Berita Surabaya
Pemerintah Targetkan Sustainability Development Goals (SDGs) Tercapai Pada Tahun 2030
Untuk mengetahui cara bagaimana peran akuntan mencapai Sustainable Development Goals (SDGs), Himpunan Mahasiswa Tax Accounting menggelar seminar
Penulis: Zainal Arif | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID, SURABAYA - Sebagai salah satu negara kepulauan terbesar di dunia, Indonesia menjadi salah satu negara yang juga ikut berkomitmen mencapai pembangunan berkelanjutan atau Sustainable Development Goals (SDGs).
Untuk mencapai tujuan ini, ada 17 aspek yang biasanya juga melibatkan seorang akuntan.
Untuk mengetahui cara bagaimana peran akuntan mencapai SDGs, Himpunan Mahasiswa Tax Accounting (HIMAJAKTRA) menggelar seminar bertajuk “Accountants as Society Transformers” di Auditorium gedung W kampus UK Petra, Surabaya, Sabtu (19/11/2022).
Ketua Acara, Lyvinia Yovita Houtama mengatakan, seminar ini terdiri dari tiga sesi dengan empat pembicara.
"Semoga bisa memberikan pengetahuan bagi mahasiswa dan masyarakat umum mengenai peran akuntan dalam mencapai SDGs yang telah di tetapkan oleh Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB)," katanya.
Sesi pertama diisi oleh Direktur Perpajakan Internasional di Direktorat Jenderal Pajak (DJP), John Hutagaol yang membahas tema “Why Accountants Need to Save Planet and People?”.
Menurutnya, pemerintah menargetkan SDGs tercapai pada tahun 2030.
Ia merincikan ada lima fungsi pajak dalam mendukung ketercapaian SDGs.
Di antaranya, pertama fungsi budgetair yang membiayai pengeluaran-pengeluaran negara.
Dirjen pajak menjaga stabilitas penerimaan negara melalui perpajakan untuk membiayai aktivitas pencapaian SDGs.
"Kedua fungsi regulerend yang merupakan Instrumen pajak melalui pemberian insentip dan fasilitas untuk industri tertentu, wilayah tertentu, umkm dan fasilitas untuk menggerakkan industri dan ekonomi Indonesia," ujarnya.
Ketiga, fungsi stabilizer yang berfungsi untuk membangun dan menjaga level playing field dalam usaha di Indonesia, pemulihan ekonomi nasional, mengatasi transaksi underground ekonomi, dan mencegah timbulnya distorsi ekonomi.
Keempat, fungsi redistribusi pendapatan dari pusat ke daerah, dari daerah ke desa, dan memperbolehkan csr kualifikasi tertentu sebagai biaya pengurang pajak.
"Terakhir atau yang kelima fungsi katalis yang merupakan instrumen pajak mendorong terwujudnya pemulihan ekonomi nasional, desentralisasi dan ketahanan fiskal, dan terwujudnya SDGs di Indonesia," ungkapnya.
Sementara pada sesi kedua, diisi dengan sistem talkshow dengan menghadirkan Elvia R Shauki dan Maria R Nindita mengangkat tema “How Accountants Save Planet and People”.