Cara Dapat STB Gratis dari Kominfo untuk Nonton Siaran Digital, Daftar via Website atau Call Center
Simak cara mendapatkan Set Top Box atau STB gratis dari Kominfo untuk menonton siaran televisi digital.
Penulis: Akira Tandika Paramitaningtyas | Editor: Adrianus Adhi
SURYA.CO.ID - Simak cara mendapatkan Set Top Box atau STB gratis dari Kominfo untuk menonton siaran televisi digital.
Seperti diberitakan sebelumnya, saat ini siaran TV analog telah dihentikan oleh pemerintah dan diganti ke digital sejak, Rabu (2/11/2022).
Untuk tetap bisa menikmati siaran TV, masyarakat perlu menambahkan Set Top Box (STB) bagi pengguna TV Tabung atau model lama.
STB merupakan perangkat yang dipakai TV analog untuk mengubah sinyal ke siaran TV digital.
Baca juga: Pembeli Meningkat, Harga STB di Pasaran Lamongan Ikut Naik
Sayangnya, harga STB masih mahal sehingga menyulitkan masyarakat yang kurang mampu untuk bermigrasi ke TV digital.
Untuk itu, pemerintah berinisiatif untuk membagikan STB gratis kepada masyarakat yang memenuhi kriteria.
Apa saja kriterianya?
Melansir dari instagram @siarandigitalindonesia, ada beberapa kriteria masyarakat miskin penerima STB gratis.
1. Rumah tangga miskin yang terdata di data pemerintah
2. Memiliki TV analog dan menikmati siaran TV melalui teresterial
3. Lokasi rumah berada dalam lokasi siaran TV digital
4. Bersedia menerima dan memanfaatkan bantuan STB
5. Dalam 1 rumah tangga miskin menerima 1 STB gratis
Bagaimana cara mendapatkan STB?
Dilansir dari laman Kominfo, distribusi STB gratis ini merujuk pada kelompok rumah tangga miskin (RTM) atau rumah tangga dengan tingkat kesejahteraan masuk dalam 10 persen terendah.