PPKM Level 1 Diperpanjang 21 November, Ini Aturan Perjalanan Naik Kereta Api dan Transportasi Lain
PPKM Level 1 Diperpanjang hingga 21 November 2022, Berikut Aturan Perjalanan Naik Kereta Api dan Transportasi Lain.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Musahadah
SURYA.co.id - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 1 di seluruh Indonesia akan diperpanjang hingga 21 November 2022.
PPKM Level 1 ini berlaku untuk wilayah Jawa dan Bali. Sedangkan luar Jawa dan Bali diperpanjnag hingga 5 Desember 2022.
Kabar PPKM Level 1 diperpanjang 21 November 2022 tentu membuat masyarakat bertanya-tanya mengenai aturan naik kereta api dan transportasi lain.
Karena berkaca dari aturan PPKM masa pandemi tahun sebelumnya, beberapa kali aturan perjalanan mengalami perubahan.
Kepalaa Badan Nasional Penanggulangan Bencana selaku Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Suharyanto mengatakan bahwa meski PPKM Level 1 diperpanjang, segala aturan perjalanan domestik dan luar negeri masih mengacu pada aturan lama.
"Masih pakai aturan lama, belum ada perubahan sambil lihat perkembangan," ujar Suharyanto saat dihubungi Kompas.com, Selasa (8/11/2022).
Seperti dilansir dari Kompas.com dalam artikel 'PPKM: Aturan Perjalanan Domestik dan Luar Negeri 8-21 November 2022'.
Ia menjelaskan, untuk aturan pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) atau domestik mengacu pada aturan SE Satgas Nomor 24/2022.
Berikut rinciannya:
Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) adalah seseorang yang melakukan perjalanan menggunakan moda transportasi pribadi maupun umum baik melalui jalur darat, perkeretaapian, laut dan udara.
PPDN terkecuali pada pelaku perjalanan penerbangan perintis, transportasi laut ke pulau kecil, dan keperluan distribusi logistik esensial.
Ini rincian ketentuan perjalanan dalam negeri:
1. Setiap orang yang melaksanakan perjalanan dengan kendaraan pribadi maupun umum bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku.
2. Setiap PPDN wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri.
3. PPDN wajib memenuhi persyaratan perjalanan sebagai berikut:
- PPDN dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster).
- PPDN berstatus Warga Negara Asing, berasal dari perjalanan luar negeri dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin kedua.
- PPDN dengan usia 6-17 tahun wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua.
- PPDN dengan usia 6-17 tahun berasal dari perjalanan luar negeri dikecualikan dari kewajiban vaksinasi.
- PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap syarat vaksinasi namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi Covid-19.
4. PPDN sebagaimana diatur dalam angka 3 tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT—PCR atau rapid test antigen dan dapat melakukan perjalanan dalam negeri dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
5. PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi, dikecualikan terhadap syarat vaksinasi, tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
6. Ketentuan sebagaimana diatur dalam angka 2, angka 3 dan angka 5 dikecualikan bagi PPDN pengguna moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), dan pelayaran terbatas.
Aturan Sekolah dan Perkantoran
1. Sekolah
Sesuai dengan aturan ini, maka pembelajaran di satuan pendidikan bisa dilakukan melalui pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas dan atau pembelajaran jarak jauh.
"Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh," tulis Instruksi Menteri dalam Negeri nomor 47 Tahun 2022.
Hal ini berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 01/KB/2022, Nomor 408 Tahun 2022, Nomor HK.01.08/ MENKES/ 1140/ 2022, Nomor 420-1026 Tahun 2022 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019. Begitu juga, Surat Edaran Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama 4 (Empat) Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
2. Perkantoran
Sesuai dengan peraturan terbaru, kegiatan di sektor nonesensial diberlakukan maksimal 100 persen Work From Office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin.
Selain itu, diwajibkan untuk memakai aplikasi PeduliLindungi di pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.
"Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan maksimal 100 persen (seratus persen) Work From Office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja," tulis aturan terbaru.
Sektor keuangan dan perbankan bisa beroperasi dengan kapasitas maksimal 100 persen staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat, serta 75 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional.
Untuk sektor pasar modal, teknologi informasi dan komunikasi, bisa beroperasi dengan kapasitas maksimal 100 persen staf.
Adapun untuk sektor perhotelan non penanganan karantina, wajib memakai aplikasi PeduliLindungi untuk skrining pegawai.
Sedangkan industri orientasi ekspor dilakukan pengaturan shift dengan kapasitas maksimal 100 persen staf untuk setiap shift.
Untuk bagian pelayaanaan administrasi, perkantoran yang mendukung operasional kapasitas maksimal 75 persen.
Bagi sektor kritikal seperti kesehatan, keamanan dan ketertiban, penanganan bencana, dan sebagainya ketentuannya adalah bisa beroperasi 100 persen tanpa ada pengecualian staf.
Untuk selengkapnya, aturan PPKM terbaru berlaku 8-20 November 2022 dapat diunduh di link ini: LINK
>>>Ikuti Berita Lainnya di News Google SURYA.co.id