Brigadir J Ditembak di Rumah Jenderal

TERUNGKAP Penyebab Jaksa Erna Normawati 'Lenyap' Usai Tolak Eksepsi Istri Ferdy Sambo hingga Disorot

Akhirnya terungkap penyebab jaksa Erna Normawati 'lenyap' dari sidang kasus pembunuhan brigadir J, Setelah Tolak Eksepsi Istri Ferdy Sambo.

Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Adrianus Adhi
kolase Tribun Bali dan Youtube
Jaksa Erna Normawati yang disorot karena 'Lenyap' Usai Tolak Eksepsi Istri Ferdy Sambo. Terungkap penyebabnya. 

Jaksa Erna Normawati langsung menjadi sorotan di awal-awal sidang kasus pembunuhan Brigadir J

Di sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (20/10/2022), jaksa Erna dengan lantang menolak eksepsi Putri Candrawathi

Dengan suara lantang dan penuh tekanan, Erna menjelaskan penolakan terhadap nota keberatan  atau eksepsi Putri Candrawathi karena sudah masuk pada materi perkara.

Suara jaksa Erna Normawati mencuri perhatian pengunjung sidang waktu itu.

Suaranya yang garang dengan lugas menjelaskan pernyataannya, sehingga apa yang dibacakan seakan lebih mudah di mengerti.

Ketika membacakan tanggapannya, sesekali jaksa Erna Normawati juga melirik ke terdakwa Putri Candrawathi.

"Eksepsi tidak diperkenankan menyentuh eksepsi perkara!," kata jaksa Erna Normawati di tengah tanggapannya atas eksepsi terdakwa, dengan suara lantang.

"Jelas terlihat penasehat hukum terdakwa Putri Candrawathi tidak memahami uraian yang telah dituangkan dalam surat dakwaan penuntut umum," kata jaksa Erna tegas.

"Maka patutlah kiranya, eksespsi atau nota keberatan penasihat hukum terdakwa untuk dikesampingkan," ujarnya kembali memberi tekanan dengan suaranya yang garang,

Dalam tanggapan eksepsi itu dijelaskan bahwa alasan-alasan eksepsi pihak Putri Candrawathi merupakan pokok materi perkara, sehingga lebih tepat dibahas saat sidang memasuki tahap pembuktian.

Oleh karena itu, jaksa Erna dengan tegas memohon kepada majelis hakim menolak eksepsi Putri Candrawathi.

"Untuk menolak seluruh dalil eksespsi atau nota keberatan dari penasihat hukum terdakwa Putri Candrawathi," kata Erna.

Selain itu, jaksa penuntut umum meminta hakim agar menerima surat dakwaan jaksa penuntut umum terhadap Putri Candrawathi, dengan nomor register perkara PDM246/JKTSL/10/2022 tertanggal 5 Oktober 2022, yang dinilai telah memenuhi unsur formil dan materil.

Sementara permohonan jaksa berikutnya adalah meminta hakim a Di sela sidang eksepsi Putri Candrawathi, rupanya para penonton sidang memberikan sorotan kepada anggota jaksa penuntut umum (JPU), Erna Normawati.

Jaksa perempuan pemilik nama lengkap Erna Normawati Widodo Putri itu pula yang meminta kepada majelis hakim agar menjebloksan istri Ferdy Sambo kembali ke penjara.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved