Siaran Digital
MNC Group Akan Gugat Pemerintah Soal Kebijakan Siaran Analog ke Digital, Mahfud MD: 7 TV Bandel
MNC Group akan menggugat pemerintah secara perdata maupun pidana soal kebijakan migrasi siaran analog ke digital.
SURYA.co.id | JAKARTA - MNC Group akan menggugat pemerintah secara perdata maupun pidana soal kebijakan migrasi siaran analog ke digital atau Analog Switch Off (ASO).
Sejumlah televisi di bawah MNC Group tersebut adalan RCTI, Global TV, MNC TV, dan iNews TV yang terpaksa bermigrasi dari siaran analog ke digital pada Kamis (3/11/2022) pukul 00.00 WIB.
Sebelumnya, MNC Group kena semprot Menkopolhukam karena tidak segera melakukan migrasi siaran analog ke digital.
Mahfud MD pun menyebut televisi yang tidak segera bermigrasi siaran sebagai pihak bandel.
Selain televisi di bawha naungan MNC Group, televisi lainnya yang dianggap bandel adalah ANTV, TV One, dan Cahaya TV.
Sebelumnya, Mahfud MD mengatakan, pelaksanaan migrasi siaran ini berjalan efektif. Namun, ada televisi swasta yang masih bandel tidak mengikuti keputusan pemerintah.
"Semua cukup berjalan efektif hanya ada beberapa televisi swasta yang sampai sekarang tidak mengikuti atau membandel atas keputusan pemerintah ini," kata Mahfud dalam keterangan pers, Kamis.
Mahfud menyampaikan, kebijakan ASO atau migrasi dari siaran analog ke digital merupakan perintah undang-undang dan sudah lama dikoordinasikan dengan para pemilik stasiun televisi.
Ia menyebutkan, persiapan teknis untuk melakukan ASO juga sudah dibicarakan dalam waktu yang cukup lama.
"Terhadap yang membandel ini secara teknis kami sudah membuat surat pencabutan Izin Stasiun Radio atau ISR bertanggal 2 November kemarin," kata Mahfud.
Berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 17 /PER/M.KOMINFO/9/2005, izin stasiun radio adalah izin penggunaan dalam bentuk kanal frekuensi radio berdasarkan persyaratan tertentu.
Dengan demikian, kata Mahfud, stasiun televisi yang masih bersiaran secara analog dapat dianggap ilegal dan bertentangan dengan hukum yang berlaku.
"Mohon agar ini ditaati agar pemerintah tidak perlu melakukan langkah-langkah yang sifatnya polisionil daripada sekadar administratif," ujar dia.
Mahfud pun mengingatkan bahwa ASO adalah keputusan dunia internasional yang diputuskan oleh International Telecommunication Union.
Selain itu, di antara negara-negara Asia Tenggara, hanya Indonesia dan Timor Leste yang belum menerapkan ASO.