Brigadir J Ditembak di Rumah Jenderal
KAMARUDDIN Siap Pekerjakan Susi ART Ferdy Sambo: Dia Saksi Mahkota Jika Keluar dari Kandang Serigala
Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menyebut Susi seharusnya dipisahkan dari rumah Saguling. Dia bahkan siap mempekerjakan.
SURYA.CO.ID – Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mengaku siap mempekerjakan Susi, jika asisten rumah tangga atau ART Ferdy Sambo ini dilimpahkan kepadanya.
Kesanggupan Kamaruddin Simanjuntak ini diungkapkan saat mengomentari kesaksian Susi ART Ferdy Sambo di sidang pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (31/10/2022).
Seperti diketahui, dalam sidang terdakwa Bharada E, Susi ART Ferdy Sambo membuat pengakuan berbeda dengan yang tertulis di berita acara pemeriksaan (BAP).
Bahkan majelis hakim kerap menuding Susi sudah memberikan keterangan bohong di sidang.
Menurut Kamaruddin, Susi itu sebetulnya orang yang sangat tidak nyaman.
Baca juga: 3 FAKTA Pengakuan Kodir ART Ferdy Sambo yang Bersihkan Darah Brigadir J, Bikin Jaksa Geram
Hal itu, menurut Kamaruddin karena penyidik (polisi) kurang pandai dalam memperlakukan Susi.
“Harusnya polisi memisahkan Susi dari rumah Saguling atau dari kekuasaan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Kalau ingin dipakai sebagai saksi untuk menerangkan saksi yang sebenarnya,” sebut Kamaruddin dalam acara Kontroversi Metro TV, Kamis (3/11/2022).
Menurutnya, sangat sulit mendapatkan keterangan yang sebenarnya dari Susi yang masih menjadi ART Ferdy Sambo.
“Itu sama artinya kita menyuruh Susi untuk bunuh diri. Karena dia menerima gaji dan upah dari PC sampai hari ini, tapi kita menyuruh dia melawan majikannya. Ini kekonyolan ,” katanya.
Menurut Kamaruddin seharusnya polisi dan jaksa meminta tolong padanya untuk mempekerjakan Susi. Dia pun sanggup untuk memberi kerja.
"Harusnya polisi dan jaksa minta tolong ke saya, maka akan saya pekerjakan ke kantor atau rumah saya," ungkapnya.
Kamaruddin mengaku pernah melakukan hal serupa saat dia mengungkap kasus korupsi eKTP dan hambalang.
Saat itu karyawan bagian keuangan sampai sopir direkrut bekerja di temparnya.
“Saya tanya disana digaji berapa, katanya RP 5 juta, lalu saya naikkan gajinya menjadi Rp 10 juta.
Akhirnya mereka membawa semua datanya,” ungkapnya.
Kamaruddin mengatakan, seharusnya Susi menjadi saksi mahkota seandainya dia dikeluarkan dari kandang serigala, dalam hal ini rumah Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
"Harusnya dia saksi mahkota, sekiranya dia dikeluarkan di kandung serigala".
“Tapi sepanjang dia ditaruh di kandung serigala, apa yang kita harapkan dari Susi,” ujar Kamaruddin.
Masih di acara yang sama, Handoko Gani, Pakar Mikro Ekspresi menganalisiskondisi Susi saat bersidang di kasus pembunuhan Brigadir J.
Handoko melihat ekspresi Susi menunjukkan ciri orang dalam tekanan. “Kalau ciri orang berbohong tidak 100 persen seperti itu. Bisa seperti itu, bisa tidak,” kata Handoko di acara Kontroversi Metro TV.
Menurut Handoko, ciri kebohongan itu tergantung orangnya, sitausi kondisi dan emosionalnya.
“Kalau kembali ke Susi, ini kombinasi,” katanya.
Handoko membuat tiga dugaan yang bisa menganalisis kondisi Susi, yakni diatur dalam scenario, tidak tahu diperalat dan dikondisikan karena dia hanya ikutan saja, atau karakternya memang tidak cocok saat diinterview hakim seperti itu.
Handoko melihat cara hakim menanyai Susi menggunakan teknik interview yang sangat khusus, dimana ketika mengehar sebuah pengakuan, dia sudah memiliki hopotesa atau bukti-bukti yang mendukung.
Karena itu, hakim bisa mengatakan saksi berbohong ketika jawabannya lari dari hipotes dan bukti-bukti yang didapatnya.
Kebohongan Susi

Sebelumnya, Susi diduga berbohong saat bersaksi untuk terdakwa Bharada E alias Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (31/10/2022).
Kebohongan Susi terungkap saat menceritakan peristiwa di rumah Ferdy Sambo di Magelang, Jawa Tengah pada tanggal 4 Juli 2022.
Sesuai keterangan di berita acara pemeriksaan (BAP) penyidik, Susi menyebut saat itu korban Brigadir J mengangkat tubuh Putri Candrawathi.
Di BAP, Susi bahkan menyebut saat itu BHarada E yang ada di sana bahkan sempat menasehati Brigadir.
"Jangan gitu lah bang, itu kan ibu, bukan orang lain,' kata Bharada E ke Brigadir J, sesuai keterangan Susi di BAP.
Baca juga: KESAKSIAN Satpam Saat Brigadir J Ditembak dan Ferdy Sambo - Putri Candrawathi Hadapi Keluarga Yosua
Namun, keterangan Susi itu berubah total saat dicecar majelis hakim di persidangan.
Awalnya, Hakim anggota meminta Susi untuk menjelaskan peristiwa yang terjadi di rumah Magelang, Jawa Tengah, pada 4 Juli 2022.
Pada tanggal tersebut, Susi menyebut saat malam hari tengah beres-beres dapur, Putri lantas turun dan beristirahat di sofa depan televisi dan memintanya memanaskan air.
"Terus (Putri) nanya Om Kuwat mana, saya jawab siap bu, ada Bu. Habis itu saya panggil Om Kuwat, Om Kuwat masuk, saya kembali ke dapur, Om Kuwat duduk di lantai dekat ibu," ujar Susi di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (31/10/2022).
Setelah itu, Susi kembali ke dapur. Tidak lama, Brigadir Yosua keluar dan hendak mengangkat Putri Candrawathi ke atas.
Namun, Hakim merasa aneh karena Susi bisa mengetahui jika Brigadir Yosua akan mengangkat Putri padahal dia sudah kembali ke dapur.
"Kan Om Kuwat masih sama ibu, datanglah Om Josua, habis itu saya jalan ke arah ibu," tutur Susi.
"Yang datang di situ siapa?," tanya hakim.
"Om Kuwat sama Ibu. Richard dan Ricky belum ada. Habis itu Om Josua sempat mau mengangkat ibu, Om Kuwat pengin (melarang) gitu kan, tapi belum (sempat diangkat)," jawab Susi.
Dari jawaban itu, Hakim kembali bertanya soal apakah Yosua sudah mengangkat Putri atau belum karena pernyataannya berbeda dengan BAP.
"Belum sempat mengangkat atau sudah sempat diangkat? Di BAP kamu bilang begini ceritamu 'Jam 22 WIB Bu PC, saya, Richard, Kuat, Nofriansyah sedang berkumpul di ruang keluarga'. Jadi yang mana yang benar?," tanya hakim.
Lagi-lagi, Hakim kembali menyebut keterangan Susi berbeda soal Yosua yang mengangkat tubuh Putri. Dia bersama Kuat Ma'ruf dan Bharada E, kaget atas tindakan Yosua.
Bahkan, Bharada E berkata 'jangan gitu lah bang, itu kan ibu, bukan orang lain' ke Brigadir J.
Susi lantas menjawab, Brigadir J belum sempat mengangkat tubuh Putri lantaran dia dilarang terlebih dahulu oleh Kuat.
"Gimana, sempat diangkat tidak?," tanya hakim.
"Belum, tetapi sama om Kuat di pengin (dilang). Om jangan angkat-angkat ibu," jawab Susi.
"Kenapa kamu bilang di BAP Josua sudah angkat Bu PC?," tanya hakim lagi.
"Tidak, saya pikirannya di BAP itu belum ingat pasti ya," jawab Susi lagi.
"Jadi, mana yang benar, BAP apa saat ini? Apakah kamu cabut semua keterangan kamu di BAP? Saya bilang kalau bohong itu konsisten, terjebak sendiri kan saudara, maka mana yang bohong, di BAP atau saat ini?," tanya hakim lagi.
"Yang di BAP, soalnya Kuat menyuruh saya memapah ibu, saya memapah ibu ke lantai dua," kata Susi
"Di BAP bohong?," tanya hakim lagi.
"Tidak bobong, saya pikirannya lagi ini," kata Susi.
"Enggak, saat ini juga pikiran saudara kacau karena banyak sekali bohong yang tampak," tegas hakim.
Sementara itu, Bharada E yang diminta tanggapannya soal keterangan Susi memastikan kesaksian ART Ferdy Sambo soal adanya dugaan pelecehan seksual di rumah Ferdy Sambo Magelang, Jawa Tengah pada 4 Juli 2022, dipastikan tidak benar.
Sebab, dia juga berada di tempat tersebut.
"Keterangan saksi banyak yang bohongnya. Untuk tanggal 4 (Juli) waktu yang katanya ada pelecehan," kata Bharada E dalam persidangannya di PN Jakarta Selatan pada Senin (31/10/2022).
Padahal, rekannya itu tidak sempat mengangkat Putri Candrawathi.
"Saya melihat, (Brigadir J) baru mau mengangkat," ungkapnya.
Bharada E mengaku dirinya tidak tahu alasan Putri meminta bantuan untuk mengangkatnya ke kamar lantai dua.
Hanya saja, saat itu dirinya diajak Brigadir J untuk membantu mengangkat Putri.
"Saya tidak tau kalau pada saat itu beliau sakit atau nggaknya. Karena saat itu saya di samping lalu bang Yos datang memanggil saya terus saya ke dalam bersama almarhum," jelasnya.
Ia menuturkan bahwa dirinya sempat menawarkan diri untuk membopong Putri ke kamar lantai dua. Namun saat itu ditolak, sehingga Susi bersama Kuat Maruf yang membawa Putri ke kamar.
"Disitu almarhum meminta sama saya untuk membantu mengangkat Ibu PC. Tapi saat saya mengangkat saudara PC ini memberikan tangan kepada saya. Jadi saya mundur," tukasnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul ART Ferdy Sambo Viral : Anak Susi di Kampung Teges Wetan Kepil Wonosobo Tidak Mau Berangkat Sekolah