Berita Tuban

8 Kali Setubuhi Siswi SMP Hingga Hamil, Pria di Tuban Kini Dibekuk Polisi

Terungkap kasus persetubuhan yang dialami siswi SMP berinisial F (15), warga asal Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban. 

Penulis: M. Sudarsono | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/M Sudarsono
Pelaku persetubuhan terhadap siswi SMP hingga hamil saat diamankan unit PPA Satreskrim Polres Tuban. 

SURYA.CO.ID, TUBAN - Terungkap kasus persetubuhan yang dialami siswi SMP berinisial F (15), warga asal Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban

Korban disetubuhi RAS (19), pacarnya yang merupakan warga setempat. 

Pelaku yang sudah bekerja itupun melakukan pengancaman terhadap korban, agar mau menuruti nafsu bejatnya. 

Alhasil korban disetubuhi sebanyak 8 kali hingga hamil, aksi itu dilakukan di sebuah kamar kos di Kelurahan Gedongombo, Kecamatan Semanding, sekitar Maret 2022.

Baca juga: Siswi SMP di Tuban Disetubuhi Pacar Hingga Mengandung, Pelaku Ancam Korban Seperti Ini

"Korban diancam akan dilaporkan ke orang tuanya jika sudah pernah disetubuhi, akhirnya korban mau menuruti nafsu pacar," kata Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP M Gananta kepada wartawan, Selasa (15/11/2022). 

Perwira pertama itu menjelaskan, korban yang masih di bawah umur itu sering dirayu oleh terlapor untuk diajak melakukan persetubuhan. 

Selain itu, dijanjikan apabila hamil terlapor siap bertanggung jawab atas janin yang di kandungnya. 

Namun, orang tua korban yang tidak terima atas ulah pelaku, akhirnya melaporkan kasus tersebut ke unit perlindungan perempuan dan anak (PPA) Satreskrim hingga berujung penangkapan terhadap pelaku. 

"Pelaku sudah diamankan Minggu kemarin, kini menjalani proses hukum atas perbuatan yang dilakukan," pungkasnya. 

Akibat perbuatan yang dilakukan, pelaku dijerat pasal 82 Jo pasal 76e dan Uundang-Undang RI No 17 th 2016 atau pasal 81 Jo pasal 76d, tentang perubahan ke dua atas UU RI no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.

Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved