Berita Gresik
Kasus Penistaan Agama Pernikahan Manusia dengan Domba di Gresik Segera Disidangkan
Kasus penistaan agama pernikahan manusia dengan kambing segera disidangkan di Pengadilan Negeri Gresik.
Berita Gresik
SURYA.co.id | GRESIK - Kasus penistaan agama pernikahan manusia dengan kambing segera disidangkan di Pengadilan Negeri Gresik.
Salah satu tersangka yaitu anggota DPRD Gresik Nur Hudi Didin Ariyanto sebagai pemilik Pesanggerahan Keramat Ki Ageng di Desa Jogodalu, Kecamatan Benjeng.
Humas Pengadilan Negeri Gresik, M Fatkur Rochman, mengatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Gresik telah melimpahkan para tersangka kasus dugaan penistaan agama.
Keempat tersangka yaitu Nur Hudi Didin Ariyanto yang mempunyai acara ngunduh mantu dan menyediakan tempat serta sebagai DPRD Gresik Partai Nasdem.
Tersangka lain yaitu Arif Saifullah sebagai konten kreator, Saiful Arif sebagai pengantin laki-laki serta Sutrisna sebagai penghulu.
Masing-masing tersangka dikenakan Pasal 156 a tentang Penistaan Agama dan Undang-undang ITE (informasi dan transaksi elektronik.
"Sidang dijadwalkan pada 8 Desember. Majelis Hakim yang ditunjuk yaitu M Fatkur Rochman, Fifiyanti dan Eni Martiningrum, Da Rosa Agus Tamdani sebagai Panitira," kata Fatkur, Minggu (4/12/2022).
Lebih lanjut Fatkur menambahkan, sidang kasus dugaan penistaan agama akan dilaksanakan secara online, sesuai persidangan pidana umum.
"Sidang seperti hari ini, karena pandemi covid-19 belum selesai, maka sidang kasus ini dilaksanakan secara online," katanya.
Diketahui, di Pesanggrahan Keramat Ki Ageng, Desa Jogodalu, Kecamatan Benjeng, milik tersangka Nur Hudi Didin Ariyanto anggota Fraksi Nasdem DPRD Gresik diadakan pernikahan antara seorang lelaki dengan seekor domba betina, pada Minggu (5/6/2022).
Dalam rangkaian pernikahan manusia dengan domba itu menggunakan ajaran Islam.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/tersangka-kasus-penistaan-agama-pernikahan-manusia-dengan-domba.jpg)