Piala Dunia 2022

Nobar Piala Dunia 2022 di Warkop Bisa Didenda Rp 1 Miliar, Segera Urus Izin di Nomor Telepon Ini

Bagi yang menggelar nobar ilegal alias tanpa izin pemegang hak siar, terancam denda hingga Rp 1 miliar.

Penulis: Suyanto | Editor: Suyanto
Sofyan Arif Candra Sakti/TribunJatim.com
ILUTRASI - Nobar pertandingan sepak bola 

"Saya analogikan begini, saya ambil film Hollywood terus dibagikan tanpa bayaran. Boleh nggak? Tidak boleh. Ini melanggar. Ini mencuri hak yang bukan milik," tegas dia.

 

Cara mengurus izin Nobar Piala Dunia 2022

Untuk bisa menggelar Nobar Piala Dunia 2022 tentu harus memiliki izin dari pemegang hak siar.

Bagi yang ingin menggelar Nobar Piala Dunia 2022 secara legal atau resmi bisa menghubungi:

PT Indonesia Entertainmen Grup

SCTV Tower, Senayan City Lantai 11,

Jalan Asia Afrika Lot. 19 Jakarta

Contact Person: Louisa Mayreza / Lanti Nurcahyawati

Email: mayreza@ieg.co.id / lanti.nurcahyawati@ieg.co.id

Telepon: 021 – 27935555 ext. 7211

SUMBER: TRIBUN AMBON

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved