Piala Dunia 2022
Nobar Piala Dunia 2022 di Warkop Bisa Didenda Rp 1 Miliar, Segera Urus Izin di Nomor Telepon Ini
Bagi yang menggelar nobar ilegal alias tanpa izin pemegang hak siar, terancam denda hingga Rp 1 miliar.
Penulis: Suyanto | Editor: Suyanto
"Saya analogikan begini, saya ambil film Hollywood terus dibagikan tanpa bayaran. Boleh nggak? Tidak boleh. Ini melanggar. Ini mencuri hak yang bukan milik," tegas dia.
Cara mengurus izin Nobar Piala Dunia 2022
Untuk bisa menggelar Nobar Piala Dunia 2022 tentu harus memiliki izin dari pemegang hak siar.
Bagi yang ingin menggelar Nobar Piala Dunia 2022 secara legal atau resmi bisa menghubungi:
PT Indonesia Entertainmen Grup
SCTV Tower, Senayan City Lantai 11,
Jalan Asia Afrika Lot. 19 Jakarta
Contact Person: Louisa Mayreza / Lanti Nurcahyawati
Email: mayreza@ieg.co.id / lanti.nurcahyawati@ieg.co.id
Telepon: 021 – 27935555 ext. 7211
SUMBER: TRIBUN AMBON