Piala Dunia 2022
Nobar Piala Dunia 2022 di Warkop Bisa Didenda Rp 1 Miliar, Segera Urus Izin di Nomor Telepon Ini
Bagi yang menggelar nobar ilegal alias tanpa izin pemegang hak siar, terancam denda hingga Rp 1 miliar.
Penulis: Suyanto | Editor: Suyanto
SURYA.co.id I Piala Dunia Qatar 2022 mulai diputar malam ini, Minggu 20 November 2022 dan akan ditutup bersamaan dengan pertandingan final 18 Desember 2022 mendatang.
Sebanyak 32 tim negara akan bertarung untuk menjadi kampiun sepak bola paling akbar di muka bumi.
Mereka terbagi dalam delapan grup babak penyisihan. Masing-masing grup berisi empat tim.
Hanya dua tim, juara dan runner-up grup yang akan melaju ke fase knouck out babak 16 besar.
Di mana menonton siaran langsung Piala Dunia
1. Sebagian pertanndingan ditayangkan gratis ada di SCTV, Indosiar, MOJI
2. Pertandingan lengkap bisa disaksikan secara Live Streaming Vidio.com (paket berlangganan).
3. Laporan live report, detik perdetik pertandingan bisa diikuti di Livescore.com dan google.livescore.com
Baca juga: Jadwal Siaran Langsung Piala Dunia 2022 di SCTV - INDOSIAR, 4 Laga Tiap Hari, Mulai Pukul 17.00 WIB
Baca juga: Cara Beli Tiket Piala Dunia, Link dan Daftar Harga, Ada yang Cuma Rp 160 Ribu, Simak Aturan Nonton

Bagaimana dengan nonton bareng?
Surya Citra Media (SCM) selaku pemegang hak siar Piala Dunia 2022 dan Liga Inggris telah mengingatkan masyarakat untuk mengajukan izin bagi yang mau menggelar nontonn bareng (Nobar) Piala Dunia 2022.
Bagi yang menggelar nobar ilegal alias tanpa izin pemegang hak siar, terancam denda hingga Rp 1 miliar.
Hal itu disampaikan Direktur Indonesia Entertainment Group (IEG) Handy Lim selaku anak perusahaan yang ditunjuk SCM untuk mengurus hak pengelolaan Nonton Bareng Piala Dunia 2022.
Baca juga: Piala Dunia 2022, Qatar vs Ekuador, LIVE SCTV 23.00 WIB, Xavi Hernandez Puji Pemain Qatar Ini
Dijelaskan Handy Lim, yang disebut nonton bareng adalah nonton dengan mengumpulkan massa. Baik secara gratis maupun berbayar.
Termasuk nobar di lapangan, kompleks perumahan, ataupun di warkop.
"Jadi yang namanya Nobar Piala Dunia 2022, menarik iuran atau tidak narik iuran, itu harus meminta izin," katanya.
Dituturkannya, Undang Undang Nomor 28 Tahun 2014 yang mengatur Hak Kekayaan Intelektual pada Pasal 25 ayat 1 ada ancaman pidana empat tahun dan denda maksimal Rp1 miliar
Bagaimana kalau nonton bareng di rumah?
"Jika saya kumpul-kumpul dengan teman di rumah, boleh nggak? Ya boleh lah. Kita juga bukan orang sampai maniak begitu. Tidak kan. Misalnya kamu kumpul-kumpul sama teman kamu di rumah, ya bolehlah, sekeluarga nonton,
justru diimbau. Tapi kalau kamu sudah kumpulin massa, berapapun jumlahnya dan di tempat umum, narik bayaran atau tidak, tetap harus izin," katanya.
Menurut Handy Lim, layanan free to air (FTA) yang sifatnya gratis bukan untuk menyaksikan pertandingan dengan banyak orang, baik berbayar atau tidak. Hal sama berlaku bagi mereka yang berlangganan di aplikasi streaming resmi.