Brigadir J Ditembak di Rumah Jenderal
NASIB BAIK Bharada E Setelah Bongkar Borok Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J, Dapat Keringanan Hukuman?
Nasib baik menghampiri Bharada E setelah ia mengungkap borok Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Akankah mendapat keringanan hukuman?
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Adrianus Adhi
SURYA.co.id - Nasib baik tampaknya mulai menghampiri Bharada Richard Eliezer atau Bharada E setelah ia mengungkap borok Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) mengeluarkan rekomendasi agar Bharada E mendapat keringanan hukuman.
Seperti diketahui, kasus pembunuhan Brigadir J sedikit demi sedikit terang benderang semenjak Bharada E memberikan pengakuan jujur.
Pengakuan jujur Bharada E lah yang kemudian menyeret para terdakwa lain khususnya Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Kini, Bharada E tampaknya akan mendapat balasan atas kejujurannya.
LPSK mengeluarkan rekomendasi agar Bharada E mendapat keringanan hukuman dalam proses peradilan kasus pembunuhan Brigadir J.
Wakil Ketua LPSK Susilaningtyas mengatakan, rekomendasi tersebut ditujukan kepada jaksa penuntut umum (JPU) agar menuntut Richard Eliezer dengan hukuman yang ringan.
"Kami rekomendasikan Richard sebagai justice collaborator sehingga berhak untuk mendapat keringanan penjatuhan hukuman," ujar Susilaningtyas saat dihubungi, Senin (5/12/2022).
Seperti dilansir dari Kompas.com dalam artikel 'LPSK Keluarkan Rekomendasi agar Richard Eliezer Dapat Keringanan Tuntutan'.
Susilaningtyas juga menyebutkan, dalam rekomendasi dimuat permohonan agar apa yang dinyatakan LPSK dimuat dalam surat tuntutan jaksa.
"Selanjutnya kami mohon supaya hal ini dimuat di surat tuntutan JPU terhadap Richard kepada majelis hakim," katanya.
Susilaningtyas mengatakan, rekomendasi LPSK tersebut sudah sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban.
"Ini kami lakukan berdasarkan Pasal 10A ayat 3 dan 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014," ujarnya.
Diketahui, Richard Eliezer merupakan satu dari lima tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J yang terjadi di rumah dinas Kadiv Propam Polri di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Peristiwa pembunuhan Brigadir J disebut terjadi setelah Putri Candrawathi mengaku dilecehkan Brigadir J di Magelang.