UMK Surabaya

UMP Jatim 2023 Sudah Diumumkan, Bagaimana Dengan Besaran UMK Surabaya 2023 dan Daerah Lain?

Upah Minimum Provinsi atau UMP Jatim 2023 sudah ditetapkan, Bagaimana Dengan Besaran UMK Surabaya 2023 dan Daerah Lain?

Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Adrianus Adhi
Grid.id
Ilustrasi. UMP Jatim 2023 Sudah Diumumkan, Bagaimana Dengan Besaran UMK Surabaya 2023 dan Daerah Lain? 

“Kami berusaha agar terbangun keseimbangan dan keadilan upah bagi buruh dan pelaku usaha. Sebagaimana diketahui sektor usaha tertentu yang komoditas ekspornya ada yang negara tujuannya terdampak kelesuan ekonomi, sehingga terjadi penurunan permintaan cukup signifikan. Prinsip upah berkeadilan sangat kami perhatikan,” ucap Khofifah.

Dengan ditetapkannya UMP tahun 2023 ini, Khofifah berharap semua pihak dapat menjaga daya beli buruh/pekerja di tengah penyesuaian harga setelah kenaikan BBM beberapa waktu lalu.

“Harapannya dengan UMP 2023 yang telah ditetapkan, buruh dan pekerja bisa lebih terpenuhi kebutuhan hidup layak, ” pungkasnya.

Besaran UMK Surabaya 2023 dan Daerah Lain

Untuk UMK Surabaya 2023 dan daerah lain di Jatim akan diumumkan paling lambat 7 Desember 2022 mendatang.

Dewan Pengupahan Surabaya bersama Pemkot Surabaya bakal mengusulkan besaran kenaikan UMK kepada pemerintah provinsi (Pemprov) pada akhir November nanti.

Rencananya, pertemuan tersebut menghitung persentase kenaikan berdasarkan rumus yang ditetapkan oleh Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker).

Selain soal rumus, Anggota Dewan Pengupahan Surabaya, Mohammad Solichin menjelaskan, besaran kenaikan juga akan mempertimbangkan hal lain. Misalnya, soal batas kenaikan persentase yang ditetapkan Kemenaker maksimal 10 persen.

Besaran tersebut kurang dari tuntutan buruh di Jawa Timur yang meminta kenaikan sebesar 13 persen.

"Karena muncul Permenaker ini, dibatasi 10 persen," kata Solichin ketika dikonfirmasi di Surabaya, Kamis (24/11/2022).

Solichin menjelaskan, bahwa usulan dari buruh bukan merupakan satu-satunya pertimbangan kenaikan.

Selain mendengar masukan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) yang juga terlibat di Dewan Pengupahan, juga ada rumus dari pemerintah pusat.

Perhitungan Upah Minimum (UM)

Berdasarkan aturan Permenaker, penyesuaian nilai upah minimum merupakan penjumlahan antara inflasi dengan perkalian pertumbuhan ekonomi dan α (alpha).

Berdasarkan hitungannya, persentase kenaikan maksimal akan di bawah 10 persen.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved