Desakan DPR Soal Calon Panglima TNI Pengganti Jenderal Andika Perkasa, Jokowi Diminta Segera

Jelang penentuan calon Panglima TNI pengganti Jenderal Andika Perkasa, Komisi I DPR menyuarakan desakannya kepada Presiden Jokowi.

Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Adrianus Adhi
Youtube Jenderal TNI Andika Perkasa
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa. Jelang penentuan calon Panglima TNI pengganti Jenderal Andika Perkasa, Komisi I DPR menyuarakan desakannya kepada Presiden Jokowi. 

SURYA.co.id - Jelang penentuan calon Panglima TNI pengganti Jenderal Andika Perkasa, Komisi I DPR menyuarakan desakannya kepada Presiden Jokowi.

Pihak DPR mendesak agar Presiden Jokowi segera mengirimkan calon Panglima TNI usulannya.

Hal ini diungkapkan oleh Anggota Komisi I DPR Sukamta.

Sukamta menjelaskan, berkaca dari pergantian Panglima TNI sebelumnya, Presiden Jokowi memberikan nama dalam waktu yang mepet. 

Hal ini membuat uji kelayakan dan kepatutan dilakukan secara maraton dan menggunakan hari libur. 

Untuk itu, Sukamta mendesak agar pemerintah dapat memberikan segera nama calon panglima pengganti Andika sesegera mungkin.

Apalagi, DPR juga akan memasuki masa reses pada 16 Desember 2022 sampai 9 Januari 2023. 

"Kasus yang kemarin itu menggunakan hari libur untuk melakukan fit and proper test. Saya kira ini kebiasaan yang tidak bagus, dan kita berharap DPR ini lebih dihormati lagi, lah. 

Kita jaga bersama. Kami berharap untuk segera dikirimkan secepatnya, sehingga ada waktu bagi DPR untuk mempersiapkan," ujar Sukamta di gedung DPR, Jumat (18/11/2022).

Seperti dilansir dari Kompas TV dalam artikel 'DPR Minta Presiden Jokowi Tak Mepet Kirim Nama Calon Panglima TNI Pengganti Jenderal Andika Perkasa'.

Sebelumnya, Ketua DPR Puan Maharani juga telah meminta Presiden Jokowi segera mengirimkan Surat Presiden (Surpres) terkait pergantian Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa. 

Ia meminta Kepala Negara mengirimkan Surpres tersebut dalam waktu dekat, karena DPR akan memasuki masa reses pada pada 16 Desember 2022 sampai 9 Januari 2023. 

Adapun Jenderal Andika Perkasa akan memasuki masa pensiunnya pada 21 Desember 2022.

"Saya tentu saja meminta sebelum reses dari atau penutupan masa sidang dari DPR, suratnya sudah diterima oleh Ketua DPR," ujar Puan di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (17/11/2022).

Ada tiga calon kandidat pengganti penglima TNI Andika Perkasa, yakni KSAD Jenderal TNI Dudung Abdurachman, KSAL Laksamana TNI Yudo Margono, dan KSAU Marsekal TNI Fadjar Prasetyo.

KSAD Dudung dan KSAL Yudo sama-sama berusia 56 tahun dan berpeluang menjabat sebagai Panglima TNI hingga 2023 jika terpilih. Sedangkan KSAU Fajar berpeluang menjabat dua tahun. 

Di dua periode pemerintahan Jokowi, Panglima TNI berasal dari matra AU dan AD, yakni Jenderal TNI (Purn) Gatot Nurmantyo dan Marsekal TNI (Purn) Hadi Tjahjanto.

Desakan juga datang dari Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin.

Ia angkat bicara perihal Surpres yang belum diterima oleh anggota DPR di Komisi I.

Pihaknya pun mengatakan sudah melapor hal itu kepada Wakil Ketua DPR RI Lodewijk F Paulus dan Sekretariat DPR agak mendorong Sekretariat Kabinet segera bersurat ke DPR.

"Tadi saya sudah lapor ke pimpinan DPR, Wakil Ketua DPR Pak Lodewijk, dan langsung Sekretaris Jenderal DPR mengontak ke Sekretaris Negara (Setneg), dan sekarang akan segera diproses," kata Hasanuddin di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (16/11/2022).

Seperti dilansir dari Tribunnews dalam artikel 'Surat Presiden Belum Terbit, Masa Jabatan Jenderal Andika Perkasa Diperpanjang?'.

Dia berharap dalam minggu ini Surpres tersebut segera dikirim dan nama pengganti Jenderal TNI Andika Perkasa sudah ditentukan oleh Presiden Jokowi.

"Minggu depan namanya dikirim ke Bamus, dan langsung diserahkan kepada Komisi I untuk di fit and proper test," terangnya.

Terkait belum dikirimnya surpres tersebut, Hasanuddin menilai pemerintah masih sibuk dengan perhelatan konferensi G20 yang puncaknya terjadipada hari ini.

Untuk itulah, Komisi I DPR, dikatakan Hasanuddin, perlu untuk mengingatkan pemerintah soal Surpres tersebut.

"Saya tidak tahu ya, saya tidak pernah komunikasi, tapi dalam suatu kesempatan yang tidak formal ya kita diskusi akan melakukan fit and proper test begitu," terang Politisi PDIP itu.

Jabatan Andika Diperpanjang?

TB Hassanudin juga merespons soal isu akan adanya perpanjangan masa jabatan Andika Perkasa sebagai Panglima TNI.

Pasalnya, jelang masa reses DPR RI, Jokowi belum mengirimkan Surat Presiden (Surpres) pergantian Panglima.

Dia juga mengutip soal Pasal 13 ayat 6, UU No.34 tahun 2004 tentang TNI, yang mana disebutkan bahwa Persetujuan DPR RI terhadap calon Panglima yang diusulkan oleh Presiden, disampaikan kepada Presiden paling lambat 20 hari, tidak termasuk masa reses, terhitung sejak permohonan persetujuan calon Panglima diterima oleh DPR RI.

"Sekarang ini DPR akan masuk masa reses tanggal 16 Desember, Berarti tangga 24 November nama itu sudah harus masuk.

Artinya apa? artinya sebelum tanggal 24 November fit and proper test calon panglima TNI baru sudah harus selesai," kata Hasanuddin.

Maka dari itu, dia mengatakan tersisa satu minggu lebih satu hari untuk memproses
calon Panglima TNI.

"Jadi waktu sekarang tanggal 16, tinggal 8 hari lagi, nama itu belum dikirim, nah begitu," terangnya.

TB Hasanuddin memahami banyak yang mempertanyakan, soal kemungkinan masa
jabatan Panglima TNI akan diperpanjang lantaran belum dikirimnya surpres tersebut.

"Tapi menurut aturan perundang-undangan juga tidak ada perpanjangan prajurit TNI menurut peraturan pemerintah," katanya.

Pengecualian, lanjut Hasanuddin, soal perpanjangan masa jabatan prajurit TNI diberikan kepada mereka yang memiliki pengetahuan spesialis.

"Misalnya dokter spesialis jantung senior begitu, atau barang kali ahli mesin dan itu pun juga perwira-perwira pertama saja, begitu," katanya.

"Sehingga kesimpulannya kalau mengacu aturan perundang-undangan harus segera dalam minggu ini Presiden mengirim nama calon dan minggu depan sudah harus fit and proper test, agar terpenuhi Pasal 13 ya UU TNI, bahwa 20 hari sebelum masa reses nama panglima TNI baru sudah harus dikirimkan kembali ke Istana," jelasnya.

>>>Ikuti Berita Lainnya di News Google SURYA.co.id

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved