Surya Militer
Anggota Komis I DPR: Akan Lebih Baik Jabatan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa Diperpanjang
Berikut saran Anggota Komisi I DPR RI Christina Aryani agar jabatan Jenderal Andika Perkasa sebagai Panglima TNI diperpanjang.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Iksan Fauzi
Berdasarkan pasal 53 UU 34/2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 58 tahun bagi perwira, dan 53 tahun bagi bintara serta tamtama.
Merujuk UU TNI tersebut, Jenderal Andika Perkasa akan pensiun tahun ini. Dia akan berusia 58 tahun pada 21 Desember 2022.
Dasco mengatakan, pergantian Panglima TNI merupakan ranah Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Saya pikir karena itu kewenangan presiden, kita tunggu saja," ucap Dasco.
Sebelumnya, Jenderal Andika Perkasa angkat bicara dan memberikan bocoran terbaru terkait calon panglima TNI selanjutnya.
Menurut Jenderal Andika Perkasa, Presiden Joko Widodo (Jokowi) biasanya menentukan sosok calon panglima TNI dalam waktu mendadak dan tanpa pembahasan sejak jauh hari.
"Sejauh pengalaman saya, Presiden itu nggak pernah jauh-jauh hari ngomong, beliau pasti mendadak," kata Andika di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (5/10), melansir dari ANTARA.
Andika mengatakan hal itu saat disinggung apakah Presiden Jokowi sudah mengajaknya berdiskusi soal calon panglima TNI yang baru.
Dia mengaku tidak ingin berspekulasi apa pun mengenai calon panglima TNI yang akan menggantikan dirinya pada Desember 2022.
Masa jabatan Andika sebagai Panglima TNI akan habis pada bulan terakhir tahun ini karena dia memasuki usia pensiun.
Dia pun mengaku belum memiliki persiapan khusus menjelang pensiun.
Ketika disinggung soal wacana perpanjangan masa jabatannya sebagai Panglima TNI hingga 2024, Andika enggan berkomentar.
"Nggak jawab saya," tukasnya.
Namun, tambahnya, sebagai prajurit dia akan melaksanakan dengan baik apa pun perintah Presiden Jokowi.
"Ya apa pun perintahnya, saya laksanakan," kata lulusan Akademi Militer tahun 1987 itu.