Brigadir J Ditembak di Rumah Jenderal
Tak Cuma Perintahkan Lucuti Ponsel Brigadir J, Perwira ini Juga Minta CCTV Diambil, Ini Sosoknya
Selain memerintahkan melucuti ponsel Brigadir J, Kompol Chuck Putranto juga beri perintahkan ambil CCTV.
SURYA.CO.ID - Tak cuma beri perintah melucuti ponsel Brigadir J alias Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat yang tewas dibunuh, peran Kompol Chuck Putranto di kasus ini ternyata cukup besar.
Baru saja terungkap jika Kompol Chuck Putranto yang memerintah untuk melucuti CCTV seusai pembunuhan Brigadir J.
Fakta ini diungkap Pekerja harian lepas (PHL) Divpropam Polri atau anak buah mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Ariyanto dalam sidang kasus obstruction of justice di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Kamis (10/11/2022).
Ariyanto yang bersaksi untuk terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria mengungkapkan kalau dirinya diminta oleh mantan Karospri Kadiv Propam Polri sekaligus terdakwa dalam kasus ini Chuck Putranto untuk meminta perangkat CCTV usai penembakan Brigadir Yoshua.
Mulanya, Ariyanto mengatakan dia datang ke rumah pribadi Ferdy Sambo di jalan Saguling III pada tanggal 9 Juli 2022 atau tepat sehari setelah Yoshua tewas.
Baca juga: SOSOK Daden Mantan Ajudan Ferdy Sambo yang Sebut Eks Kapolri Idham Azis di Sidang Kasus Brigadir J
Adapun tujuan Ariyanto ke rumah Saguling saat itu adalah untuk membelikan makan sore keluarga Ferdy Sambo.
"Saksi ke rumah mana?" tanya ketua majelis hakim PN Jakarta Selatan Wahyu Iman Santosa dalam persidangan.
"Rumah Saguling," kata Ariyanto.
"Kapan saksi datang?" tanya lagi hakim Wahyu.
"Sekitar jam 2 atau jam 3 siang," jawab Ariyanto.
"Di rumah Saguling ada siapa aja?" timpal Hakim Wahyu.
"Saya gak perhatiin karena begitu saya sudah kasih makan, itu saya stanby dipos samping, kurang lebih 50 meter," ucap Ariyanto.
Setelah itu, Ariyanto mengaku hanya standby di pos jaga yang lokasinya tak jauh dari rumah pribadi Ferdy Sambo.
Namun saat ingin menuju ke pos jaga, Ariyanto mengaku dipanggil oleh Chuck Putranto.
"Dihubungi pak Chuck?" tanya hakim Wahyu dalam persidangan.