UMK Surabaya 2023
Jelang Penetapan UMK 2023: Usulan Besaran UMK Surabaya, Gresik, & Sidoarjo Sudah Dikirim ke Gubernur
Penetapan Upah Minimum Kota/Kabupaten atau UMK 2023 akan dilakukan dalam waktu dekat ini.
Penulis: Akira Tandika Paramitaningtyas | Editor: Musahadah
"Nanti penetapan UMK 2023 ditetapkan Gubernur," terang Andhy.
Sementara dari kalangan pengusaha, melalui Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Gresik, Alfan Wahyudin mengusulkan tidak ada kenaikan UMK Gresik 2023.
"Kita mengajukan sesuai PP36, untuk UMK 2023 kita mengusulkan tidak ada kenaikan, masih sama dengan tahun kemarin," kata Alfan sapaan akrabnya.
Hal berbeda disampaikan perwakilan buruh. Mereka menginginkan adanya kenaikan pada UMK Gresik 2023.
Salah satunya, Imam Syaifuddin menuturkan, sejak awal mengusulkan kenaikan UMK Gresik 2023 naik menjadi 10 sampai 13 persen dibanding UMK Gresik 2022.
UMK Sidoarjo
Dilansir dari laman Disnaker Sidoarjo, disebutkan bahwa Dewan Pengupahan Kabupaten Sidoarjo mengadakan rapat koordinasi untuk membahas besaran usulan UMK Sidoarjo 2023 pada 25 November 2022 lalu.
Rapat koordinasi kali ini terdapat penambahan rujukan seiring terbitnya Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 Tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
Rapat ini dipimpin Ketua Dewan Pengupahan Kabupaten Sidoarjo sekaligus sebagai Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sidoarjo Ainun Amalia dan didampingi Kepala Bidang Hubungan Industrial M. Anwar Khoifin, hadir pula seluruh unsur anggota dewan pengupahan yang terdiri dari unsur Pemerintah, unsur Pengusaha, unsur Serikat Pekerja/Serikat Buruh dan unsur Akademisi.
Sayangnya, dalam rapat koordinasi itu masih belum diperoleh kesepakatan bersama dari seluruh unsur untuk menetapkan 1 (satu) besaran usulan UMK Sidoarjo Tahun 2023 yang dapat disampaikan kepada Bupati, baik unsur dari Serikat Pekerja/Serikat Buruh, unsur Apindo dan Pemerintah masing – masing mempunyai pendapat yang berbeda dalam merumuskan usulan, perbedaan pendapat masih dikarenakan adanya pandangan yang berbeda dalam menggunakan dasar rujukan dalam perhitungan.
Menyikapi adanya 3 (tiga) perbedaan pendapat yang ada Ainun Amalia, S.Sos sebagai Ketua Dewan Pengupahan sekaligus bagian dari unsur Pemerintah akan menyampaikan perbedaan pendapat dalam menentukan usulan besaran UMK Sidoarjo Tahun 2023 tersebut kepada Bupati Sidoarjo, sehingga selanjutnya besaran usulan UMK Sidoarjo Tahun 2023 akan ditentukan Bupati Sidoarjo untuk diserahkan kepada Gubernur Jawa Timur untuk ditetapkan.
UMK Surabaya
Dewan Pengupahan Surabaya telah memutuskan usulan besaran UMK Surabaya 2023.
Hasil usulan UMK Surabaya 2023 akan dibawa ke meja Wali Kota sebelum menjadi usulan resmi Pemda ke Pemerintah Provinsi.
Pertemuan antara Dewan Pengupahan Surabaya dengan Pemerintah telah dilakukan, Senin (28/11/2022).