan UMK 2023, termasuk UMK Surabaya dan daerah lain di Jawa Timur.

Yakni, memperpanjang batas akhir pengumuman UMK hingga 7 Desember 2022. 

Sementara sebelumnya, upah minimum provinsi (UMP) 2023 sudah diumumkan pada 28 November 2022.

Jelang UMK Surabaya 2023 diumumkan, simak lagi usulan dari masing-masing daerah di Jawa Timur.

UMK Surabaya 2023

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, mengusulkan besaran UMK Surabaya 2023 sebesar Rp 350 ribu.

Usulan besaran UMK Surabaya 2023 berdasarkan Upah Minimum Provinsi Jawa Timur (UMP Jatim ) yang sudah ditetapkan oleh Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Jatim Nomor 188/860/KPTS/013/2022 tanggal 21 November 2022 tentang UMP Jatim 2023.

Dalam SK itu, disebutkan bahwa UMP Jatim naik mencapai 7,8 persen dari tahun sebelumnya. 

Berdasarkan landasan tersebut, Eri Cahyadi mengusulkan kenaikan UMK Surabaya 2023 juga sebesar 7,8 persen atau senilai Rp 350 ribu. 

Pengajuan itu, kata Eri Cahyadi, Dewan Pengupahan Surabaya juga turut andil.

Kendati begitu, Eri menyebut, besarannya tidak jauh beda.

Pemkot Surabaya pun, akan tetap memakai sesuai aturan UMP Jatim.

Mengenai besaran UMK yang diumumkan 7 Desember dan berlaku per awal tahun 2023, Eri mengaku menunggu keputusan pemerintah pusat.

Lalu, bagaimana kabar terbaru mengenai UMK Gresik dan UMK Sidoarjo?

UMK Gresik

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Gresik Andhy Hendro Wijaya menuturkan saat ini usulan UMK Gresik 2023 telah disampaikan ke Gubernur Jawa Timur.

Pihaknya belum bisa menyampaikan secara gamblang berapa UMK Gresik 2023.

UMK Kabupaten Gresik 2022 sebesar Rp 4.371.030,51.

Sedangkan UMK Gresik 2023 akan disampaikan awal bulan Desember.

"UMK sudah usulan ke Gubernur," kata Andhy sapaan akrabnya.

Disinggung terkait besaran UMK Gresik 2023, Andhy masih belum bisa menjelaskan secara detail.

Penetapan UMK Gresik 2023 akan disampaikan Gubernur pada 7 Desember 2022.

Pembahasan besaran UMK Gresik 2023 telah dibahas bersama Dewan Pengupahan yang terdiri dari para pekerja, pengusaha, akademisi, dan pemerintah.

Dipastikan usulan UMK Gresik 2023 mengikuti aturan Menteri Tenaga Kerja, sesuai dengan Permenaker Nokor 18 Tahun 2022 UMK tahun 2023 tidak boleh melebihi 10 persen dari UMK tahun 2022.

"Nanti penetapan UMK 2023 ditetapkan Gubernur," terang Andhy.

Sementara dari kalangan pengusaha, melalui Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Gresik, Alfan Wahyudin mengusulkan tidak ada kenaikan UMK Gresik 2023.

"Kita mengajukan sesuai PP36, untuk UMK 2023 kita mengusulkan tidak ada kenaikan, masih sama dengan tahun kemarin," kata Alfan sapaan akrabnya.

Hal berbeda disampaikan perwakilan buruh. Mereka menginginkan adanya kenaikan pada UMK Gresik 2023.

Salah satunya, Imam Syaifuddin menuturkan, sejak awal mengusulkan kenaikan UMK Gresik 2023 naik menjadi 10 sampai 13 persen dibanding UMK Gresik 2022.

UMK Sidoarjo

Menurut kabar terbaru, Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Sidoarjo sudah mengirimkan usulan kenaikan upah minimum kabupaten (UMK) 2023 ke Pemprov Jatim.

Usulan kenaikan UMK Sidoarjo 2023 sebesar 7,2 persen atau senilai Rp 300 ribu.

Usulan tersebut berdasarkan koordinasi Disnaker Sidoarjo dengan serikat buruh dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).

Serikat buru sempat mengusulkan kenaikan UMK Sidoarjo sebesar 500 ribu. Sedangkan Apindo mengusul UMK Sidoarjo 2023 naik sekira Rp 200 ribu.

Akhirnya, dua usulan dari serikat buruh dan Apindo, plus hasil perhitungan disnaker sesuai dengan permenaker diserahkan kepada pemprov.

UMK Lamongan

Besaran UMK Lamongan 2023 telah diusulkan ke Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa. Dan yang pasti dalam kajian rasional oleh Disnaker, ada usulan kenaikan.

Tentang skenario usulan pengupahan untuk tenaga kerja di Lamongan, Kepala Disnaker Lamongan, Agus Cahyono mengatakan, bahwa kebijakan pengupahan tetap dengan dasar hukum UU nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.

Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 18 Tahun 2022 Tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

Agus menunjukkan UMK Lamongan 2022 sebesar Rp. 2.501.977,27

Inflasi Provinsi sebesar 6,8 persen dengan pertumbuhan Ekonomi Kabupaten Lamongan sebesar 3,43 persen.

Agus mengulas lewat rumus UMK 2023 = UMt + (Penyesuaian Nilai UM x UMt).

Ini Perhitungan Kenaikan UMK Lamongan 2023:

=Rp. 2.501.977,27 + (7.31 persen X Rp. 2.501.977,27)
= Rp. 2.501.977,27 + ( Rp. 183.077,13 )
= Rp. 2.684.984,40
= Rp. 183.077,13 atau naik 7.31 persen

UMK Jember

Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Serikat Pekerja Indonesia (SPSI) Jember Taufiq Rahman mengatakan, berdasarkan hasil rapat bersama dengan lembaga legislatif dan Eksekutif Pemerintah Kabupaten (Pemkab) UMK diusulkan juga naik 7,8 persen.

"Kami sudah mengusulkan rekomendasi usulan UMK ke Gubernur, nominalnya Rp 2.539.404,62, dari hasil pembahasan dengan Dinaker Jember, kami sudah ada kesepakatan itu," ujarnya saat di konfirmasi melalui telepon seluler, Jumat (2/11/2022)

Menurutnya, nominal tersebut masih dirasa kurang bagi para buruh.

Paling tidak, kata dia, di tahun 2023 UMK bisa naik 10 persen dari tahun sebelumnya.

"Atau kisaran Rp.2.591.000. Kenaikan tahun depan ini kan cuma 7,8 persen. Kami sebenarnya ingin kenaikan 10 persen, tapi kami juga memahami kondisi (ekonomi) sekarang saat ini, jadi kenaikan 7,8 persen, saya rasa angka yang ideal untuk Kabupaten Jember," tutur pria yang akrab disapa Taufiq ini.

Mengingat ekonomi negara masib baru masa pemulihan, setelah babak belur akibat hantaman pandemi Covid-19.

Maka dari itu, lanjut Taufiq, kenaikan UMK tahun 2023 diharapkan bisa meningkatkan daya beli para pekerja.

"Sehingga roda perekonomian semakin baik, pertumbuhan ekonomi berjalan baik, inflasi tidak terlalu tinggi, supaya ke depan (tahun 2024 ) bisa lebih tinggi persentasenya,"urainya.

Sementara Sekretaris Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jember Edi Cahyo Purnomo mengungkapkan, beberapa pihak sepakat dengan usulan kenaikan upah saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) mengenai UMK 2023.

"Kita akan mendorong untuk menunjang buruh dan tenaga kerja, saya sepakat. Selama itu tidak menabrak aturan,"imbuhnya.

Menanggapi hal ini, Kasi Bidang Hubungan Industri dan Syarat Kerja Dinas Tenaga Kerja Jember Agus mengatakan usulan UMK tahun 2023 masih dalam proses pembahasan di Dewan Pengupahan Provinsi Jatim.

"Yang nantinya akan ditetapkan dalam bentuk Surat Keputusan Gubernur Jatim," pungkasnya melalui pesan singkat Whatsapp.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved