Kamis, 23 April 2026

Berita Malang Raya

KPK : ASN Kota Malang Harus Berani Laporkan Gratifikasi

Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemkot Malang didorong memiliki keberanian untuk melaporkan gratifikasi

Penulis: Benni Indo | Editor: Titis Jati Permata
surya.co.id/benni indo
Pemeriksa Gratifikasi dan Pelayanan Publik Utama KPK, M Indra Furqon saat menjadi pembicara di depan 130 ASN yang terdiri atas perangkat daerah, unit kerja mulai dari tingkat kelurahan, pelayanan kesehatan dan pendidikan, Senin (21/11/2022). 

SURYA.CO.ID, MALANG - Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemkot Malang didorong memiliki keberanian untuk melaporkan gratifikasi kepada inspektorat atau langsung ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pelapor gratifikasi akan mendapatan surat apresiasi dari KPK.

Ada dua hal penting jika ASN melaporkan gratifikasi.

Pertama menunjukan integritas, kedua menyelematkan dari ancaman pidana.

Hal itu disampaikan Pemeriksa Gratifikasi dan Pelayanan Publik Utama KPK, M Indra Furqon kepada 130 ASN yang terdiri atas perangkat daerah, unit kerja mulai dari tingkat kelurahan, pelayanan kesehatan dan pendidikan, Senin (21/11/2022).

Indra menjadi pembicara dalam kegiatan yang diselenggarakan oleh Inspektorat Kota Malang untuk membangun budaya anti gratifikasi.

"Banyak yang tidak lapor karena takut. Mereka khawatir, nanti kalau lapor, malah pakai rompi oranye, dipanggil ke Jakarta, di BAP. Padahal tidak, tapi itu ketakutan yang terjadi. Jika melapor, KPK akan memberikan surat apresiasi. Jadi pelapor itu suatu hal yang menunjukan integritas," ujarnya.

Indra memaparkan sebuah hasil survei yang dilakukan oleh KPK pada 2019 yakni 37 persen segmen masyarakat mengetahui arti gratifikasi.

Survei itu juga mencatat, 13 persen responden dari segmen pemerintahan lapor gratifikasi.

Angka itu menunjukan bahwa pelaporan yang dilakukan oleh ASN masih rendah.

ASN diminta tidak takut melaporkan gratifikasi karena langkah itu bagian dari upaya memerangi korupsi.

Selain mendorong agar ASN tidak takut melapor, KPK juga mendorong agar ASN tidak menerima gratifikasi.

Indra mengingatkan agar ASN berhati-hati dan betul-betul menolak gratifikasi.

Pasalnya, sepanjang pengalamannya bekerja di KPK selama hampir 17 tahun, banyak yang menganggap gratifikasi adalah rizki.

"Hadiah dari masyarakat dianggap rizki. Ini bahaya! Itu bukan rizki, itu uang haram," tegasnya.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved