Berita Tuban

4 FAKTA Video Dewasa Viral di Tuban hingga Balita Ikut Terekam: Ini Kata Polisi dan Kasus Sebelumnya

Sebuah video dewasa viral di Tuban, Jawa Timur, hingga ada balita ikut terekam. Berikut sederet fakta kasusnya.

Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Adrianus Adhi
Tribun Video
Ilustrasi. Sebuah Video Dewasa Viral di Tuban hingga Balita Ikut Terekam. Simak rangkuman faktanya. 

"Sudah kita amankan untuk pemeran video," kata Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP M Gananta dikonfirmasi, Minggu (8/5/2022).

Ia menjelaskan, meski telah diamankan, namun keduanya tidak diproses hukum karena masih di bawah umur.

Mereka diminta membuat surat pernyataan tidak mengulangi lagi, yang disaksikan orang tuanya.

Hal itu sebagai efek jera terhadap kedua bocah yang masih belia tersebut.

"Tidak diproses hukum karena masih di bawah umur, saat ini masih dilakukan pemeriksaan di Polres," ungkapnya.

Disinggung mengenai perkembangan sosok perekam, Gananta menyatakan saat ini masih dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

"Untuk perekam masih dalam penyelidikan, masih kita dalami," pungkasnya.

4. Hukuman Untuk Penyebar Video Asusila

Lantas bagaimana hukum bagi penyebar video asusila atau konten pornografi?

Pengacara Henry Indraguna menjelaskan, setidaknya ada enam pasal yang bisa menjerat para penyebar video asusila.

"Penyebarnya apakah bisa dipidana? Jelas bisa dipidana, sudah saya catat ada enam pasal," ungkap Henry saat menjadi narasumber dalam program Kacamata Hukum Tribunnews.com, Selasa (10/11/2020).

Enam pasal bagi penyebar video asusila dijelaskan Henry terdiri dari pasal dalam Undang-undang (UU) Pornografi, UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Berikut enam pasal yang disebutkan Henry :

1. Pasal 29 UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi

Pasal tersebut berbunyi :

Halaman
1234
Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved