UMK Surabaya

FAKTA BARU Jelang Penetapan UMK Surabaya 2023: Estimasi Bisa Rp 4,8 Juta dan Rumus Hitung UMP 2023

Sederet fakta baru terungkap jelang penetapan UMK Surabaya 2023 pada 7 Desember 2023 mendatang. Estimasi bisa Rp 4,8 juta dan rumus hitung UMP 2023

Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
Freepik via Tribunnews
ilustrasi uang UMK. 

SURYA.CO.ID - Sederet fakta baru terungkap jelang penetapan UMK Surabaya 2023 pada 7 Desember 2023 mendatang. 

Salah satunya mengenai estimasi kenaikan UMK Surabaya 2023 yang tembus Rp 4,8 juta.

Tak hanya itu, rumus perhitungan UMP Jatim 2023 pun juga diulas dalam fakta terbaru di artikel ini.

Berikut selengkapnya.

Estimasi UMK Surabaya 2023

Menurut fakta terbaru, estimasi kenaikan maksimal UMK Surabaya 2023 telah dapat diperkirakan dengan mempertimbangkan UMK Surabaya tahun 2022.

Mengutip aturan Permenaker, penyesuaian nilai Upah Minimum merupakan penjumlahan antara inflasi dengan perkalian pertumbuhan ekonomi.

Dalam Permenaker yang sama, kenaikan upah minimum (UM) maksimal tahun 2023 ada di angka 10 persen.

"Nanti akan terlihat hasil dari perhitungan dari rumus ketentuan dari Permenaker," kata Kepala Disperinaker Surabaya Achmad Zaini.

"Apabila di bawah 10 persen, maka persentase kenaikan yang dipakai adalah hasil perhitungan. Sedangkan apabila di atas 10 persen, maka kenaikan tertinggi tetap 10 persen," imbuhnya.

Apabila naik maksimal, maka UMK meningkat dari yang awalnya sebesar Rp4.375.479 di 2022 menjadi sekitar Rp 4,8 juta di 2023 (naik Rp437.547,9).

Namun, hal tersebut masih akan dihitung kembali dengan Dewan Pengupahan, serta hasil perhitungan nanti juga masih sekadar usulan kepada pemerintah provinsi.

"Pada akhirnya yang akan memutuskan pemerintah provinsi. Dalam hal ini, kami hanya memberikan usulan," katanya.

Rumus UMP 

Dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 yang ditandatangani Menaker Ida Fauziyah pada 16 November 2022, disebutkan bahwa upah minimum 2023 dihitung menggunakan formula yang mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved