Kamis, 23 April 2026

Berita Malang Raya

KPK : ASN Kota Malang Harus Berani Laporkan Gratifikasi

Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemkot Malang didorong memiliki keberanian untuk melaporkan gratifikasi

Penulis: Benni Indo | Editor: Titis Jati Permata
surya.co.id/benni indo
Pemeriksa Gratifikasi dan Pelayanan Publik Utama KPK, M Indra Furqon saat menjadi pembicara di depan 130 ASN yang terdiri atas perangkat daerah, unit kerja mulai dari tingkat kelurahan, pelayanan kesehatan dan pendidikan, Senin (21/11/2022). 

"Kami berkomitmen ber-ASN yang baik. Namanya manusia itu sering banyak lupanya, yang penting tidak sengaja lupa. Semoga kita selalu diingatkan agar selalu melakukan kebaikan," ujar Sutiaji saat memberikan sambutan.

Kepala Inspektorat Kota Malang, Mulyono mengatakan, pekan lalu pihaknya bertemu KPK membahas beberapa hal. Ia meminta agar para lurah berhati-hati.

"Pesan Pak Direktur, kami harus mengawal kalian meski jumlah kami hanya 31," ujarnya.

Menurut Mulyono, agenda pencegahan gratifikasi memang sangat diperlukan, bukan karena amanah UU, tetapi lebih merupakan karena inspektorat menjadi penanggungjawab pengawasan.

"Yang juga menjadi salah satu tugas wali kota. Oleh karena itu, agenda ini menjadi bagian dari kegiatan yang sangat tepat, agar gratifikasi dihilangkan dalam upaya meningkatkan pelayanan publik dan ekonomi," tegasnya.

BACA BERITA SURYA.CO.ID DI GOOGLE NEWS LAINNYA

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved