Brigadir J Ditembak di Rumah Jenderal
UPDATE Live Streaming Sidang Ferdy Sambo Cs Akan Diperketat, Ini Jadwal Terbaru dan Daftar Saksinya
Siap-siap tak bisa menikmati siaran langsung sidang Ferdy Sambo karena akan ada pembatasan-pembatasan lagi. Ini kata Kejagung.
SURYA.CO.ID - Para pemerhati kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J bersiap-siap tak bisa menikmati streaming siaran sidang secara cepat.
Hal ini setelah Kejaksaan Agung menyatakan akan meminta pengaturan teknis publikasi dan mekanisme siaran langsung sidang pembunuhan Brigadir J yang kini sudah memasuki pemeriksaan saksi.
Pengaturan teknis publikasi dan mekanisme siaran langsung sidang pembunuhan Brigadir J ini terkait pembuktian jaksa penuntut umum.
"Yang jelas kita hanya mengantisipasi diri kita sendiri. Nanti mekanismenya diatur, mana yang bisa live, mana yang tidak," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana di Kejagung, Jakarta, Rabu (16/11/2022), seperti dikutip dari Kompas TV.
Dalam aturan proses persidangan, saksi yang tidak dikehendaki kehadirannya dapat diminta keluar dari ruang sidang supaya tidak mendengarkan keterangan saksi lain.
Baca juga: SERANGAN Kubu Ferdy Sambo ke Brigadir J Berbalik Arah, dari Tinggal Serumah hingga Tabiat Buruk
Upaya JPU untuk membuktikan dakwaan mereka menjadi persoalan ketika sidang disiarkan secara langsung dan keterangan para saksi didengar satu sama lain melalui media massa.
Hal itu dikhawatirkan bisa mempengaruhi keterangan saksi lain yang belum dihadirkan dalam persidangan.
Selain itu, kata Sumedana, jika seluruh sidang bisa didengarkan secara langsung maka keterangan antarsaksi bisa saling berseberangan atau saling mengingkari.
"Nanti yang berbahaya bagi pembuktian materil di persidangan, baik bagi JPU, hakim maupun penasihat hukum," ujar Sumedana.
Pengaturan siaran langsung sidang pembunuhan Brigadir J, kata Sumedana, juga dilakukan untuk mengantisipasi media massa yang tidak tertib mengikuti aturan dalam penyiaran langsung dan mencuri kesempatan dengan menyiarkan suara dalam persidangan.
Akan tetapi, Sumedana menyatakan Kejagung tidak bisa memberikan sanksi kepada media massa yang tidak tertib sebab berperan dalam memberikan informasi kepada publik.
"Kita enggak mungkin kasih hukuman ke teman-teman media, ndak mungkin sampai sejauh itu," ujar Sumedana.
Sumedana melanjutkan, hasil evaluasi Kejagung terkait sidang Ferdy Sambo Cs bakal disampaikan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Tentu nanti kami akan komunikasikan, tentu nanti tidak langsung kami sampaikan ke publik karena ini kan masing-masing punya prosedur dan protap internal dalam hal proses persidangan, yang paling penting dari kaminya," ujar Ketut.
Sidang seluruh terdakwa kasus pembunuhan berencana Yosua pada pekan ini ditunda.