UMK Surabaya
Jelang Penetapan UMK Surabaya 2023 dan Daerah Lain, Segini Estimasi yang Diusulkan ke Pemprov Jatim
Jelang penetapan UMK Surabaya 2023 dan daerah Lain, segini estimasi yang diusulkan ke Pemprov Jatim pekan depan.
Penulis: Arum Puspita | Editor: Adrianus Adhi
SURYA.CO.ID - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengumumkan perubahan waktu penetapan serta pengumuman upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2023.
Semula penetapan UMP 2023 diumumkan pada 21 November 2022 dan diperpanjang menjadi 28 November 2022.
Sementara UMK 2023 yang sebelumnya paling lambat 30 November diperpanjang jadi paling lambat 7 Desember 2023.
Perubahan jadwal ini, kata Ida Fauziyah, untuk memberikan kesempatan bagi dewan pengupahan daerah dalam menghitung upah minimum 2023 sesuai dengan formula baru.
"Upah minimum provinsi dan upah minimum kabupaten/kota yang telah ditetapkan mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2023," dalam keterangan resmi yang diunggah melalui laman Instagram Kemnaker.
Ida berharap penyesuaian penghitungan upah minimum 2023 ini dapat menjadi jalan tengah atas dinamika sosial ekonomi yang berkembang.
Selain itu, dalam permenaker juga disebutkan, penetapan UMK Surabaya 2023 dan daerah lain tidak boleh melebihi 10 persen.
"Dalam hal hasil penghitungan penyesuaian nilai Upah Minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melebihi 10 persen, gubernur menetapkan Upah Minimum dengan penyesuaian paling tinggi 10 persen," bunyi Pasal 7 ayat 2.
Estimasi UMK Surabaya 2023 yang Diusulkan ke Pemprov Jatim
Sementara hingga saat ini, Pemkot Surabaya belum mengusulkan kenaikan upah minimum kota (UMK) ke Pemerintah Provinsi.
Pemkot Surabaya masih melakukan pembahasan bersama Dewan Pengupahan.
Kepala Disperinaker Surabaya Achmad Zaini mengatakan, akan membahas besaran kenaikan upah yang akan diusulkan kepada pemerintah provinsi.
Zaini menerangkan perhitungan UMK juga telah diatur dalam Permenaker.
Mengutip aturan Permenaker, penyesuaian nilai Upah Minimum merupakan penjumlahan antara inflasi dengan perkalian pertumbuhan ekonomi.
Dalam Permenaker yang sama, kenaikan upah minimum (UM) maksimal tahun 2023 ada di angka 10 persen.