Berita Malang Raya
KPK : ASN Kota Malang Harus Berani Laporkan Gratifikasi
Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemkot Malang didorong memiliki keberanian untuk melaporkan gratifikasi
Penulis: Benni Indo | Editor: Titis Jati Permata
Sesuai Pasal 12B ayat UU No 31/1999 Jo UU No 20/2001, setiap gratifikasi pada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap apabila berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
Kabar gembiranya, kalau ASN yang hendak menerima gratifikasi melapor, maka ancaman pidana Pasal 12B gugur dengan syarat lapor sebelum 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima.
ASN jangan mudah menerima hadiah apapun, apalagi dalam bentuk uang. Jumlah uang yang ASN terima, sebesar itu pula harga diri ASN di mata pemberi gratifikasi.
Kata Indra, di kepala pemberi gratifikasi, harga diri ASN sangat rendah karena bisa 'dibeli' dengan harga yang murah.
"Pemberi gratifikasi tidak langsung mengucapkan seperti itu, tapi kan mereka telah beranggapan hanya dengan Rp 20 ribu saja bisa selesai," ungkapnya.
Budaya gratifikasi di tubuh ASN harus benar-benar dihilangkan. Gratifikasi bisa menumbuhkan mental pengemis dan raja pada ASN.
ASN yang biasa menerima fasilitas, akan merasa seperti raja karena nampak dilayani.
Padahal, sejatinya ASN memiliki tugas memberikan layanan kepada masyarakat, bukan sebaliknya yang justru minta dilayani.
Mereka yang biasanya menerima uang akan marah jika tidak menerima uang.
"Tidak sepantasnya ASN menerima pemberian atas pelayanan yang mereka berikan. Tidak pantas ASN mendapatkan hadiah. Hadiah itu untuk orang susah. ASN bukan orang susah," tegasnya.
Wali Kota Malang, Sutiaji mengungkapkan sepanjang 2022 ini belum ada laporan gratifikasi yang masuk ke Inspektorat Kota Malang.
Ia belum mengetahui pasti, tidak adanya laporan tersebut apakah karena ASN takut melapor atau memang betul-betul tidak ada gratifikasi.
"Sejauh ini tidak ada laporan gratifikasi," ujarnya.
Ketika ada orang yang memberikan sesuatu dengan nilai lebih dari Rp 900 ribu, dikatakan oleh Sutiaji itu adalah bentuk gratifikasi.
Sutiaji menyarankan agar pegawai yang mendapatkan sesuatu bisa segera melaporkan ke Inspektorat.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/pelayanan-kesehatan-dan-pendidikan-Senin-21112022.jpg)