FAKTA-FAKTA Kapolsek Pinang Dicopot Karena Dugaan Pelecehan Seksual: Ini Kronologi dan Sosoknya

Berikut rangkuman fakta tentang kasus Kapolsek Pinang, Tangerang dicopot karena dugaan pelecehan seksual dan rudapaksa.

Kolase instagram dan Tribunnews
Kapolsek Pinang Iptu M Tapril, yang Dicopot Karena Dugaan Pelecehan Seksual. Simak rangkuman faktanya. 

SURYA.co.id - Inilah rangkuman fakta tentang kasus Kapolsek Pinang, Tangerang dicopot karena dugaan pelecehan seksual dan rudapaksa.

Diketahui, Kapolsek Pinang Iptu M Tapril dicopot dari jabatannya karena diduga melakukan pelecehan seksual kepada seorang wanita.

Iptu M Tapril kini dimutasi ke Yanma Polda Metro Jaya.

"Yang bersangkutan sudah dipindahkan atau dimutasikan ke Yanma Polda sejak 29 Oktober 2022," kata Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho.

Berikut ulasan selengkapnya melansir dari Tribunnews.com dalam artikel 'Sosok Iptu M Tapril, Kapolsek Pinang Tangerang yang Dicopot karena Dugaan Pelecehan Seksual'.

1. Kronologi

Korban, RD (31), awalnya hendak melaporkan dugaan kasus penganiayaan dan pengancaman ke Markas Polsek Pinang, Tangerang pada 11 Juli 2022.

Gelagat aneh Kapolsek Pinang Iptu M Tapri dikatakan RD sudah mulai terlihat ketika dirinya diminta masuk ke ruang kerja yang bersangkutan.

Wanita itu menuturkan, ketika sudah di ruangan Tapril, ia mengaku Kapolsek Pinang itu sudah berbicara tidak sopan terhadap dirinya.

Korban lalu bertemu kembali dengan Iptu M Tapril pada 17 Juli 2022 di Polsek Pinang.

Singkat cerita, Iptu Tapril lalu mengajak RD makan di luar pada Sabtu (18/11/202).

Namun ternyata RD dijemput dan dibawa ke hotel dan dirudapaksa.

2. Diintimdasi

Setelah kejadian itu, RD mengaku hendak melaporkan dugaan pelecehan dan pemerkosaan yang dialaminya ke Polres Metro Tangerang Kota pada 20 Juli 2022.

Namun, RD mengaku mendapatkan intimidasi dari Iptu Tapril dan ajudannya.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved