Berita Surabaya

Pemkot Surabaya Tak Lagi Rekrut Pegawai Baru Non ASN, Cak Eri: Kami Pertahankan 24 Ribu Outsourcing

Tak ada lagi perekrutan tenaga non ASN atau outsourcing, Saat ini, Pemkot Surabaya mempertahankan 24 ribu tenaga outsourcing yang terdata.

Penulis: Bobby Constantine Koloway | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Bobby Constantine Koloway
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi.  

SURYA.CO.ID, SURABAYA - Pemkot Surabaya memastikan tak ada lagi perekrutan tenaga non ASN (Aparatur Sipil Negara) atau outsourcing (OS).

Saat ini, Pemkot Surabaya mempertahankan 24 ribu tenaga outsourcing yang terdata.

Hal tersebut menindaklanjuti aturan dari Pemerintah Pusat soal penghapusan tenaga honorer mulai tahun depan.

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi menegaskan tetap akan mempertahankan pegawai non ASN yang telah bekerja di Pemkot Surabaya.

Wali Kota Surabaya kemudian bersurat ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB). Yang kemudian, dijawab melalui Surat Menteri PANRB No B/2060/M.SM.01.00/2022 tanggal 14 Oktober 2022.

Isinya, KemenPAN-RB memperbolehkan Pemkot Surabaya memberdayakan tenaga outsourcing tanpa pihak ketiga.

"Namun, pemkot tidak boleh lagi menambah tenaga Non ASN yang sesuai jabatan ASN," kata Cak Eri, sapaan Wali Kota Surabaya, Sabtu (26/11/2022).

Sebaliknya, perekrutan hanya dilakukan di luar jabatan ASN (penunjang).

"Kalau boleh menambah, itu yang tenaga penunjang, seperti petugas kebersihan, keamanan dan sopir," ungkapnya.

Berdasarkan data, saat ini Pemkot Surabaya memiliki 24 ribu tenaga non ASN.

Meskipun tenaga honorer dihapus Pemerintah Pusat, Cak Eri memastikan tahun depan mereka tetap akan bekerja di pemkot.

Selain sebagai penunjang kinerja pemkot, keberadaan tenaga non ASN di pemkot juga untuk menyerap tenaga kerja.

"Kalau (OS) dihapus maka otomatis akan meningkatkan pengangguran di Kota Surabaya. Sehingga, saya pertahankan tenaga itu," ucap Cak Eri.

Selain soal pembatasan jumlah, ada sejumlah ketentuan lain yang nantinya mengacu pada sejumlah peraturan Pemerintah Pusat. Misalnya soal pemberian honorarium.

Ke depan, tenaga Non ASN di Pemkot Surabaya akan terbagi dalam dua kategori. Yaitu, penunjang dan non penunjang.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved