Surya Militer

KEKAYAAN Jenderal Andika Perkasa Jelang Pensiun Sebagai Panglima TNI, Naik Rp 2 Miliar Lebih

Harta kekayaan Jenderal Andika Perkasa jelang pensiun sebagai Panglima TNI tampak bertambah. Berikut rinciannya.

Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Adrianus Adhi
Youtube Jenderal TNI Andika Perkasa
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa saat memberikan pesan jelang pensiun sebagai Panglima TNI. Harta kekayaan Jenderal Andika Perkasa jelang pensiun sebagai Panglima TNI tampak bertambah. 

SURYA.co.id - Harta kekayaan Jenderal Andika Perkasa jelang pensiun sebagai Panglima TNI tampak bertambah.

Melansir dari situs elhkpn.kpk.go.id, kekayaan Jenderal Andika Perkasa saat ini lebih dari Rp 182 miliar.

Jika dibandingkan saat ia menjadi KASAD tahun 2021 lalu, angka tersebut naik sekitar Rp 2 miliar lebih.

Berikut rincian harta kekayaan Jenderal Andika Perkasa jelang pensiun.

II. DATA HARTA

A. TANAH DAN BANGUNAN Rp. 38.164.250.000

1. Tanah dan Bangunan Seluas 460 m2/460 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA TIMUR , HIBAH TANPA AKTA Rp. 340.000.000

2. Tanah dan Bangunan Seluas 300 m2/300 m2 di KAB / KOTA SLEMAN, HIBAH TANPA AKTA Rp. 1.500.000.000

3. Bangunan Seluas 84 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA PUSAT ,HIBAH TANPA AKTA Rp. 700.000.000

4. Tanah dan Bangunan Seluas 340 m2/340 m2 di KAB / KOTA CIANJUR, HIBAH TANPA AKTA Rp. 150.000.000

5. Tanah dan Bangunan Seluas 435 m2/435 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA SELATAN , HIBAH TANPA AKTA Rp. 4.500.000.000

6. Bangunan Seluas 32 m2 di KAB / KOTA SLEMAN, HIBAH TANPA AKTA Rp. 575.000.000

7. Bangunan Seluas 76 m2 di NEGARA AUSTRALIA, HIBAH TANPA AKTA Rp. 1.500.000.000

8. Bangunan Seluas 32 m2 di KAB / KOTA SLEMAN, HIBAH TANPA AKTA Rp. 500.000.000

9. Tanah dan Bangunan Seluas 450 m2/450 m2 di KAB / KOTA KOTA SURABAYA , HIBAH TANPA AKTA Rp. 10.537.250.000

10. Tanah Seluas 490 m2 di KAB / KOTA BOGOR, HIBAH TANPA AKTA Rp. 362.000.000

11. Tanah Seluas 490 m2 di KAB / KOTA BOGOR, HIBAH TANPA AKTA Rp. 362.000.000

12. Tanah Seluas 490 m2 di KAB / KOTA BOGOR, HIBAH TANPA AKTA Rp. 362.000.000

13. Tanah Seluas 788 m2 di KAB / KOTA BOGOR, HIBAH TANPA AKTA Rp. 582.000.000

14. Tanah Seluas 2950 m2 di KAB / KOTA TABANAN, HIBAH TANPA AKTA Rp. 201.000.000

15. Tanah Seluas 566 m2 di KAB / KOTA KOTA BANDAR LAMPUNG , HIBAH TANPA AKTA Rp. 35.000.000

16. Tanah Seluas 1000 m2 di KAB / KOTA BOGOR, HASIL SENDIRI Rp. 500.000.000

17. Tanah Seluas 1145 m2 di KAB / KOTA BANTUL, HIBAH TANPA AKTA Rp. 458.000.000

18. Tanah dan Bangunan Seluas 2223 m2/2736 m2 di NEGARA USA, HIBAH TANPA AKTA Rp. 4.500.000.000

19. Tanah dan Bangunan Seluas 4875 m2/4832 m2 di NEGARA USA, HIBAH TANPA AKTA Rp. 5.000.000.000

20. Tanah dan Bangunan Seluas 6248 m2/6248 m2 di NEGARA USA, HIBAH TANPA AKTA Rp. 5.500.000.000

B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. 2.600.000.000

1. MOBIL, LANDROVER SPORT 3.0 V 6 AT Tahun 2014, HASIL SENDIRI Rp. 800.000.000

2. MOBIL, MERCEDES BENZ SPRINTER 315 Tahun 2018, HASIL SENDIRI Rp. 1.800.000.000

C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. 10.100.000.000

D. SURAT BERHARGA Rp. 2.146.000.000

E. KAS DAN SETARA KAS Rp. 129.597.024.532

F. HARTA LAINNYA Rp. ----

Sub Total Rp. 182.607.274.532

III. HUTANG Rp. ----

IV. TOTAL HARTA KEKAYAAN (II-III) Rp. 182.607.274.532.

Mekanisme Pergantian Panglima TNI

Diketahui, Pergantian Panglima TNI menjadi topik yang jadi sorotan menjelang Jenderal Andika Perkasa pensiun.

Banyak perhatian tertuju kepada KASAL Laksamana Yudo Margono yang digadang-gadang bakal menjadi Panglima TNI selanjutnya.

Beredar pula info bahwa menurut tradisi, Panglima TNI selanjutnya adalah giliran matra laut.

Lantas, seperti apa mekanisme pergantian Panglima TNI sebenarnya?

Aturan hukum pergantian Panglima TNI telah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 Tentang Tentara Nasional Indonesia.

Aturan hukum pengangkatan Panglima TNI khususnya tertulis dalam Pasal 13 UU Nomor 34 Tahun 2004 TNI.

Terdapat sepuluh ayat dalam pasal tersebut.

Yakni mengatur mulai dari TNI dipimpin oleh seorang Panglima, pengangkatan dan pemberhentian Panglima, perwira tinggi dapat tiap-tiap angkatan dapat bergantian menjabat Panglima.

Dalam pasal tersebut juga diatur proses pengajuan nama calon Panglima untuk mendapat persetujuan DPR.

Ini rinciannya:

Pasal 13

(1) TNI dipimpin oleh seorang Panglima.

(2) Panglima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh Presiden setelah mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.

(3) Pengangkatan dan pemberhentian Panglima dilakukan berdasarkan kepentingan organisasi TNI.

(4) Jabatan Panglima sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dijabat secara bergantian oleh Perwira Tinggi aktif dari tiap-tiap Angkatan yang sedang atau pernah menjabat sebagai Kepala Staf Angkatan.

(5) Untuk mengangkat Panglima sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Presiden mengusulkan satu orang calon Panglima untuk mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.

(6) Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat terhadap calon Panglima yang dipilih oleh Presiden, disampaikan paling lambat 20 (dua puluh) hari tidak termasuk masa reses, terhitung sejak permohonan persetujuan calon Panglima diterima oleh Dewan Perwakilan Rakyat.

(7) Dalam hal Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui calon Panglima yang diusulkan oleh Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6), Presiden mengusulkan satu orang calon lain sebagai pengganti.

(8) Apabila Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui calon Panglima yang diusulkan oleh Presiden, DewanPerwakilan Rakyat memberikan alasan tertulis yang menjelaskan ketidaksetujuannya.

(9) Dalam hal Dewan Perwakilan Rakyat tidak memberikan jawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (7), dianggap telah menyetujui, selanjutnya Presiden berwenang mengangkat Panglima baru dan memberhentikan Panglima lama.

(10) Tata cara pengangkatan dan pemberhentian Panglima sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6), ayat (7), ayat (8), dan ayat (9), diatur lebih lanjut dengan keputusan Presiden.

>>>Ikuti Berita Lainnya di News Google SURYA.co.id

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved