Berita Situbondo
3 Bulan Amankan 20 Tersangka Kriminal, Polres Situbondo Juga 3 Ungkap Pemalsuan Sertifikat Tanah
"Terkait pencabulan yang ditangani PPA, ada satu kasus, kasus mafia tanah, satu kasus perampasan dan empat kasus perjudian"
Penulis: Izi Hartono | Editor: Deddy Humana
SURYA.CO.ID, SITUBONDO - Tindak kejahatan di wilayah hukum Polres Situbondo masih cukup tinggi. Terbukti selama tiga bulan pengungkapan kasus kriminal, Polres Situbondo telah mengamankan 20 tersangka, mulai kasus narkoba, curanmor, penganiayaan dan perjudian.
Hal itu diumumkan dalam rilis ungkap kasus di Polres Situbondo, Selasa (29/11/2022). Dari 20 tersangka itu, empat di antaranya karena kasus narkoba sedangkan lainnya terjerat curanmor, curat penganiayaan dan perjudian.
Selain itu ada tiga orang yang disangkakan karena pemalsuan sertifikat tanah, salah satunya malah bertugas sebagai tenaga sekuriti di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Situbondo. "Narkoba ada dua kasus dengan empat orang tersangka. Untuk barang bukti narkoba yang diamankan sebanyak 5,6 gram sabu," ujar Kapolres Situbondo, AKBP Andi Sinjaya kepada awak media.
Empat tersangka narkoba yang diamankan, kata mantan Kapolres Engrekang, Sulawesi Selatan ini, merupakan warga Situbondo. "Barang bukti narkoba jenis sabu yang disita sudah berbentuk paket dan siap edar. Juga ada barang bukti lain yaitu alat untuk digunakan mengkonsumi narkoba," tambahnya.
Sementara dari 12 laporan yang masuk Satreskrim Polres Situbondo menangkap 16 orang tersangka. Selain mengamankan 16 tersangka, Satreskrim juga menyita uang tunai Rp 9,2 juta, lima unit handphone, empat unit sepeda motor dan dua kunci T, satu mesin diesel serta dua senjata tajam serta sertifikat hak milik.
"Terkait pencabulan yang ditangani PPA, ada satu kasus, kasus mafia tanah, satu kasus perampasan dan empat kasus perjudian," jelasnya.
Terkait pengungkapan mafia tanah, Andi menjelaskan, merupakan hasil penelusuran dan penyelidikan pihak Satreskrim setelah ada masyarakat yang menjadi korban karena sertifikatnya palsu, atau datanya tidak sesuai dengan yang tercatat di BPN.
Selanjutnya penyidik mengembangkan dan memeriksa sekuriti BPN berbama Yanto, Jalil dan Lukman. "Tersangka Yanto ini bekerja sebagai satpam di BPN," tukasnya.
Salah satu tersangka mafia tanah, Lukman, mengaku tidak mengetahui kalau sertifikat itu palsu. Namun tersangka Jalil mengatakan ia memang membuka biro jasa pengurusan sertifikat meski tanpa izin. "Biasanya kami mengecek kelengkapan berkasnya, tetapi yang ini karena pemohon mintanya (sertifikat) cepat (jadi)," beber Jalil.
Dalam prosesnya, tambah Jalil, ia melengkapi berkas dari desa dan baru diserahkan kepada tersangka Yanto untuk penyelesaian sertifikatnya. "Satu bulan sudah selesai dengan biayanya Rp juta," pungkasnya.
Kapolres berjanji akan terus mengembangkan asal usul dan pembuatan sertifikat yang diduga palsu tersebut. "jika ada keterlibatan yang lain, tetap kita akan proses sampai tuntas," tegasnya.
Orang nomor satu dijajaran Polres Situbondo ini meminta agar masyarakat untuk melapor, jika mengetahui sertifikat tanahnya tidak benar. "Kami berharap masyarakat cerdas dan hati hati dengan oknum tertentu yang menawarkan surat tanah dan memproses pengurusan, padahal tidak memiliki kapasitas serta kewenangan," pintanya.
Andi juga mengungkap trend kasus menonjol yang berhasil diungkap, yakni kasus perjudian. "Ada empat kasus perjudian yang kami ungkap, ini bentuk proaktifnya pihak kepolisian. Selain penegakan hukum, kami juga melakukan edukasi dan pencegahan perjudian ke masyarakat," terang Andi. ****
