Berita Tulungagung
Kepala Dusun asal Trenggalek Didenda 50 Sak Semen, Usai Digerebek di Rumah Janda di Tulungagung
warga memergoki V yang tinggal di salah satu perumahan, pulang dengan membawa seorang laki-laki yaitu SP
Penulis: David Yohanes | Editor: Deddy Humana
SURYA.CO.ID, TULUNGAGUNG - Hubungan asmara terlarang lintas daerah yang dialami SP (39) begitu memalukan. Pria yang juga perangkat desa asal Desa Durenan, Kecamatan Durenan, Kabupaten Trenggalek itu harus menerima hukuman denda 50 sak semen dan pasir saat berada di Kabupaten Trenggalek, gara-gara ketahuan menginap di rumah seorang janda.
Penggerebekan dan hukuman sosial pada SP yang juga seorang kepala dusun (kasun) di Trenggalek itu, dilakukan warga pada Kamis (3/11/2022) dini hari atau sepekan lalu. Ia ketahuan masuk ke rumah V (31), seorang janda di Desa Balerejo, Kecamatan Kauman.
Warga menggerebek perangkat desa ini lalu mengaraknya beramai-rama ke balai desa. "Waktu itu SP sempat akan jadi bulan-bulanan warga. Akhirnya ia dibawa ke balai desa untuk diselesaikan dengan cara damai," ucap seorang warga, EF.
Kepala Desa Balerejo, Kecamatan Kauman, Samsu Jatmiko membenarkan kejadian tersebut. Menurutnya penggerebekan dilakukan warga ketika memergoki V yang tinggal di salah satu perumahan, pulang dengan membawa seorang laki-laki yaitu SP.
Warga mencari cara memaksa sejoli tidak resmi itu keluar. Akhirnya warga mematikan saklar MCB listrik PLN, sehingga listrik di rumah V padam. "Setelah listrik padam, pemilik rumah keluar. Keduanya segera dibawa ke balai desa untuk dimintai keterangan," ucap Samsu.
Kepala Desa Durenan juga dihadirkan untuk menyelesaikan kasus ini. Masalah ini sepakat diselesaikan dengan cara damai. Dari hasil musyawarah itulah, SP dijatuhi denda cukup besar untuk untuk pembelian 50 sak semen dan pasir. "Jadi sudah diselesaikan dengan cara kekeluargaan," ungkap Samsu.
Kepala Desa Durenan, Kecamatan Durenan, Kabupaten Trenggalek, Imam Syafi'i mengakui jika SP adalah perangkatnya. Yang bersangkutan memegang jabatan sebagai Kepala Dusun Baran. Dan sebagai pimpinan pihaknya tidak akan mengambil tindakan, hanya mengingatkan SP.
Kejadian penggerebekan ini tidak sampai masuk ranah hukum dan diselesaikan dengan cara musyawarah. "Dia mendapat sanksi sosial, atas kerelaannya menyumbang 50 sak semen dan pasir sekitar dua atau tiga rit untuk perbaikan jalan," terang Syafi'i. ****